Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Barang

5 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Barang

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Barang

Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Barang merupakan dokumen penting yang mengatur hubungan hukum antara kedua belah pihak, yaitu Pihak Pertama (Pemberi Kerja) dan Pihak Kedua (Penyedia Barang). Dokumen ini mencantumkan segala kesepakatan dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak selama proses pengadaan barang berlangsung.

Berikut adalah contoh surat perjanjian kerjasama pengadaan barang yang bisa Anda gunakan sebagai referensi:

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PENGADAAN BARANG

Nomor:

Tanggal:

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Pihak Pertama:

  • Nama: …
  • Jabatan: …
  • Alamat: …
  • Nomor Telepon: …

Pihak Kedua:

  • Nama: …
  • Jabatan: …
  • Alamat: …
  • Nomor Telepon: …

Menyatakan bahwa kedua belah pihak telah menyepakati perjanjian kerjasama pengadaan barang dengan ketentuan sebagai berikut:

**Pasal 1 : ** Tujuan Perjanjian

Perjanjian ini bertujuan untuk mengatur kerjasama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam rangka pengadaan barang yang meliputi:

  • Nama Barang:
  • Jumlah Barang:
  • Spesifikasi Barang:

**Pasal 2 : ** Harga dan Pembayaran

  1. Harga total barang yang disepakati adalah sebesar Rp. … (terbilang: …).
  2. Pembayaran akan dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Pembayaran Down Payment: …% dari total harga barang, dibayarkan pada saat penandatanganan perjanjian.
    • Pembayaran Pelunasan: …% dari total harga barang, dibayarkan selambat-lambatnya … hari kerja setelah barang diterima dan disetujui oleh Pihak Pertama.

**Pasal 3 : ** Waktu Pengiriman dan Penerimaan Barang

  1. Pihak Kedua wajib mengirimkan barang pesanan Pihak Pertama selambat-lambatnya … hari kerja setelah penandatanganan perjanjian.
  2. Pengiriman barang dilakukan oleh Pihak Kedua melalui … dan dijamin sampai ke lokasi yang ditentukan oleh Pihak Pertama.
  3. Pihak Pertama akan menerima barang dan melakukan pengecekan sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam perjanjian.

**Pasal 4 : ** Kualitas Barang dan Garansi

  1. Pihak Kedua menjamin bahwa barang yang dipesan oleh Pihak Pertama memiliki kualitas sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam perjanjian.
  2. Pihak Kedua memberikan garansi atas barang selama … bulan sejak tanggal penerimaan barang.
  3. Pihak Kedua bertanggung jawab atas kerusakan atau cacat barang selama masa garansi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

**Pasal 5 : ** Sanksi

  1. Jika Pihak Kedua gagal memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian, Pihak Pertama berhak menjatuhkan sanksi berupa:
    • Denda: …% dari total harga barang per hari keterlambatan.
    • Pembatalan Perjanjian: Pembatalan perjanjian dilakukan secara tertulis dengan konsekuensi Pihak Kedua mengembalikan uang muka yang telah diterima.
  2. Jika Pihak Pertama gagal memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian, Pihak Kedua berhak menjatuhkan sanksi berupa:
    • Pembatalan Perjanjian: Pembatalan perjanjian dilakukan secara tertulis dengan konsekuensi Pihak Pertama bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Pihak Kedua.

**Pasal 6 : ** Penyelesaian Perselisihan

Segala perselisihan yang timbul akibat pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat oleh kedua belah pihak. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

**Pasal 7 : ** Ketentuan Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
  2. Setiap perubahan atau penambahan terhadap perjanjian ini harus dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikian perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dijalankan oleh kedua belah pihak.

Dibuat di:Pada tanggal:

Pihak Pertama,

… (Nama)

Pihak Kedua,

… (Nama)

Catatan:

  • Contoh surat perjanjian ini hanya sebagai referensi dan dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan ahli hukum untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan perjanjian.
  • Pastikan untuk mencantumkan semua detail yang diperlukan dalam perjanjian, seperti spesifikasi barang, tanggal pengiriman, metode pembayaran, dan mekanisme penyelesaian sengketa.