Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Outsourcing Security

8 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Outsourcing Security

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Outsourcing Security

Berikut adalah contoh surat perjanjian kerjasama outsourcing security yang dapat digunakan sebagai referensi:

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA OUTSOURCING JASA PENGAMANAN

Nomor : .../...../..../.....

Tanggal : ....../...../.....

Yang bertanda tangan di bawah ini :

1. PT. [Nama Perusahaan]

  • Berkedudukan di [Alamat Perusahaan]
  • Diwakili oleh : [Nama Direktur]
  • Jabatan : Direktur Utama
  • Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

2. PT. [Nama Perusahaan Security]

  • Berkedudukan di [Alamat Perusahaan Security]
  • Diwakili oleh : [Nama Direktur Security]
  • Jabatan : Direktur Utama
  • Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

MENGINGAT :

  1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah perusahaan yang bergerak di bidang [Bidang Usaha PIHAK PERTAMA] dan memiliki kebutuhan akan jasa keamanan untuk [Tujuan PIHAK PERTAMA].
  2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa keamanan dan memiliki tenaga profesional yang berpengalaman di bidang tersebut.
  3. Bahwa kedua belah pihak sepakat untuk bekerja sama dalam bidang jasa keamanan dengan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1

TENTANG OBJEK PERJANJIAN

  1. Objek perjanjian ini adalah kerjasama outsourcing jasa keamanan yang meliputi [Cantumkan jenis layanan keamanan yang akan di-outsourcing, contoh: pengawalan, penjagaan, patroli, pengaturan lalu lintas, dll.].
  2. PIHAK KEDUA bersedia menyediakan jasa keamanan untuk PIHAK PERTAMA di [Lokasi Objek].

PASAL 2

TENTANG WAKTU KERJASAMA

  1. Waktu kerjasama dalam perjanjian ini adalah selama [Durasi Kerjasama] terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian ini.
  2. Perjanjian ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.

PASAL 3

TENTANG JUMLAH PERSONIL

  1. PIHAK KEDUA bersedia menyediakan [Jumlah Personil] personil security yang memenuhi kualifikasi sesuai dengan kebutuhan PIHAK PERTAMA.
  2. PIHAK KEDUA akan menempatkan personil security sesuai dengan instruksi dan arahan dari PIHAK PERTAMA.

PASAL 4

TENTANG TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

  1. PIHAK KEDUA memiliki tanggung jawab untuk:
    • Menyediakan personil security yang profesional dan berpengalaman sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan.
    • Melakukan pelatihan dan pengawasan terhadap personil security agar dapat menjalankan tugas dengan baik dan bertanggung jawab.
    • Memberikan seragam dan perlengkapan security yang memadai kepada personil security.
    • Mengatur dan mengkoordinasikan jadwal kerja personil security.
    • Bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan personil security selama menjalankan tugas.
  2. PIHAK PERTAMA memiliki tanggung jawab untuk:
    • Memberikan informasi yang lengkap dan jelas mengenai kebutuhan jasa keamanan.
    • Memberikan akses dan fasilitas yang diperlukan bagi personil security untuk menjalankan tugas.
    • Memberikan informasi tentang peraturan dan tata tertib yang berlaku di area yang dijaga.
    • Melakukan koordinasi dengan PIHAK KEDUA dalam hal pengaturan dan pengawasan personil security.

PASAL 5

TENTANG PENGHARGAAN DAN PEMBAYARAN

  1. PIHAK PERTAMA akan membayar jasa keamanan kepada PIHAK KEDUA sebesar [Jumlah Uang] per [Satuan waktu, contoh: bulan] yang dibayarkan secara [Metode Pembayaran, contoh: transfer bank] paling lambat tanggal [Tanggal Pembayaran] setiap bulannya.
  2. Pembayaran tersebut akan dibayarkan setelah PIHAK KEDUA melaporkan kinerja personil security kepada PIHAK PERTAMA melalui [Cara Pelaporan].

PASAL 6

TENTANG ASURANSI

  1. PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk mengasuransikan personil security selama menjalankan tugas dengan asuransi [Jenis Asuransi, contoh: kecelakaan kerja].
  2. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas segala kerugian yang terjadi akibat kelalaian atau kesengajaan personil security dalam menjalankan tugas.

PASAL 7

TENTANG PENGAKHIRAN KERJASAMA

  1. Perjanjian kerjasama ini dapat diakhiri oleh salah satu pihak dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lain paling lambat [Jangka Waktu Pemberitahuan] sebelum tanggal berakhirnya perjanjian kerjasama.
  2. PIHAK KEDUA bersedia mengembalikan seluruh perlengkapan security dan seragam kepada PIHAK PERTAMA setelah perjanjian kerjasama berakhir.

PASAL 8

TENTANG SANGSI

  1. PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi berupa [Jenis Sanksi, contoh: denda, penghentian kerjasama] jika terjadi pelanggaran terhadap isi perjanjian ini.
  2. PIHAK KEDUA bersedia menanggung segala biaya yang timbul akibat kelalaian atau kesengajaan personil security dalam menjalankan tugas.

PASAL 9

TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Segala perselisihan yang timbul dari pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat antara kedua belah pihak.
  2. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka akan diselesaikan melalui [Cara Penyelesaian, contoh: pengadilan negeri].

PASAL 10

TENTANG KETENTUAN LAIN-LAIN

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) buah, masing-masing pihak menerima 1 (satu) buah dengan kekuatan hukum yang sama.
  2. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal dan tempat yang tersebut di atas.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

[Nama Direktur] [Nama Direktur Security]

Direktur Utama Direktur Utama

PT. [Nama Perusahaan] PT. [Nama Perusahaan Security]

[Stempel Perusahaan] [Stempel Perusahaan Security]

Catatan:

  • Contoh di atas hanya contoh surat perjanjian dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan ahli hukum untuk mendapatkan perjanjian kerjasama yang tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Pastikan perjanjian mencakup semua aspek penting yang berhubungan dengan outsourcing jasa keamanan, termasuk aspek legal dan teknis.