Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah Bulanan
Surat Perjanjian Sewa Rumah Bulanan
Yang bertanda tangan di bawah ini:
-
Sewa (Pihak Pertama)
- Nama: .......................................................................
- Alamat: ...................................................................
- No. Identitas: ..............................................................
-
Penyewa (Pihak Kedua)
- Nama: .......................................................................
- Alamat: ...................................................................
- No. Identitas: ..............................................................
Dengan ini menyepakati perjanjian sewa rumah bulanan, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Objek Sewa
- Pihak Pertama menyewakan rumah yang berlokasi di: .......................................................................
- Rumah tersebut terdiri dari: .................................................... (Sebutkan detail rumah, contoh: 2 kamar tidur, 1 kamar mandi, dapur, ruang tamu, dll)
Pasal 2: Masa Sewa
- Masa sewa rumah ini adalah selama .......................... (Contoh: 1 tahun) terhitung mulai tanggal .......................... (Tanggal mulai sewa) sampai dengan tanggal .......................... (Tanggal berakhir sewa).
- Masa sewa dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak dengan perjanjian tertulis baru.
Pasal 3: Biaya Sewa
- Biaya sewa rumah sebesar ........................... (Tulis nominal biaya sewa) per bulan, dibayarkan di muka setiap tanggal .......................... (Tanggal jatuh tempo pembayaran).
- Pihak Kedua wajib membayar biaya sewa tepat waktu.
- Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda sebesar ........................... (Tulis nominal denda) per hari.
Pasal 4: Kewajiban Pihak Pertama
- Pihak Pertama wajib menyerahkan rumah dalam keadaan bersih dan layak huni.
- Pihak Pertama bertanggung jawab atas kerusakan pada rumah yang bukan disebabkan oleh kelalaian Pihak Kedua.
- Pihak Pertama memberikan akses Pihak Kedua untuk menggunakan fasilitas rumah yang disewakan sesuai dengan perjanjian.
Pasal 5: Kewajiban Pihak Kedua
- Pihak Kedua wajib menjaga kebersihan dan kerapian rumah selama masa sewa.
- Pihak Kedua wajib menggunakan rumah dan fasilitasnya sesuai dengan perjanjian dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
- Pihak Kedua wajib melapor kepada Pihak Pertama jika terjadi kerusakan pada rumah.
- Pihak Kedua bertanggung jawab atas kerusakan pada rumah yang disebabkan oleh kelalaiannya.
- Pihak Kedua wajib mengembalikan rumah dalam keadaan bersih dan sesuai dengan kondisi awal saat di terima.
Pasal 6: Pemutusan Kontrak
- Perjanjian ini dapat diakhiri sebelum masa sewa berakhir jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pihak.
- Pemutusan kontrak harus dilakukan secara tertulis dan disertai dengan surat pemberitahuan minimal .......................... (Tulis jangka waktu pemberitahuan) hari sebelum tanggal pemutusan kontrak.
- Jika terjadi pemutusan kontrak sebelum masa sewa berakhir, pihak yang melanggar perjanjian wajib membayar ganti rugi sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 7: Penyelesaian Sengketa
- Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat.
- Jika musyawarah mufakat tidak tercapai, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 8: Ketentuan Lain
- Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) lembar, masing-masing pihak menerima 1 (satu) lembar dengan kekuatan hukum yang sama.
- Segala perubahan dan penambahan terhadap perjanjian ini hanya sah jika dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Demikianlah perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya.
Dibuat di: .......................................................................
Pada tanggal: .......................................................................
Sewa (Pihak Pertama)
.......................................................................
Penyewa (Pihak Kedua)
.......................................................................
Catatan:
- Contoh surat perjanjian ini hanyalah contoh dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan.
- Sebaiknya konsultasikan kepada pihak yang berwenang (pengacara atau notaris) untuk mendapatkan perjanjian sewa yang valid dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.