Contoh Surat Perjanjian Cicilan HP
Berikut adalah contoh surat perjanjian cicilan HP yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:
SURAT PERJANJIAN CICILAN HANDPHONE
No. : ... / ... / ...
Tanggal : ... ... ...
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Pihak Pertama (Pemberi Pinjaman)
- Nama : .................................................
- Alamat : .................................................
- No. Telp : .................................................
- No. KTP : .................................................
2. Pihak Kedua (Penerima Pinjaman)
- Nama : .................................................
- Alamat : .................................................
- No. Telp : .................................................
- No. KTP : .................................................
Dengan ini sepakat untuk membuat Perjanjian Cicilan Handphone dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Perihal
Perjanjian ini mengatur tentang cicilan pembayaran Handphone merek ................................................. dengan spesifikasi ................................................. (sebutkan spesifikasi lengkap), yang selanjutnya disebut "Barang".
Pasal 2: Harga dan Cara Pembayaran
- Harga Barang yang disepakati adalah sebesar Rp. .................................................
- Pembayaran dilakukan secara cicilan selama ................................................. bulan dengan rincian sebagai berikut:
- Cicilan per bulan : Rp. .................................................
- Total cicilan : Rp. .................................................
- Pembayaran cicilan dilakukan setiap tanggal ................................................. melalui ................................................. (cara pembayaran: transfer bank, tunai, dll) ke rekening atas nama ................................................. dengan nomor rekening .................................................
Pasal 3: Jaminan
- Pihak Kedua menyerahkan ................................................. (misalnya: Kartu Tanda Penduduk) sebagai jaminan atas cicilan pembayaran Barang.
- Pihak Kedua bersedia menyerahkan Barang sebagai jaminan jika terjadi keterlambatan pembayaran cicilan selama ................................................. hari.
Pasal 4: Keterlambatan Pembayaran
- Pihak Kedua wajib membayar denda keterlambatan sebesar ................................................. % per hari dari jumlah cicilan yang terlambat.
- Jika Pihak Kedua menunggak pembayaran cicilan selama ................................................. hari, Pihak Pertama berhak menuntut Barang dan jaminan yang telah diserahkan.
Pasal 5: Pembatalan Perjanjian
- Pihak Kedua berhak membatalkan perjanjian ini dengan mengembalikan Barang dan membayar cicilan yang telah terlewati.
- Pihak Pertama berhak membatalkan perjanjian ini dengan mengembalikan uang muka yang telah dibayarkan oleh Pihak Kedua, jika Pihak Kedua tidak memenuhi kewajiban pembayaran cicilan sesuai dengan perjanjian.
Pasal 6: Penyelesaian Sengketa
- Segala permasalahan yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
- Jika tidak tercapai kesepakatan, maka permasalahan akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.
Pasal 7: Ketentuan Lain
- Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak menerima satu rangkap yang memiliki kekuatan hukum yang sama.
- Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Demikian Perjanjian Cicilan Handphone ini dibuat dengan sebenar-benarnya.
Pihak Pertama (Pemberi Pinjaman)
.................................................
Pihak Kedua (Penerima Pinjaman)
.................................................
Saksi
- .................................................
- .................................................
Catatan:
- Anda perlu menyesuaikan isi surat perjanjian ini dengan kondisi dan kesepakatan Anda dengan pihak lain.
- Pastikan semua klausul dalam perjanjian dirumuskan secara jelas dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda.
- Anda disarankan untuk berkonsultasi dengan pihak yang ahli hukum sebelum menandatangani surat perjanjian ini.