Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir
Berikut adalah contoh surat perjanjian kerjasama pengelolaan parkir yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN PARKIR
Nomor : .../PK/.../...
Tanggal : ...
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Pihak Pertama:
Nama : ................................................................................... Jabatan : ................................................................................... Alamat : ................................................................................... No. Telpon : ...................................................................................
Pihak Kedua:
Nama : ................................................................................... Jabatan : ................................................................................... Alamat : ................................................................................... No. Telpon : ...................................................................................
Selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PERTAMA" dan "PIHAK KEDUA" yang selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai "PARA PIHAK"
MENGINGAT:
Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik lahan parkir yang berlokasi di ..................................................................................... Bahwa PIHAK KEDUA adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelolaan parkir. Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bermaksud untuk bekerja sama dalam pengelolaan lahan parkir tersebut.
MENYETUJUI:
Pasal 1
Pokok Perjanjian
Perjanjian ini mengatur tentang kerjasama pengelolaan lahan parkir yang berlokasi di ....................................................................................., selanjutnya disebut sebagai "OBJEK PARKIR".
Pasal 2
Ruang Lingkup Kerjasama
Ruang lingkup kerjasama ini meliputi:
- Pengelolaan dan pengaturan akses masuk dan keluar kendaraan di OBJEK PARKIR.
- Pengaturan tarif parkir.
- Pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana parkir.
- Pengadaan petugas parkir.
- Penerimaan dan pencatatan pembayaran parkir.
- Pemasangan tanda-tanda dan rambu-rambu parkir.
- Pengamanan dan perawatan OBJEK PARKIR.
- Penanganan keluhan dan permasalahan parkir.
Pasal 3
Kewajiban PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk:
- Menyediakan lahan parkir untuk dikelola oleh PIHAK KEDUA.
- Memberikan izin kepada PIHAK KEDUA untuk mengelola OBJEK PARKIR.
- Memberikan akses dan kemudahan bagi PIHAK KEDUA untuk mengelola OBJEK PARKIR.
- Mengeluarkan surat izin pengelolaan parkir kepada PIHAK KEDUA.
- Menjamin keabsahan kepemilikan lahan parkir.
Pasal 4
Kewajiban PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk:
- Mengelola OBJEK PARKIR secara profesional dan bertanggung jawab.
- Menjalankan semua aktivitas pengelolaan parkir sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Melakukan perawatan dan pemeliharaan OBJEK PARKIR.
- Membayar biaya sewa lahan parkir kepada PIHAK PERTAMA.
- Menjamin keamanan dan ketertiban di area OBJEK PARKIR.
- Menyediakan petugas parkir yang ramah dan profesional.
Pasal 5
Pembagian Keuntungan
Keuntungan dari pengelolaan OBJEK PARKIR akan dibagi sebagai berikut:
- PIHAK PERTAMA akan menerima .....................................................................................% dari total keuntungan bersih.
- PIHAK KEDUA akan menerima .....................................................................................% dari total keuntungan bersih.
Pasal 6
Masa Berlaku Perjanjian
Perjanjian ini berlaku selama ..................................................................................... tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini.
Pasal 7
Pemutusan Perjanjian
Perjanjian ini dapat diputus sebelum jangka waktu yang ditentukan apabila salah satu pihak melanggar ketentuan yang tercantum dalam perjanjian ini.
Pasal 8
Penyelesaian Sengketa
Segala sengketa yang timbul akibat dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.
Pasal 9
Ketentuan Lain
Segala hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 10
Pengesahan
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di ..................................................................................... dalam rangkap dua (2) yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
....................................................................... .......................................................................
(Nama dan Tanda Tangan) (Nama dan Tanda Tangan)
(Stempel) (Stempel)
Keterangan:
- Anda dapat mengedit dan menambahkan poin-poin yang diperlukan pada contoh surat perjanjian kerjasama pengelolaan parkir di atas.
- Anda dapat menyesuaikan contoh surat perjanjian dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing pihak.
- Anda dapat meminta bantuan lawyer atau konsultan hukum untuk membantu menyusun surat perjanjian kerjasama pengelolaan parkir.
Catatan:
- Ini hanyalah contoh surat perjanjian dan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum yang kuat.
- Anda harus berkonsultasi dengan lawyer atau konsultan hukum untuk memastikan bahwa surat perjanjian Anda sesuai dengan hukum yang berlaku.