Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Tanpa Notaris

5 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Tanpa Notaris

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Tanpa Notaris

Perhatian: Artikel ini hanya untuk contoh dan tidak bisa digunakan sebagai pengganti jasa notaris. Sangat disarankan untuk selalu menggunakan jasa notaris dalam setiap transaksi jual beli tanah untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.

Berikut adalah contoh surat perjanjian jual beli tanah tanpa notaris yang hanya untuk contoh dan tidak direkomendasikan untuk digunakan dalam praktik:

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH

Nomor: ..........................

Pada hari ini, ................. tanggal ........................, bertempat di ........................, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  • Nama: ............................
  • Alamat: ............................
  • Nomor Identitas: ............................
  • Jabatan: ............................
  • Sebagai PIHAK PERTAMA (selanjutnya disebut PENJUAL)

Dan

  • Nama: ............................
  • Alamat: ............................
  • Nomor Identitas: ............................
  • Jabatan: ............................
  • Sebagai PIHAK KEDUA (selanjutnya disebut PEMBELI)

Dengan ini sepakat untuk membuat Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1. Pokok Perjanjian

1.1. PENJUAL menjual dan PEMBELI membeli sebidang tanah dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Lokasi: ............................
  • Luas: ............................
  • Nomor Sertifikat: ............................
  • Tanggal Sertifikat: ............................

1.2. Harga jual beli tanah: ............................ (terbilang: ............................).

Pasal 2. Pembayaran

2.1. PEMBELI akan membayar harga jual beli tanah kepada PENJUAL dengan cara:

  • Pembayaran Tunai: ............................
  • Pembayaran Bertahap: ............................

2.2. Pembayaran dilakukan di tempat dan waktu yang disepakati bersama.

Pasal 3. Serah Terima Tanah

3.1. PENJUAL menyerahkan tanah kepada PEMBELI setelah seluruh pembayaran lunas.

3.2. Serah terima tanah dilakukan di tempat dan waktu yang disepakati bersama.

Pasal 4. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

4.1. PEMBELI bertanggung jawab atas pembayaran BPHTB atas tanah yang dibeli.

Pasal 5. Biaya

5.1. Segala biaya yang timbul sehubungan dengan proses jual beli tanah ini ditanggung oleh PEMBELI.

Pasal 6. Perjanjian Lain

6.1. PENJUAL menjamin bahwa tanah yang dijual:

  • Bebas dari sengketa.
  • Bebas dari hak tanggungan.
  • Tidak sedang dalam proses hukum.

6.2. PEMBELI bersedia menerima tanah dalam kondisi apa adanya.

Pasal 7. Penyelesaian Sengketa

7.1. Segala permasalahan yang timbul dari perjanjian ini diselesaikan secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak.

Pasal 8. Ketentuan Akhir

8.1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua (2), masing-masing pihak memegang satu (1) rangkap.

Demikianlah Surat Perjanjian Jual Beli Tanah ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

PENJUAL PEMBELI

............................................................. .............................................................

Saksi:

  1. .............................................................
  2. .............................................................

Catatan:

  • Contoh surat perjanjian ini hanya untuk contoh dan tidak bisa digunakan sebagai pengganti jasa notaris.
  • Sangat disarankan untuk selalu menggunakan jasa notaris dalam setiap transaksi jual beli tanah untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
  • Pastikan untuk menyertakan semua detail penting dalam perjanjian, seperti data identitas kedua belah pihak, lokasi dan luas tanah, harga jual, metode pembayaran, dan kewajiban masing-masing pihak.
  • Pastikan bahwa perjanjian ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh dua orang saksi.
  • Simpan perjanjian dengan baik sebagai bukti transaksi.

Penting! Penggunaan contoh surat ini tidak menjamin keamanan dan legalitas transaksi. Sangat dianjurkan untuk berkonsultasi dengan notaris untuk mendapatkan perjanjian jual beli tanah yang valid dan aman secara hukum.