Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Dengan Sponsorship

5 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Dengan Sponsorship

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Sponsorship

Berikut adalah contoh surat perjanjian kerjasama sponsorship:

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA SPONSORSHIP

Nomor: 001/SP/SPONSORSHIP/2023

Tanggal: 20 Februari 2023

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. [Nama Sponsor]

    • Berkedudukan di [Alamat Sponsor]
    • Diwakili oleh [Nama Perwakilan Sponsor] sebagai [Jabatan Perwakilan Sponsor]
    • Selanjutnya disebut "Pihak Pertama"
  2. [Nama Pihak Kedua]

    • Berkedudukan di [Alamat Pihak Kedua]
    • Diwakili oleh [Nama Perwakilan Pihak Kedua] sebagai [Jabatan Perwakilan Pihak Kedua]
    • Selanjutnya disebut "Pihak Kedua"

Menyatakan telah mencapai kesepakatan untuk melakukan kerjasama sponsorship dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Tujuan Kerjasama

Tujuan kerjasama ini adalah:

  • Pihak Pertama ingin meningkatkan brand awareness dan engagement dengan target pasarnya melalui sponsorship event yang diselenggarakan oleh Pihak Kedua.
  • Pihak Kedua ingin memperoleh dana untuk mendukung pelaksanaan event yang akan diselenggarakannya.

Pasal 2: Ruang Lingkup Kerjasama

Kerjasama ini meliputi:

  • Sponsorship: Pihak Pertama memberikan dana sponsorship sebesar [Jumlah Dana Sponsorship] kepada Pihak Kedua.
  • Hak dan Kewajiban Sponsor:
    • Pihak Pertama berhak mendapatkan penempatan logo dan brand di berbagai media promosi event, seperti:
      • Website
      • Brosur
      • Spanduk
      • Atribut event lainnya
    • Pihak Pertama berhak melakukan promosi brand dan produknya selama event berlangsung.
    • Pihak Pertama berhak menggunakan logo dan brand Pihak Kedua untuk kepentingan promosi internal.
  • Kewajiban Pihak Kedua:
    • Pihak Kedua wajib mencantumkan logo dan brand Pihak Pertama sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui.
    • Pihak Kedua wajib memberikan akses kepada Pihak Pertama untuk melakukan promosi brand dan produknya selama event berlangsung.
    • Pihak Kedua wajib memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana sponsorship kepada Pihak Pertama.

Pasal 3: Jangka Waktu Kerjasama

Kerjasama ini berlaku selama [Durasi Kerjasama], terhitung sejak tanggal [Tanggal Mulai Kerjasama] hingga [Tanggal Berakhir Kerjasama].

Pasal 4: Pembayaran Dana Sponsorship

  • Dana sponsorship akan diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua [Cara Pembayaran Dana Sponsorship].
  • Pembayaran dilakukan secara [Jumlah Angsuran] angsuran, dengan rincian:
    • Angsuran pertama sebesar [Jumlah Angsuran Pertama] dibayarkan pada tanggal [Tanggal Pembayaran Angsuran Pertama].
    • Angsuran kedua sebesar [Jumlah Angsuran Kedua] dibayarkan pada tanggal [Tanggal Pembayaran Angsuran Kedua].
    • Dan seterusnya.

Pasal 5: Pelanggaran dan Sanksi

  • Pihak yang melanggar isi perjanjian ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui.
  • Sanksi yang dapat diberikan meliputi:
    • Peringatan tertulis
    • Penghentian kerjasama
    • Gugatan hukum

Pasal 6: Penyelesaian Sengketa

  • Segala permasalahan dan sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
  • Jika tidak tercapai mufakat, maka sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang di [Kota/Kabupaten].

Pasal 7: Ketentuan Lain

  • Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak memegang satu eksemplar yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.
  • Perjanjian ini dapat diubah atau diperbaharui dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Demikian perjanjian kerjasama sponsorship ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Pihak Pertama:

[Nama Sponsor]

[Jabatan Perwakilan Sponsor]

[Tanda Tangan]

Pihak Kedua:

[Nama Pihak Kedua]

[Jabatan Perwakilan Pihak Kedua]

[Tanda Tangan]

Saksi:

[Nama Saksi 1]

[Tanda Tangan]

[Nama Saksi 2]

[Tanda Tangan]

Catatan:

  • Contoh ini hanya sebagai panduan dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pihak.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan lawyer untuk memastikan legalitas dan kelengkapan perjanjian kerjasama.