Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha 5 Orang

7 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha 5 Orang

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha 5 Orang

Perjanjian kerjasama usaha merupakan hal yang penting untuk mengatur hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam menjalankan suatu usaha bersama. Berikut ini adalah contoh surat perjanjian kerjasama usaha 5 orang yang dapat Anda gunakan sebagai panduan:

PERJANJIAN KERJASAMA USAHA

Nomor : ..../..../....

Tanggal : ....

Yang bertanda tangan di bawah ini :

  1. [Nama Lengkap], selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA, berdomisili di [Alamat Lengkap], dengan Nomor Identitas [Nomor Identitas].
  2. [Nama Lengkap], selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA, berdomisili di [Alamat Lengkap], dengan Nomor Identitas [Nomor Identitas].
  3. [Nama Lengkap], selanjutnya disebut sebagai PIHAK KETIGA, berdomisili di [Alamat Lengkap], dengan Nomor Identitas [Nomor Identitas].
  4. [Nama Lengkap], selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEEMPAT, berdomisili di [Alamat Lengkap], dengan Nomor Identitas [Nomor Identitas].
  5. [Nama Lengkap], selanjutnya disebut sebagai PIHAK KELIMA, berdomisili di [Alamat Lengkap], dengan Nomor Identitas [Nomor Identitas].

Bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK.

Menyatakan bahwa PARA PIHAK telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama Usaha ini dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1

Tujuan

Tujuan dari Perjanjian Kerjasama Usaha ini adalah untuk :

  • [Tujuan kerjasama usaha]

Pasal 2

Bentuk Usaha

Bentuk usaha dalam Perjanjian Kerjasama Usaha ini adalah [Bentuk Usaha] dengan nama [Nama Usaha].

Pasal 3

Modal

  1. Modal usaha dalam Perjanjian Kerjasama Usaha ini sebesar [Jumlah Modal].

  2. Modal usaha ditanggung oleh PARA PIHAK dengan perbandingan sebagai berikut:

    • PIHAK PERTAMA : [Persentase]
    • PIHAK KEDUA : [Persentase]
    • PIHAK KETIGA : [Persentase]
    • PIHAK KEEMPAT : [Persentase]
    • PIHAK KELIMA : [Persentase]
  3. Modal usaha dapat berupa [Jenis Modal]

Pasal 4

Pembagian Keuntungan dan Kerugian

  1. Keuntungan usaha dibagi oleh PARA PIHAK dengan perbandingan yang sama dengan perbandingan modal usaha.
  2. Kerugian usaha ditanggung oleh PARA PIHAK dengan perbandingan yang sama dengan perbandingan modal usaha.

Pasal 5

Kewajiban dan Tanggung Jawab

  1. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas [Tugas dan Tanggung Jawab]
  2. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas [Tugas dan Tanggung Jawab]
  3. PIHAK KETIGA bertanggung jawab atas [Tugas dan Tanggung Jawab]
  4. PIHAK KEEMPAT bertanggung jawab atas [Tugas dan Tanggung Jawab]
  5. PIHAK KELIMA bertanggung jawab atas [Tugas dan Tanggung Jawab]

Pasal 6

Jangka Waktu Kerjasama

Perjanjian Kerjasama Usaha ini berlaku selama [Jangka Waktu] terhitung sejak tanggal penandatanganan.

Pasal 7

Pemutusan Kerjasama

Perjanjian Kerjasama Usaha ini dapat diakhiri sebelum jangka waktu yang ditentukan dengan persetujuan bersama PARA PIHAK atau karena alasan sebagai berikut :

  • [Alasan Pemutusan Kerjasama]

Pasal 8

Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul dari pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Usaha ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang.

Pasal 9

Perubahan Perjanjian

Perubahan Perjanjian Kerjasama Usaha ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan bersama PARA PIHAK secara tertulis.

Pasal 10

Ketentuan Lain

Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama Usaha ini akan diatur kemudian dengan persetujuan bersama PARA PIHAK.

Demikian Perjanjian Kerjasama Usaha ini dibuat dalam rangkap [Jumlah Rangkap] bermaterai cukup, dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada tanggal dan tempat tersebut di atas.

PIHAK PERTAMA

[Nama Lengkap]

PIHAK KEDUA

[Nama Lengkap]

PIHAK KETIGA

[Nama Lengkap]

PIHAK KEEMPAT

[Nama Lengkap]

PIHAK KELIMA

[Nama Lengkap]

Catatan:

  • Contoh di atas hanya merupakan contoh dan harus diubah sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan para pihak yang terlibat.
  • Disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum untuk memastikan bahwa Perjanjian Kerjasama Usaha Anda dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tips Membuat Surat Perjanjian Kerjasama Usaha

  1. Buatlah Perjanjian dengan Jelas dan Detail: Pastikan semua poin penting dalam kerjasama tercantum dalam perjanjian, termasuk tujuan, bentuk usaha, modal, pembagian keuntungan dan kerugian, kewajiban dan tanggung jawab, jangka waktu kerjasama, pemutusan kerjasama, dan penyelesaian sengketa.
  2. Gunakan Bahasa yang Mudah Dipahami: Hindari penggunaan istilah hukum yang rumit, agar semua pihak dapat memahami isi perjanjian.
  3. Sepakati Semua Poin dengan Baik: Pastikan semua pihak memahami dan menyetujui semua poin yang tercantum dalam perjanjian sebelum ditandatangani.
  4. Tentukan Pihak yang Bertanggung Jawab: Tentukan secara jelas siapa yang bertanggung jawab atas apa, agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
  5. Buat Perjanjian dalam Rangkap: Buatlah perjanjian dalam rangkap sesuai dengan jumlah pihak yang terlibat, dan setiap pihak mendapatkan satu salinan perjanjian.
  6. Sahkan Perjanjian dengan Materai: Pastikan perjanjian disahkan dengan materai yang cukup, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  7. Simpan Perjanjian dengan Baik: Simpan perjanjian dengan baik sebagai bukti hukum atas kesepakatan yang telah dibuat.

Dengan mengikuti tips di atas, Anda dapat membuat Perjanjian Kerjasama Usaha yang kuat dan melindungi hak serta kewajiban semua pihak yang terlibat.