Contoh Surat Perjanjian Kerja Karyawan Toko
Surat Perjanjian Kerja (SPK) merupakan dokumen penting yang mengatur hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan. Berikut adalah contoh surat perjanjian kerja untuk karyawan toko:
SURAT PERJANJIAN KERJA
No. : .../SPK/TOKO/....
Tanggal : .....
Yang bertanda tangan di bawah ini:
I. Pihak Pertama
Nama: ..... Jabatan: ..... Alamat: ..... No. Telepon: ..... (selanjutnya disebut "Perusahaan")
II. Pihak Kedua
Nama: ..... Jabatan: ..... Alamat: ..... No. Telepon: ..... (selanjutnya disebut "Karyawan")
Menyatakan telah sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Tujuan Perjanjian
Perjanjian ini bertujuan untuk mengatur hubungan kerja antara Perusahaan dan Karyawan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan sebagai .... (jabatan) di .... (nama toko)
Pasal 2: Mulai Berlaku
Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal .....
Pasal 3: Masa Kerja
Masa kerja Karyawan di Perusahaan adalah selama ..... (jangka waktu) terhitung sejak tanggal .....
Pasal 4: Tugas dan Tanggung Jawab
Karyawan berkewajiban untuk melaksanakan pekerjaan sebagai .... (jabatan) yang meliputi:
- ..... (Tugas)
- ..... (Tugas)
- ..... (Tugas)
Karyawan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan instruksi Perusahaan.
Pasal 5: Gaji dan Tunjangan
Karyawan berhak menerima gaji pokok sebesar ..... (nominal) per bulan. Gaji dibayarkan secara ..... (periode pembayaran) melalui ..... (metode pembayaran).
Karyawan berhak atas tunjangan yang ditetapkan oleh Perusahaan, antara lain:
- ..... (tunjangan)
- ..... (tunjangan)
Pasal 6: Jam Kerja
Karyawan bekerja selama ..... (lama kerja) per hari, dengan rincian:
- Senin - Jumat: ..... (jam kerja)
- Sabtu: ..... (jam kerja)
- Minggu: ..... (jam kerja)
Pasal 7: Cuti
Karyawan berhak mendapatkan cuti tahunan selama ..... (lama cuti) setelah masa kerja ..... (lama masa kerja).
Karyawan berhak mendapatkan cuti sakit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 8: Pemutusan Hubungan Kerja
Perjanjian kerja ini dapat diakhiri sebelum waktunya dengan alasan:
- Persetujuan bersama antara kedua belah pihak
- Pelanggaran terhadap ketentuan perjanjian ini oleh salah satu pihak
- Adanya alasan yang sah lainnya
Pasal 9: Sengketa
Segala sengketa yang timbul akibat perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum.
Pasal 10: Lain-lain
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian melalui kesepakatan bersama.
Demikian perjanjian kerja ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak menerima satu eksemplar.
Pihak Pertama
.....
Pihak Kedua
.....
Catatan:
- Contoh surat ini hanya sebagai acuan. Anda dapat memodifikasinya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi perusahaan Anda.
- Disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum untuk memastikan perjanjian kerja Anda memenuhi syarat dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Semoga contoh surat ini bermanfaat!