Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Sekolah dengan Dunia Usaha
Surat Perjanjian Kerjasama
Nomor: ...
Tanggal: ...
Perihal: Kerjasama Pendidikan dan Pelatihan
Yang bertanda tangan di bawah ini:
-
Pihak Pertama:
- Nama: ...
- Jabatan: ...
- Instansi: ...
- Alamat: ...
- Nomor Telepon: ...
-
Pihak Kedua:
- Nama: ...
- Jabatan: ...
- Instansi: ...
- Alamat: ...
- Nomor Telepon: ...
Menyatakan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk bekerja sama dalam bidang pendidikan dan pelatihan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Tujuan Kerjasama
Tujuan kerjasama ini adalah untuk:
- Meningkatkan kualitas pendidikan dan keterampilan siswa.
- Memberikan pengalaman praktis bagi siswa di dunia kerja.
- Menjembatani kesenjangan antara dunia pendidikan dan dunia usaha.
- Membangun hubungan yang baik antara sekolah dan dunia usaha.
Pasal 2: Ruang Lingkup Kerjasama
Ruang lingkup kerjasama ini meliputi:
- Pendidikan:
- Penyampaian materi pelatihan oleh pihak kedua di sekolah.
- Pengadaan seminar dan workshop tentang dunia usaha.
- Kunjungan industri ke perusahaan pihak kedua.
- Pelatihan:
- Program magang/praktik kerja bagi siswa di perusahaan pihak kedua.
- Bimbingan dan mentoring dari tenaga ahli pihak kedua.
- Pelatihan soft skill dan pengembangan diri.
Pasal 3: Kewajiban Pihak Pertama
Pihak pertama berkewajiban untuk:
- Menyediakan fasilitas belajar dan pelatihan yang memadai.
- Memfasilitasi kegiatan kerjasama yang telah disepakati.
- Menyerahkan data siswa yang akan mengikuti program kerjasama.
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program kerjasama.
Pasal 4: Kewajiban Pihak Kedua
Pihak kedua berkewajiban untuk:
- Menyediakan tenaga ahli untuk memberikan pelatihan.
- Menyediakan tempat pelatihan di perusahaan.
- Membimbing dan memantau siswa selama program magang/praktik kerja.
- Memberikan sertifikat pelatihan kepada siswa yang telah menyelesaikan program.
Pasal 5: Jangka Waktu Kerjasama
Kerjasama ini berlaku selama ... tahun, terhitung sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini.
Pasal 6: Pemutusan Kerjasama
Kerjasama ini dapat diputus atas kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan tertentu, seperti pelanggaran terhadap ketentuan dalam perjanjian ini.
Pasal 7: Penyelesaian Sengketa
Segala sengketa yang timbul akibat pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
Pasal 8: Hal-Hal Lain
Hal-hal lain yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian dalam bentuk addendum.
Demikian surat perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak menerima satu eksemplar, untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pihak Pertama
Pihak Kedua
Catatan:
- Surat perjanjian kerjasama ini merupakan contoh dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
- Sebaiknya konsultasikan dengan ahli hukum untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan isi surat perjanjian.