Contoh Surat Perjanjian Kredit Rumah Pribadi

5 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kredit Rumah Pribadi

Contoh Surat Perjanjian Kredit Rumah Pribadi

Berikut adalah contoh surat perjanjian kredit rumah pribadi yang dapat digunakan sebagai acuan:

SURAT PERJANJIAN KREDIT RUMAH

Nomor : .../...../....

Tanggal : ...

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Pihak Pertama, yang selanjutnya disebut PEMINJAM, adalah:

    • Nama:
    • Alamat:
    • Nomor Identitas:
    • Pekerjaan:
  2. Pihak Kedua, yang selanjutnya disebut PEMBEREI KREDIT, adalah:

    • Nama:
    • Alamat:
    • Nomor Identitas:

Menyatakan bahwa telah sepakat untuk mengadakan perjanjian kredit rumah, dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Pokok Perjanjian

  1. Peminjam mengajukan permohonan kredit kepada Pemberi Kredit untuk pembelian rumah dengan alamat: ....
  2. Pemberi Kredit menyetujui permohonan kredit Peminjam dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian ini.

Pasal 2: Jumlah Kredit dan Tenor

  1. Jumlah kredit yang diberikan kepada Peminjam adalah sebesar Rp. ... (.... Rupiah).
  2. Tenor kredit adalah selama ... (.... Tahun).

Pasal 3: Bunga dan Biaya

  1. Bunga kredit yang dikenakan adalah ...% (.... Persen) per tahun.
  2. Bunga kredit dihitung secara ... (....).
  3. Biaya-biaya lain yang terkait dengan kredit, yaitu:
    • Biaya administrasi: Rp. ... (.... Rupiah).
    • Biaya provisi: Rp. ... (.... Rupiah).
    • Biaya asuransi: Rp. ... (.... Rupiah).
    • Biaya lain-lain: Rp. ... (.... Rupiah).

Pasal 4: Angsuran

  1. Peminjam wajib membayar angsuran kredit setiap bulan sebesar Rp. ... (.... Rupiah) dengan jatuh tempo pada tanggal ... setiap bulannya.
  2. Pembayaran angsuran dapat dilakukan melalui:
    • ...
    • ...

Pasal 5: Jaminan

  1. Jaminan kredit adalah rumah yang dibeli dengan alamat: ....
  2. Peminjam menyerahkan sertifikat rumah kepada Pemberi Kredit sebagai agunan kredit.

Pasal 6: Denda keterlambatan

  1. Peminjam dikenakan denda keterlambatan sebesar ...% (.... Persen) per hari dari jumlah angsuran yang terlambat dibayarkan.

Pasal 7: Perlindungan Asuransi

  1. Peminjam wajib mengasuransikan rumah yang dibeli dengan asuransi kebakaran dan gempa bumi.

Pasal 8: Wanprestasi

  1. Apabila Peminjam tidak memenuhi kewajibannya dalam perjanjian ini, maka Pemberi Kredit berhak untuk:
    • Menagih denda keterlambatan.
    • Menjual rumah yang dijaminkan sebagai agunan kredit.
    • Menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami.

Pasal 9: Penyelesaian Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul akibat perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
  2. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, maka sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang di ....

Pasal 10: Ketentuan Lainnya

  1. Perjanjian ini dibuat dalam ... (.... Lembar) dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal dan tempat yang tersebut di atas.
  2. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal penandatanganan.

Demikian perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Dibuat di : ...

Pada tanggal : ...

Pihak Pertama Peminjam

..............................

Pihak Kedua Pemberi Kredit

..............................

Keterangan:

  • Isi surat perjanjian ini hanya contoh dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pihak.
  • Sebaiknya perjanjian kredit rumah dibuat oleh notaris untuk memastikan keabsahan dan kekuatan hukumnya.
  • Konsultasikan dengan ahli hukum untuk memahami hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam perjanjian kredit rumah.

Semoga contoh surat perjanjian kredit rumah ini bermanfaat!

Related Post