Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir

5 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir

Berikut adalah contoh surat perjanjian kerjasama pengelolaan parkir yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN PARKIR

Nomor : .../PK/.../...

Tanggal : ...

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Pihak Pertama:

Nama : ................................................................................... Jabatan : ................................................................................... Alamat : ................................................................................... No. Telpon : ...................................................................................

Pihak Kedua:

Nama : ................................................................................... Jabatan : ................................................................................... Alamat : ................................................................................... No. Telpon : ...................................................................................

Selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PERTAMA" dan "PIHAK KEDUA" yang selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai "PARA PIHAK"

MENGINGAT:

Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik lahan parkir yang berlokasi di ..................................................................................... Bahwa PIHAK KEDUA adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelolaan parkir. Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bermaksud untuk bekerja sama dalam pengelolaan lahan parkir tersebut.

MENYETUJUI:

Pasal 1

Pokok Perjanjian

Perjanjian ini mengatur tentang kerjasama pengelolaan lahan parkir yang berlokasi di ....................................................................................., selanjutnya disebut sebagai "OBJEK PARKIR".

Pasal 2

Ruang Lingkup Kerjasama

Ruang lingkup kerjasama ini meliputi:

  • Pengelolaan dan pengaturan akses masuk dan keluar kendaraan di OBJEK PARKIR.
  • Pengaturan tarif parkir.
  • Pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana parkir.
  • Pengadaan petugas parkir.
  • Penerimaan dan pencatatan pembayaran parkir.
  • Pemasangan tanda-tanda dan rambu-rambu parkir.
  • Pengamanan dan perawatan OBJEK PARKIR.
  • Penanganan keluhan dan permasalahan parkir.

Pasal 3

Kewajiban PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk:

  • Menyediakan lahan parkir untuk dikelola oleh PIHAK KEDUA.
  • Memberikan izin kepada PIHAK KEDUA untuk mengelola OBJEK PARKIR.
  • Memberikan akses dan kemudahan bagi PIHAK KEDUA untuk mengelola OBJEK PARKIR.
  • Mengeluarkan surat izin pengelolaan parkir kepada PIHAK KEDUA.
  • Menjamin keabsahan kepemilikan lahan parkir.

Pasal 4

Kewajiban PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA berkewajiban untuk:

  • Mengelola OBJEK PARKIR secara profesional dan bertanggung jawab.
  • Menjalankan semua aktivitas pengelolaan parkir sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Melakukan perawatan dan pemeliharaan OBJEK PARKIR.
  • Membayar biaya sewa lahan parkir kepada PIHAK PERTAMA.
  • Menjamin keamanan dan ketertiban di area OBJEK PARKIR.
  • Menyediakan petugas parkir yang ramah dan profesional.

Pasal 5

Pembagian Keuntungan

Keuntungan dari pengelolaan OBJEK PARKIR akan dibagi sebagai berikut:

  • PIHAK PERTAMA akan menerima .....................................................................................% dari total keuntungan bersih.
  • PIHAK KEDUA akan menerima .....................................................................................% dari total keuntungan bersih.

Pasal 6

Masa Berlaku Perjanjian

Perjanjian ini berlaku selama ..................................................................................... tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini.

Pasal 7

Pemutusan Perjanjian

Perjanjian ini dapat diputus sebelum jangka waktu yang ditentukan apabila salah satu pihak melanggar ketentuan yang tercantum dalam perjanjian ini.

Pasal 8

Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul akibat dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

Pasal 9

Ketentuan Lain

Segala hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 10

Pengesahan

Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di ..................................................................................... dalam rangkap dua (2) yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

....................................................................... .......................................................................

(Nama dan Tanda Tangan) (Nama dan Tanda Tangan)

(Stempel) (Stempel)

Keterangan:

  • Anda dapat mengedit dan menambahkan poin-poin yang diperlukan pada contoh surat perjanjian kerjasama pengelolaan parkir di atas.
  • Anda dapat menyesuaikan contoh surat perjanjian dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing pihak.
  • Anda dapat meminta bantuan lawyer atau konsultan hukum untuk membantu menyusun surat perjanjian kerjasama pengelolaan parkir.

Catatan:

  • Ini hanyalah contoh surat perjanjian dan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum yang kuat.
  • Anda harus berkonsultasi dengan lawyer atau konsultan hukum untuk memastikan bahwa surat perjanjian Anda sesuai dengan hukum yang berlaku.