Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha 3 Orang Doc

5 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha 3 Orang Doc

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha 3 Orang

Berikut adalah contoh surat perjanjian kerjasama usaha 3 orang yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA

Nomor : .../SPKU/..../....

Tanggal : ...

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama:..................... Alamat:..................... Nomor Identitas:..................... Jabatan:..................... Sebagai Pihak Pertama

  2. Nama:..................... Alamat:..................... Nomor Identitas:..................... Jabatan:..................... Sebagai Pihak Kedua

  3. Nama:..................... Alamat:..................... Nomor Identitas:..................... Jabatan:..................... Sebagai Pihak Ketiga

Bersama-sama disebut "Para Pihak"

Menyatakan dengan ini bahwa telah mencapai kesepakatan untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama Usaha ("Perjanjian") ini dengan ketentuan sebagai berikut:

**Pasal 1: ** Tujuan

Tujuan Perjanjian ini adalah untuk mengatur dan menjabarkan kerjasama usaha antara Para Pihak dalam bidang ........ (sebutkan bidang usaha).

**Pasal 2: ** Bentuk dan Lingkup Usaha

  1. Bentuk usaha yang akan dijalankan adalah ..................... (sebutkan bentuk usaha, contoh: CV, PT, dll.).
  2. Lingkup usaha meliputi:
    • .....................
    • .....................
    • ..................... (sebutkan rincian bidang usaha)

**Pasal 3: ** Modal dan Pembagian Keuntungan

  1. Modal usaha yang dibutuhkan sebesar Rp. .....................
  2. Pembagian modal:
    • Pihak Pertama: Rp. ..................... (....%)
    • Pihak Kedua: Rp. ..................... (....%)
    • Pihak Ketiga: Rp. ..................... (....%)
  3. Pembagian keuntungan:
    • Pihak Pertama: ....%
    • Pihak Kedua: ....%
    • Pihak Ketiga: ....%
  4. Keuntungan dibagikan setelah dikurangi biaya operasional dan pajak.

**Pasal 4: ** Kewajiban dan Tanggung Jawab Para Pihak

Pihak Pertama:

  • Bertanggung jawab atas .....................
  • Membayar modal sebesar Rp. ......................

Pihak Kedua:

  • Bertanggung jawab atas .....................
  • Membayar modal sebesar Rp. ......................

Pihak Ketiga:

  • Bertanggung jawab atas .....................
  • Membayar modal sebesar Rp. ......................

**Pasal 5: ** Pengambilan Keputusan

  1. Semua keputusan yang berkaitan dengan usaha ini diambil secara musyawarah mufakat antara Para Pihak.
  2. Keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh minimal .... orang dari .... Para Pihak.

**Pasal 6: ** Durasi Perjanjian

Perjanjian ini berlaku selama .... tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani.

**Pasal 7: ** Pemutusan Perjanjian

Perjanjian ini dapat diakhiri sebelum jangka waktu yang ditentukan dengan kesepakatan bersama dari seluruh Para Pihak atau dengan alasan:

  • Pelanggaran Berat: Apabila salah satu Pihak melakukan pelanggaran berat terhadap Perjanjian ini.
  • Keadaan Kahar: Adanya kejadian yang tidak dapat dihindari dan berada di luar kendali Para Pihak, contoh: bencana alam, perang, dll.

**Pasal 8: ** Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul sehubungan dengan Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara Para Pihak. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang.

**Pasal 9: ** Ketentuan Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap .... (sebutkan jumlah) lembar, masing-masing bermaterai cukup, dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
  2. Segala perubahan dan/atau penambahan terhadap Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh seluruh Para Pihak.

Demikian Perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Para Pihak,

Pihak Pertama,

.....................

Pihak Kedua,

.....................

Pihak Ketiga,

.....................

Catatan:

  • Contoh surat perjanjian di atas hanyalah contoh, dan perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan Para Pihak.
  • Sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum untuk mendapatkan nasihat profesional dalam menyusun perjanjian kerjasama.

Kiat Menyusun Perjanjian Kerjasama:

  • Jelas dan Rinci: Pastikan perjanjian memuat semua ketentuan yang diperlukan dan dirumuskan secara jelas dan mudah dipahami.
  • Seimbang: Pastikan perjanjian adil dan seimbang untuk semua pihak yang terlibat.
  • Legalitas: Pastikan perjanjian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Komunikasi Terbuka: Komunikasi yang terbuka dan jujur sangat penting dalam proses penyusunan perjanjian.