Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha 4 Orang

6 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha 4 Orang

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha 4 Orang

Berikut ini contoh surat perjanjian kerjasama usaha yang melibatkan 4 orang:

PERJANJIAN KERJASAMA USAHA

Nomor : 001/SK/KSU/2023

**Pada hari ini, Senin, tanggal dua puluh delapan bulan Februari tahun dua ribu dua puluh tiga, bertempat di [Nama Tempat], kami yang bertanda tangan di bawah ini :

1. [Nama Lengkap],
Alamat : [Alamat Lengkap]
Nomor Identitas : [Nomor Identitas]
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

2. [Nama Lengkap],
Alamat : [Alamat Lengkap]
Nomor Identitas : [Nomor Identitas]
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

3. [Nama Lengkap],
Alamat : [Alamat Lengkap]
Nomor Identitas : [Nomor Identitas]
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KETIGA

4. [Nama Lengkap],
Alamat : [Alamat Lengkap]
Nomor Identitas : [Nomor Identitas]
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEEMPAT

Bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK

Menyatakan telah sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama usaha yang selanjutnya disebut sebagai PERJANJIAN ini dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1 : Tujuan

Tujuan dari Perjanjian ini adalah untuk mengatur kerjasama usaha antara PARA PIHAK dalam menjalankan usaha [Nama Usaha].

Pasal 2 : Bidang Usaha

Bidang usaha yang akan dijalankan oleh PARA PIHAK adalah [Uraian Bidang Usaha].

Pasal 3 : Modal

  1. Modal usaha yang diperlukan untuk menjalankan usaha [Nama Usaha] adalah sebesar [Jumlah Modal].
  2. Para Pihak sepakat untuk menyetorkan modal usaha dengan perincian sebagai berikut :
    • [Nama Lengkap] (Pihak Pertama) : [Persentase Modal]%
    • [Nama Lengkap] (Pihak Kedua) : [Persentase Modal]%
    • [Nama Lengkap] (Pihak Ketiga) : [Persentase Modal]%
    • [Nama Lengkap] (Pihak Keempat) : [Persentase Modal]%
  3. Modal usaha dapat berupa uang tunai, barang, atau aset lain yang disepakati oleh PARA PIHAK.
  4. Penyetoran modal usaha dilakukan selambat-lambatnya [Tanggal Penyetoran].

Pasal 4 : Struktur Organisasi

  1. Struktur organisasi [Nama Usaha] terdiri dari [Jabatan]:
    • [Nama Lengkap] sebagai [Jabatan]
    • [Nama Lengkap] sebagai [Jabatan]
    • [Nama Lengkap] sebagai [Jabatan]
  2. Pengambilan keputusan dalam [Nama Usaha] dilakukan secara musyawarah mufakat antara PARA PIHAK.

Pasal 5 : Pembagian Keuntungan dan Kerugian

  1. Pembagian keuntungan dan kerugian [Nama Usaha] dilakukan berdasarkan proporsi modal yang disetorkan oleh masing-masing PIHAK.
  2. Pembagian keuntungan dilakukan setelah dikurangi biaya operasional dan pajak.
  3. Pembagian keuntungan dan kerugian dilakukan secara berkala, yaitu [Frekuensi Pembagian].

Pasal 6 : Masa Berlaku Perjanjian

Perjanjian ini berlaku selama [Durasi Perjanjian] terhitung sejak tanggal penandatanganan.

Pasal 7 : Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul akibat Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara PARA PIHAK. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum.

Pasal 8 : Perubahan Perjanjian

Perubahan terhadap Perjanjian ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari semua PARA PIHAK.

Pasal 9 : Pemutusan Perjanjian

  1. Perjanjian ini dapat diputus oleh salah satu PIHAK dengan memberikan surat pemberitahuan tertulis kepada PIHAK lainnya paling lambat [Batas Waktu Pemberitahuan] sebelum berakhirnya masa berlaku Perjanjian.
  2. Perjanjian ini dapat diputus sebelum masa berlakunya berakhir atas kesepakatan bersama dari semua PARA PIHAK.

Pasal 10 : Ketentuan Lain

Hal-hal yang tidak diatur dalam Perjanjian ini akan diatur kemudian dalam surat terpisah yang disepakati oleh PARA PIHAK.

**Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap empat, bermaterai cukup, dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada tanggal dan tempat yang tersebut di atas.

PIHAK PERTAMA

[Nama Lengkap]

PIHAK KEDUA

[Nama Lengkap]

PIHAK KETIGA

[Nama Lengkap]

PIHAK KEEMPAT

[Nama Lengkap]

Catatan:

  • Contoh di atas merupakan contoh dasar. Anda harus menyesuaikan isi dengan kebutuhan dan kesepakatan Anda.
  • Konsultasikan dengan notaris atau konsultan hukum untuk mendapatkan perjanjian yang lebih lengkap dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Pastikan semua pihak memahami dan setuju dengan semua poin yang tercantum dalam perjanjian sebelum ditandatangani.

Semoga contoh surat perjanjian kerjasama usaha ini membantu Anda!