Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Tempat Wisata

6 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Tempat Wisata

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Tempat Wisata

Berikut adalah contoh surat perjanjian kerjasama pengelolaan tempat wisata:

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

PENGELOLAAN TEMPAT WISATA

Nomor: ...

Tanggal: ...

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Pihak Pertama,

    • Nama : ...
    • Jabatan : ...
    • Alamat : ...
    • Nomor Telepon : ...
    • Nomor Identitas : ...
  2. Pihak Kedua,

    • Nama : ...
    • Jabatan : ...
    • Alamat : ...
    • Nomor Telepon : ...
    • Nomor Identitas : ...

Menyatakan telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Tempat Wisata, selanjutnya disebut “Perjanjian” ini dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Tujuan Perjanjian

Perjanjian ini bertujuan untuk mengatur kerjasama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam pengelolaan Tempat Wisata (sebutkan nama tempat wisata) yang berlokasi di (sebutkan alamat), selanjutnya disebut “Tempat Wisata”.

Pasal 2: Ruang Lingkup Kerjasama

Ruang lingkup kerjasama dalam Perjanjian ini meliputi:

  • (Sebutkan ruang lingkup kerjasama)
  • **Contoh: **
    • Perencanaan dan pengembangan Tempat Wisata.
    • Pengelolaan operasional Tempat Wisata.
    • Pemasaran dan promosi Tempat Wisata.
    • Penyelenggaraan event di Tempat Wisata.
    • Pengelolaan keuangan Tempat Wisata.

Pasal 3: Kewajiban Pihak Pertama

Pihak Pertama berkewajiban untuk:

  • (Sebutkan kewajiban Pihak Pertama)
  • Contoh:
    • Menyediakan akses dan fasilitas yang diperlukan untuk pengelolaan Tempat Wisata.
    • Memberikan izin dan dukungan dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan Tempat Wisata.
    • Menyerahkan data dan informasi yang diperlukan terkait dengan Tempat Wisata.
    • Membantu Pihak Kedua dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul terkait dengan Tempat Wisata.

Pasal 4: Kewajiban Pihak Kedua

Pihak Kedua berkewajiban untuk:

  • (Sebutkan kewajiban Pihak Kedua)
  • Contoh:
    • Mengelola Tempat Wisata sesuai dengan rencana dan prosedur yang telah disepakati.
    • Membayar biaya sewa atau retribusi sesuai dengan kesepakatan.
    • Melaksanakan kegiatan pengelolaan Tempat Wisata dengan profesional dan bertanggung jawab.
    • Menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban di Tempat Wisata.
    • Melaporkan hasil pengelolaan Tempat Wisata secara berkala kepada Pihak Pertama.

Pasal 5: Hak dan Kewajiban Pihak Pertama dan Kedua

A. Hak dan Kewajiban Pihak Pertama

  • (Sebutkan hak dan kewajiban Pihak Pertama)
  • Contoh:
    • Menerima laporan pengelolaan Tempat Wisata dari Pihak Kedua.
    • Mengawasi dan mengevaluasi kegiatan pengelolaan Tempat Wisata.
    • Memberikan arahan dan bimbingan kepada Pihak Kedua.
    • Menentukan kebijakan terkait dengan pengelolaan Tempat Wisata.
    • Memperoleh keuntungan dari pengelolaan Tempat Wisata sesuai dengan kesepakatan.

B. Hak dan Kewajiban Pihak Kedua

  • (Sebutkan hak dan kewajiban Pihak Kedua)
  • Contoh:
    • Mengelola Tempat Wisata sesuai dengan kesepakatan.
    • Memperoleh keuntungan dari pengelolaan Tempat Wisata sesuai dengan kesepakatan.
    • Mengatur strategi pemasaran dan promosi Tempat Wisata.
    • Menentukan tarif tiket masuk Tempat Wisata.
    • Mempekerjakan tenaga kerja untuk pengelolaan Tempat Wisata.

Pasal 6: Masa Berlaku Perjanjian

Perjanjian ini berlaku selama (sebutkan jangka waktu), terhitung sejak tanggal penandatanganan.

Pasal 7: Pemutusan Perjanjian

Perjanjian ini dapat diputus sebelum jangka waktu berakhir, apabila:

  • (Sebutkan kondisi pemutusan perjanjian)
  • Contoh:
    • Salah satu pihak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Perjanjian ini.
    • Salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Perjanjian.
    • Terjadi force majeure yang menyebabkan salah satu pihak tidak dapat menjalankan kewajibannya.

Pasal 8: Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul akibat Perjanjian ini, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

Pasal 9: Ketentuan Lain

  • Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua (2) eksemplar, masing-masing pihak memegang satu eksemplar, yang memiliki kekuatan hukum yang sama.
  • Perubahan dan/atau penambahan atas Perjanjian ini, hanya dapat dilakukan dengan surat tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikian Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal dan tempat sebagaimana tersebut di atas.

Pihak Pertama:

Pihak Kedua:

Saksi:

Catatan:

  • Perjanjian Kerjasama ini hanya contoh.
  • Isi dan ketentuan dalam Perjanjian ini dapat diubah dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pihak.
  • Disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum sebelum menandatangani Perjanjian Kerjasama.

Semoga contoh surat perjanjian kerjasama pengelolaan tempat wisata ini bermanfaat!