Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Parkir

5 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Parkir

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Parkir

Berikut contoh surat perjanjian kerjasama parkir yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PARKIR

**Nomor : **

**Tanggal : **

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Pihak Pertama:

Nama : Jabatan : Alamat : Nomor Telepon : (selanjutnya disebut “Pihak Pertama”)

Pihak Kedua:

Nama : Jabatan : Alamat : Nomor Telepon : (selanjutnya disebut “Pihak Kedua”)

Menyatakan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama dalam pengelolaan parkir, dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

Tujuan

Perjanjian ini bertujuan untuk mengatur dan memperjelas hubungan hukum antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam hal kerjasama pengelolaan parkir di area (sebutkan nama lokasi parkir).

Pasal 2

Ruang Lingkup Kerjasama

Ruang lingkup kerjasama meliputi:

  • Pihak Pertama menyediakan lahan parkir seluas (sebutkan luas lahan) yang terletak di (sebutkan alamat lahan) untuk digunakan sebagai tempat parkir.
  • Pihak Kedua bertanggung jawab atas pengelolaan parkir, termasuk:
    • Pengaturan tata letak dan penataan kendaraan di area parkir.
    • Pengaturan sistem parkir (manual/otomatis).
    • Penerimaan dan pengeluaran kendaraan.
    • Pengumpulan dan pengelolaan biaya parkir.
    • Pemeliharaan dan keamanan area parkir.

Pasal 3

Masa Berlaku Perjanjian

Perjanjian ini berlaku selama (sebutkan jangka waktu) terhitung sejak tanggal penandatanganan.

Pasal 4

Kewajiban Pihak Pertama

Pihak Pertama wajib:

  • Menyediakan lahan parkir yang layak dan aman untuk digunakan sebagai tempat parkir.
  • Memberikan akses bagi Pihak Kedua untuk mengelola parkir di area tersebut.
  • Memenuhi segala persyaratan dan perizinan yang diperlukan untuk operasional parkir.

Pasal 5

Kewajiban Pihak Kedua

Pihak Kedua wajib:

  • Mengelola parkir di area tersebut secara profesional dan bertanggung jawab.
  • Mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan pengelolaan parkir.
  • Menjaga kebersihan dan keamanan area parkir.
  • Menyerahkan hasil pengelolaan parkir kepada Pihak Pertama sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam perjanjian ini.

Pasal 6

Pembagian Keuntungan

Pembagian keuntungan dari hasil pengelolaan parkir dibagi dengan perbandingan (sebutkan perbandingan), yaitu:

  • Pihak Pertama memperoleh (sebutkan persentase) dari keuntungan bersih.
  • Pihak Kedua memperoleh (sebutkan persentase) dari keuntungan bersih.

Pasal 7

Resiko dan Tanggung Jawab

  • Pihak Pertama bertanggung jawab atas kerusakan atau kerugian yang terjadi di area parkir akibat kondisi lahan atau faktor eksternal, kecuali jika kerusakan atau kerugian tersebut diakibatkan oleh kelalaian Pihak Kedua.
  • Pihak Kedua bertanggung jawab atas kerusakan atau kerugian yang terjadi akibat kelalaian dalam pengelolaan parkir, seperti kehilangan atau kerusakan kendaraan.

Pasal 8

Pemutusan Perjanjian

Perjanjian ini dapat diputus sebelum masa berlakunya berakhir dengan persetujuan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan sebagai berikut:

  • Salah satu pihak melanggar ketentuan yang tercantum dalam perjanjian ini.
  • Salah satu pihak dinyatakan pailit atau bangkrut.
  • Terjadi kondisi darurat atau bencana alam yang menghalangi pelaksanaan perjanjian ini.

Pasal 9

Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang.

Pasal 10

Perubahan Perjanjian

Perubahan terhadap perjanjian ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.

Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Pihak Pertama

Pihak Kedua

(Tanda tangan dan stempel)

(Tanda tangan dan stempel)

Catatan:

  • Silahkan sesuaikan contoh surat perjanjian kerjasama parkir ini dengan kebutuhan dan kondisi yang berlaku pada lokasi parkir.
  • Pastikan Anda memahami setiap pasal dalam perjanjian dan berkonsultasi dengan pihak yang berwenang, seperti notaris atau pengacara, untuk memastikan legalitas perjanjian.
  • Anda dapat menambahkan pasal-pasal lain yang dirasa perlu sesuai dengan kondisi dan kesepakatan antara kedua belah pihak.