Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah Doc

5 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah Doc

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah

Berikut adalah contoh surat perjanjian kontrak rumah yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

SURAT PERJANJIAN KONTRAK SEWA

Nomor : .../SK/... /....

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Pihak Pertama:

Nama : .............................. Alamat : .............................. No. KTP : .............................. (Selanjutya disebut PEMILIK)

Pihak Kedua:

Nama : .............................. Alamat : .............................. No. KTP : .............................. (Selanjutya disebut PENYEWA)

Dengan ini kedua belah pihak sepakat untuk membuat dan menandatangani Surat Perjanjian Sewa Rumah (selanjutnya disebut Perjanjian) dengan ketentuan sebagai berikut:

**Pasal 1 : ** Obyek Sewa Obyek sewa dalam perjanjian ini adalah sebuah rumah yang beralamat di: ......................................., dengan luas tanah ......... m2 dan luas bangunan ......... m2 (selanjutnya disebut Rumah).

**Pasal 2 : ** Jangka Waktu Sewa Jangka waktu sewa Rumah ini adalah selama .... (.... tahun / .... bulan) terhitung sejak tanggal .... sampai dengan tanggal ....

**Pasal 3 : ** Harga Sewa dan Cara Pembayaran

  1. Harga sewa Rumah ini adalah Rp. ....,- (.... Rupiah) per ... (.... bulan / .... tahun).
  2. Pembayaran sewa dilakukan oleh PENYEWA kepada PEMILIK setiap awal bulan ... melalui .... (.... transfer bank / .... tunai).
  3. Keterlambatan pembayaran sewa akan dikenakan denda sebesar ....% per hari dari total harga sewa yang tertunggak.

**Pasal 4 : ** **Kewajiban dan Hak ** PEMILIK

  1. PEMILIK berkewajiban untuk menyerahkan Rumah dalam keadaan bersih dan siap huni kepada PENYEWA.
  2. PEMILIK berhak untuk memasuki Rumah jika diperlukan untuk melakukan perbaikan atau pemeliharaan yang tidak dapat ditunda.

**Pasal 5 : ** **Kewajiban dan Hak ** PENYEWA

  1. PENYEWA berkewajiban untuk:
    • Menggunakan Rumah sesuai dengan peruntukannya.
    • Menjaga kebersihan dan kerapian Rumah.
    • Melakukan pembayaran sewa tepat waktu.
    • Mengganti kerusakan Rumah yang disebabkan oleh PENYEWA atau orang yang berada di bawah tanggung jawab PENYEWA.
  2. PENYEWA berhak untuk:
    • Menempati dan menggunakan Rumah sesuai dengan peruntukannya.
    • Menjalankan hak-haknya yang tercantum dalam Perjanjian ini.

**Pasal 6 : ** Perpanjangan Sewa Perpanjangan sewa dapat dilakukan dengan kesepakatan kedua belah pihak. Perjanjian perpanjangan sewa dibuat secara tertulis.

**Pasal 7 : ** Pengakhiran Sewa Perjanjian Sewa ini dapat diakhiri sebelum jangka waktu yang ditentukan dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau apabila:

  1. PENYEWA melanggar ketentuan dalam Perjanjian ini.
  2. PENYEWA tidak membayar sewa selama .... bulan berturut-turut.
  3. PEMILIK menjual Rumah.
  4. PEMILIK memerlukan Rumah kembali untuk keperluan pribadi.

**Pasal 8 : ** Penyelesaian Sengketa Segala sengketa yang timbul akibat Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

**Pasal 9 : ** Lain-lain

  1. Perjanjian ini dibuat rangkap dua, masing-masing pihak menerima satu eksemplar.
  2. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani.

Demikian Surat Perjanjian Sewa ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Jakarta, ..... .... .....

PEMILIK PENYEWA

................................................... ................................................... Nama dan Tanda Tangan Nama dan Tanda Tangan

Saksi-Saksi :

  1. ...................................................
  2. ...................................................
  3. ...................................................

Catatan:

  • Silahkan Anda ganti bagian yang bertanda "............................." dengan informasi yang sesuai.
  • Anda dapat menambahkan klausula yang diperlukan dalam perjanjian sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
  • Disarankan untuk berkonsultasi dengan lawyer atau notaris untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan perjanjian ini.