Contoh Surat Perjanjian Kerja Outsourcing
Berikut ini adalah contoh surat perjanjian kerja outsourcing yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:
SURAT PERJANJIAN KERJA OUTSOURCING
Nomor: ...
Tanggal: ...
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Pertama:
Nama : ... Jabatan : ... Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama : ... (selanjutnya disebut "Pihak Pertama")
Kedua:
Nama : ... Jabatan : ... Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama : ... (selanjutnya disebut "Pihak Kedua")
Kedua belah pihak selanjutnya disebut "Para Pihak"
MENGINGAT:
- Bahwa Pihak Pertama memerlukan tenaga kerja dalam bidang ... untuk mendukung operasional perusahaan;
- Bahwa Pihak Kedua memiliki keahlian dan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh Pihak Pertama;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan bersama, Para Pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Outsourcing dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1 Pengertian
- "Outsourcing" dalam Perjanjian ini dimaksudkan sebagai penyerahan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada Pihak Kedua untuk dilaksanakan oleh tenaga kerjanya.
- "Tenaga Kerja Outsourcing" dalam Perjanjian ini dimaksudkan sebagai tenaga kerja yang bekerja pada Pihak Pertama atas dasar perjanjian kerja dengan Pihak Kedua.
- "Pekerjaan" dalam Perjanjian ini dimaksudkan sebagai pekerjaan yang akan dilakukan oleh tenaga kerja outsourcing sesuai dengan kebutuhan Pihak Pertama.
PASAL 2 Ruang Lingkup Pekerjaan
- Pihak Kedua bersedia menyediakan tenaga kerja outsourcing untuk melaksanakan pekerjaan ...
- Uraian pekerjaan secara detail terlampir dalam Lampiran I Perjanjian ini.
PASAL 3 Jumlah Tenaga Kerja Outsourcing
- Pihak Kedua bersedia menyediakan ... tenaga kerja outsourcing untuk melaksanakan pekerjaan yang dimaksud dalam Pasal 2.
- Rincian tenaga kerja outsourcing terlampir dalam Lampiran II Perjanjian ini.
PASAL 4 Masa Berlaku Perjanjian
- Perjanjian ini berlaku selama ... (jangka waktu), terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian ini.
- Perjanjian ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama, atas kesepakatan kedua belah pihak, yang dituangkan dalam bentuk Addendum.
PASAL 5 Gaji dan Tunjangan
- Gaji dan tunjangan tenaga kerja outsourcing akan dibayarkan oleh Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Rincian gaji dan tunjangan terlampir dalam Lampiran III Perjanjian ini.
PASAL 6 Kewajiban Pihak Pertama
- Pihak Pertama berkewajiban untuk:
- Menyediakan tempat kerja yang layak bagi tenaga kerja outsourcing.
- Memberikan pelatihan dan bimbingan kepada tenaga kerja outsourcing.
- Membayar biaya outsourcing sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 Perjanjian ini.
- Menghormati dan menaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan ketenagakerjaan.
PASAL 7 Kewajiban Pihak Kedua
- Pihak Kedua berkewajiban untuk:
- Menyediakan tenaga kerja outsourcing yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan Pihak Pertama.
- Membayar gaji dan tunjangan tenaga kerja outsourcing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mengurus administrasi ketenagakerjaan tenaga kerja outsourcing.
- Menjamin kepatuhan tenaga kerja outsourcing terhadap peraturan perusahaan Pihak Pertama.
PASAL 8 Biaya Outsourcing
- Biaya outsourcing dibayarkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua sebesar ... (jumlah) per ... (periode)
- Rincian biaya outsourcing terlampir dalam Lampiran IV Perjanjian ini.
- Pembayaran biaya outsourcing dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua paling lambat pada tanggal ... (tanggal) setiap ... (periode).
PASAL 9 Pemutusan Perjanjian
- Perjanjian ini dapat diakhiri sebelum jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 4 atas kesepakatan kedua belah pihak, yang dituangkan dalam bentuk Addendum.
- Pihak Pertama berhak untuk memutuskan Perjanjian ini secara sepihak dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya ... (jangka waktu) sebelum tanggal berakhirnya Perjanjian.
- Pihak Kedua berhak untuk memutuskan Perjanjian ini secara sepihak dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya ... (jangka waktu) sebelum tanggal berakhirnya Perjanjian.
PASAL 10 Sanksi
- Pihak yang melanggar ketentuan dalam Perjanjian ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
- Pihak yang dikenakan sanksi diwajibkan untuk menanggung semua kerugian dan biaya yang timbul akibat pelanggaran tersebut.
PASAL 11 Penyelesaian Sengketa
- Segala sengketa yang timbul akibat Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat antara kedua belah pihak.
- Jika penyelesaian sengketa secara musyawarah tidak tercapai, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri ...
PASAL 12 Lain-lain
- Segala hal yang tidak diatur dalam Perjanjian ini akan diatur lebih lanjut dalam Addendum yang disepakati oleh kedua belah pihak.
- Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup, dan berkasat hukum yang sama, untuk disimpan oleh masing-masing Para Pihak.
Demikian Perjanjian Kerja Outsourcing ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Dibuat di: ... Pada tanggal: ...
Pihak Pertama
Pihak Kedua
Saksi-saksi:
Lampiran:
- Lampiran I: Uraian Pekerjaan
- Lampiran II: Rincian Tenaga Kerja Outsourcing
- Lampiran III: Gaji dan Tunjangan
- Lampiran IV: Rincian Biaya Outsourcing
Catatan:
- Contoh surat perjanjian kerja outsourcing ini hanya sebagai contoh dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
- Pastikan Anda berkonsultasi dengan ahli hukum untuk memastikan Perjanjian Kerja Outsourcing yang Anda buat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Perjanjian Kerja Outsourcing harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
- Simpan salinan Perjanjian Kerja Outsourcing dengan baik.