Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Praktek Kerja Magang

7 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Praktek Kerja Magang

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Praktek Kerja Magang

Berikut adalah contoh surat perjanjian kerjasama praktek kerja magang yang dapat digunakan sebagai panduan:

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PRAKTEK KERJA MAGANG

Nomor: .../....../....../....

Perihal: Perjanjian Kerjasama Praktek Kerja Magang

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. [Nama Lembaga/Instansi], yang berkedudukan di [Alamat Lembaga/Instansi], dengan ini bertindak untuk dan atas nama [Lembaga/Instansi], selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
  2. [Nama Sekolah/Universitas], yang berkedudukan di [Alamat Sekolah/Universitas], dengan ini bertindak untuk dan atas nama [Sekolah/Universitas], selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Menimbang:

  1. PIHAK PERTAMA sebagai [jabatan/bagian] membutuhkan tenaga kerja yang terampil untuk mendukung kegiatan operasionalnya;
  2. PIHAK KEDUA mempunyai mahasiswa/mahasiswi yang memerlukan kesempatan untuk memperoleh pengalaman kerja magang;
  3. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk bekerja sama dalam menyelenggarakan program Praktek Kerja Magang.

Dengan ini kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama Praktek Kerja Magang dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Tujuan

Tujuan dari perjanjian kerjasama ini adalah untuk:

  1. Memberikan kesempatan kepada mahasiswa/mahasiswi PIHAK KEDUA untuk memperoleh pengalaman kerja magang di PIHAK PERTAMA;
  2. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia PIHAK PERTAMA melalui program Praktek Kerja Magang;
  3. Membangun kemitraan yang baik antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

Pasal 2: Waktu dan Tempat Pelaksanaan Praktek Kerja Magang

  1. Praktek Kerja Magang dilaksanakan selama [lama waktu magang], terhitung mulai tanggal [tanggal mulai] sampai dengan tanggal [tanggal berakhir].
  2. Praktek Kerja Magang dilaksanakan di [tempat pelaksanaan] di bawah bimbingan dan pengawasan [nama pembimbing] dari PIHAK PERTAMA.

Pasal 3: Kewajiban PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk:

  1. Menyediakan tempat dan fasilitas yang memadai bagi mahasiswa/mahasiswi PIHAK KEDUA untuk melaksanakan Praktek Kerja Magang;
  2. Menugaskan [nama pembimbing] sebagai pembimbing Praktek Kerja Magang;
  3. Memberikan bimbingan dan pengawasan kepada mahasiswa/mahasiswi PIHAK KEDUA selama pelaksanaan Praktek Kerja Magang;
  4. Memberikan penilaian atas hasil Praktek Kerja Magang;
  5. Membekali mahasiswa/mahasiswi PIHAK KEDUA dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan sesuai bidang studi masing-masing.

Pasal 4: Kewajiban PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA berkewajiban untuk:

  1. Menyediakan mahasiswa/mahasiswi yang memenuhi syarat untuk mengikuti Praktek Kerja Magang;
  2. Memberikan informasi yang jelas dan lengkap kepada mahasiswa/mahasiswi mengenai program Praktek Kerja Magang;
  3. Menyerahkan mahasiswa/mahasiswi kepada PIHAK PERTAMA pada waktu yang telah disepakati;
  4. Mengadakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Praktek Kerja Magang.

Pasal 5: Hak dan Kewajiban Mahasiswa/Mahasiswi

  1. Mahasiswa/mahasiswi berhak untuk:
    • Mendapatkan bimbingan dan pengawasan dari pembimbing PIHAK PERTAMA;
    • Mendapatkan kesempatan untuk belajar dan mengembangkan diri;
    • Mendapatkan sertifikat Praktek Kerja Magang setelah menyelesaikan program Praktek Kerja Magang.
  2. Mahasiswa/mahasiswi berkewajiban untuk:
    • Mengikuti semua ketentuan yang ditetapkan PIHAK PERTAMA;
    • Menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diberikan selama Praktek Kerja Magang;
    • Menjaga nama baik PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

Pasal 6: Sanksi

  1. PIHAK PERTAMA berhak untuk menghentikan program Praktek Kerja Magang jika mahasiswa/mahasiswi PIHAK KEDUA melanggar ketentuan yang telah disepakati;
  2. PIHAK KEDUA berhak untuk menarik mahasiswa/mahasiswi dari program Praktek Kerja Magang jika PIHAK PERTAMA tidak memenuhi kewajibannya.

Pasal 7: Penyelesaian Perselisihan

Segala permasalahan yang timbul akibat pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

Pasal 8: Berakhirnya Perjanjian

Perjanjian kerjasama ini berakhir pada saat mahasiswa/mahasiswi PIHAK KEDUA menyelesaikan program Praktek Kerja Magang atau jika salah satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya.

Pasal 9: Lain-lain

Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian dengan surat terpisah.

Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua (2) lembar, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal dan di tempat yang telah disebutkan di atas.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

[Nama dan Jabatan] [Nama dan Jabatan]

[Tanda Tangan] [Tanda Tangan]

[Stempel] [Stempel]

Catatan:

  • Anda dapat memodifikasi contoh surat ini sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku di tempat Anda.
  • Pastikan untuk berkonsultasi dengan pihak terkait sebelum menggunakan surat ini.
  • Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai Praktek Kerja Magang, Anda dapat menghubungi pihak terkait di Sekolah/Universitas atau Lembaga/Instansi yang bersangkutan.