Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Apoteker dan PSA
Berikut adalah contoh surat perjanjian kerjasama antara Apoteker dan PSA (Perusahaan Farmasi):
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Nomor : .../SPK/ ... / ...
Tanggal : ...
ANTARA:
[Nama Apoteker]
Berkedudukan di [Alamat Apoteker]
Yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
DENGAN:
[Nama Perusahaan Farmasi]
Berkedudukan di [Alamat Perusahaan Farmasi]
Yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Menimbang:
- Bahwa PIHAK PERTAMA adalah seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang kefarmasian.
- Bahwa PIHAK KEDUA adalah Perusahaan Farmasi yang bergerak dalam bidang [Sebutkan Bidang Usaha Perusahaan Farmasi].
- Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bermaksud menjalin kerjasama dalam bidang kefarmasian.
Menetapkan:
PERJANJIAN KERJASAMA
PASAL 1
Pengertian
- Apoteker adalah tenaga kesehatan yang memiliki ijin resmi dan keahlian dalam bidang kefarmasian.
- PSA adalah perusahaan farmasi yang memiliki ijin resmi dan keahlian dalam bidang kefarmasian.
PASAL 2
Tujuan Kerjasama
Kerjasama ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian kepada masyarakat.
- Meningkatkan kualitas produk dan layanan farmasi.
- Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan tenaga kefarmasian.
PASAL 3
Ruang Lingkup Kerjasama
Kerjasama ini meliputi:
- [Sebutkan ruang lingkup kerjasama, contoh: Promosi dan penjualan produk farmasi]
- [Contoh: Pelatihan dan pengembangan tenaga kefarmasian]
- [Contoh: Penelitian dan pengembangan produk farmasi]
PASAL 4
Kewajiban dan Tanggung Jawab
PIHAK PERTAMA berkewajiban:
- [Sebutkan kewajiban PIHAK PERTAMA]
PIHAK KEDUA berkewajiban:
- [Sebutkan kewajiban PIHAK KEDUA]
PASAL 5
Hak dan Kewenangan
PIHAK PERTAMA berhak:
- [Sebutkan hak PIHAK PERTAMA]
PIHAK KEDUA berhak:
- [Sebutkan hak PIHAK KEDUA]
PASAL 6
Lama Kerjasama
Kerjasama ini berlaku selama [Sebutkan lama kerjasama] terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian ini.
PASAL 7
Pemutusan Kerjasama
Kerjasama ini dapat diputus [Sebutkan alasan pemutusan kerjasama]:
- [Sebutkan alasan]
- [Sebutkan alasan]
- [Sebutkan alasan]
PASAL 8
Penyelesaian Sengketa
Segala sengketa yang timbul akibat perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang.
PASAL 9
Lain-lain
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian dalam [Sebutkan cara pengaturan] antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
PASAL 10
Penutup
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[Nama Apoteker] [Nama Perusahaan Farmasi]
[Tanda Tangan] [Tanda Tangan]
[Nama Terang] [Nama Terang]
[Stempel] [Stempel]
Catatan:
- Perjanjian ini adalah contoh dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
- Sebaiknya konsultasikan dengan lawyer untuk mendapatkan perjanjian yang sesuai dengan hukum dan kebutuhan Anda.
Word Keywords: Perjanjian Kerjasama, Apoteker, PSA, Perusahaan Farmasi, Kefarmasian, Pelayanan Kefarmasian, Promosi Produk Farmasi, Pelatihan Tenaga Kefarmasian, Penelitian dan Pengembangan Produk Farmasi.