Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Antara Pjt Dan Perusahaan

5 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Antara Pjt Dan Perusahaan

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Antara PJT dan Perusahaan

Berikut adalah contoh surat perjanjian kerjasama antara PJT (Penyalur Tenaga Kerja) dan Perusahaan:

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

Nomor : .../PJT/... / ...

Tanggal : ...

ANTARA:

PT. (...Nama Perusahaan PJT...)

Yang beralamat di ... Yang selanjutnya disebut "PIHAK PERTAMA"

DENGAN:

PT. (...Nama Perusahaan...)

Yang beralamat di ... Yang selanjutnya disebut "PIHAK KEDUA"

MEMAHAMI DAN MENYETUJUI SEBAGAI BERIKUT:

Pasal 1

Tujuan Perjanjian

Perjanjian ini bertujuan untuk mengatur kerjasama antara PIHAK PERTAMA selaku Penyalur Tenaga Kerja dan PIHAK KEDUA selaku pengguna tenaga kerja dalam hal penyediaan tenaga kerja.

Pasal 2

Ruang Lingkup Kerjasama

Kerjasama ini meliputi:

  • PIHAK PERTAMA bertanggung jawab untuk menyediakan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan PIHAK KEDUA.
  • PIHAK PERTAMA bertanggung jawab untuk melakukan proses seleksi dan perekrutan tenaga kerja.
  • PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk menerima dan mempekerjakan tenaga kerja yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA.
  • PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk memberikan pelatihan dan pengembangan kepada tenaga kerja yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA.
  • PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk membayar gaji dan tunjangan kepada tenaga kerja yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Kewajiban PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk:

  • Menyediakan tenaga kerja yang memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang ditentukan PIHAK KEDUA.
  • Melakukan proses seleksi dan perekrutan tenaga kerja secara profesional dan objektif.
  • Memberikan informasi yang benar dan lengkap mengenai tenaga kerja yang disediakan kepada PIHAK KEDUA.
  • Mengurus administrasi dan dokumen ketenagakerjaan yang diperlukan.
  • Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 4

Kewajiban PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA berkewajiban untuk:

  • Menerima dan mempekerjakan tenaga kerja yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA sesuai dengan kebutuhan.
  • Memberikan pelatihan dan pengembangan kepada tenaga kerja yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA.
  • Membayar gaji dan tunjangan kepada tenaga kerja yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Mengurus administrasi dan dokumen ketenagakerjaan yang diperlukan.
  • Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 5

Jangka Waktu Perjanjian

Perjanjian ini berlaku selama ... (.... tahun) terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini.

Pasal 6

Pemutusan Kerjasama

Perjanjian ini dapat diputus oleh salah satu pihak dengan memberikan surat pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya paling lambat ... (.... bulan) sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian.

Pasal 7

Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul akibat pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat antara kedua belah pihak. Jika tidak tercapai kesepakatan, sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang.

Pasal 8

Ketentuan Lain

Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian tambahan yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Pasal 9

Pengesahan

Perjanjian ini dibuat rangkap dua, masing-masing pihak menerima satu eksemplar dengan kekuatan hukum yang sama.

PIHAK PERTAMA

PT. (...Nama Perusahaan PJT...)

(Tanda Tangan dan Cap Perusahaan)

PIHAK KEDUA

PT. (...Nama Perusahaan...)

(Tanda Tangan dan Cap Perusahaan)

Catatan:

  • Contoh di atas hanya sebagai panduan dan perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan masing-masing perusahaan.
  • Penting untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau konsultan tenaga kerja dalam menyusun surat perjanjian kerjasama ini.
  • Pastikan bahwa semua poin penting dalam kerjasama tercantum dalam perjanjian.
  • Gunakan bahasa yang jelas, mudah dipahami, dan tidak menimbulkan penafsiran ganda.