Contoh Surat Perjanjian Kontrak Jasa Konsultansi

5 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Jasa Konsultansi

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Jasa Konsultansi

Berikut adalah contoh surat perjanjian kontrak jasa konsultansi yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

SURAT PERJANJIAN KERJA

Nomor: 001/SPK/PT.ABC/2023

Perihal: Perjanjian Kerja Jasa Konsultansi

**Pada hari ini, Senin, tanggal dua puluh enam bulan Februari tahun dua ribu dua puluh tiga, bertempat di Jakarta, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Pertama:

Nama: PT. ABC

Alamat: Jalan Sudirman No. 123, Jakarta

**Yang selanjutnya disebut Pihak Pertama.

Kedua:

Nama: Bapak/Ibu [Nama Konsultan]

Alamat: Jalan Gatot Subroto No. 456, Jakarta

**Yang selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Kedua belah pihak sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja Jasa Konsultansi ini dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

Tujuan Perjanjian

Perjanjian ini bertujuan untuk mengatur hubungan hukum antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua terkait dengan jasa konsultansi yang akan diberikan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dalam hal [Jelaskan secara spesifik jenis jasa konsultansi].

Pasal 2

Lingkup Pekerjaan

Pihak Kedua berkewajiban untuk memberikan jasa konsultansi kepada Pihak Pertama yang meliputi:

  • [Uraian Pekerjaan 1]
  • [Uraian Pekerjaan 2]
  • [Uraian Pekerjaan 3]
  • [Dan seterusnya]

Pasal 3

Waktu Pelaksanaan

Pekerjaan Konsultansi akan dilaksanakan selama [Durasi waktu pelaksanaan], terhitung sejak tanggal [Tanggal dimulainya pekerjaan] sampai dengan tanggal [Tanggal berakhirnya pekerjaan].

Pasal 4

Honorarium

Pihak Pertama akan memberikan honorarium kepada Pihak Kedua sebagai imbalan atas jasa konsultansi yang diberikan, sebesar [Jumlah honorarium]. Pembayaran dilakukan dalam [Jumlah cicilan] kali, dengan rincian sebagai berikut:

  • [Rincian Pembayaran 1]
  • [Rincian Pembayaran 2]
  • [Rincian Pembayaran 3]
  • [Dan seterusnya]

Pasal 5

Kewajiban Pihak Pertama

Pihak Pertama berkewajiban untuk:

  • Memberikan informasi yang diperlukan kepada Pihak Kedua untuk melaksanakan pekerjaan konsultansi.
  • Membayar honorarium kepada Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4.
  • Memberikan fasilitas yang diperlukan bagi Pihak Kedua untuk melaksanakan pekerjaan konsultansi.

Pasal 6

Kewajiban Pihak Kedua

Pihak Kedua berkewajiban untuk:

  • Melaksanakan pekerjaan konsultansi sesuai dengan Pasal 2.
  • Menyerahkan hasil pekerjaan konsultansi kepada Pihak Pertama sesuai dengan Pasal 3.
  • Menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari Pihak Pertama.

Pasal 7

Sanksi

Jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian ini, maka pihak yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 8

Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai mufakat, maka sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang di Jakarta.

Pasal 9

Perubahan Perjanjian

Perubahan terhadap perjanjian ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.

Pasal 10

Berakhirnya Perjanjian

Perjanjian ini berakhir secara otomatis setelah selesainya pelaksanaan pekerjaan konsultansi, atau dapat diakhiri lebih awal atas kesepakatan kedua belah pihak.

Demikian Perjanjian Kerja Jasa Konsultansi ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal dan tempat yang tersebut di atas.

Pihak Pertama,

PT. ABC

[Nama dan Jabatan]

[Tanda Tangan]

Pihak Kedua,

[Nama Konsultan]

[Tanda Tangan]

Catatan:

  • [Isi dalam kurung siku] perlu diganti dengan informasi yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
  • Contoh ini hanya sebagai panduan, Anda perlu menyesuaikannya dengan kebutuhan dan kondisi perjanjian Anda.
  • Sebaiknya konsultasikan perjanjian ini dengan ahli hukum untuk memastikan keabsahan dan kelengkapannya.

Related Post