Contoh Surat Perjanjian Kredit Rumah Pribadi
Berikut adalah contoh surat perjanjian kredit rumah pribadi yang dapat digunakan sebagai acuan:
SURAT PERJANJIAN KREDIT RUMAH
Nomor : .../...../....
Tanggal : ...
Yang bertanda tangan di bawah ini:
-
Pihak Pertama, yang selanjutnya disebut PEMINJAM, adalah:
- Nama:
- Alamat:
- Nomor Identitas:
- Pekerjaan:
-
Pihak Kedua, yang selanjutnya disebut PEMBEREI KREDIT, adalah:
- Nama:
- Alamat:
- Nomor Identitas:
Menyatakan bahwa telah sepakat untuk mengadakan perjanjian kredit rumah, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Pokok Perjanjian
- Peminjam mengajukan permohonan kredit kepada Pemberi Kredit untuk pembelian rumah dengan alamat: ....
- Pemberi Kredit menyetujui permohonan kredit Peminjam dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian ini.
Pasal 2: Jumlah Kredit dan Tenor
- Jumlah kredit yang diberikan kepada Peminjam adalah sebesar Rp. ... (.... Rupiah).
- Tenor kredit adalah selama ... (.... Tahun).
Pasal 3: Bunga dan Biaya
- Bunga kredit yang dikenakan adalah ...% (.... Persen) per tahun.
- Bunga kredit dihitung secara ... (....).
- Biaya-biaya lain yang terkait dengan kredit, yaitu:
- Biaya administrasi: Rp. ... (.... Rupiah).
- Biaya provisi: Rp. ... (.... Rupiah).
- Biaya asuransi: Rp. ... (.... Rupiah).
- Biaya lain-lain: Rp. ... (.... Rupiah).
Pasal 4: Angsuran
- Peminjam wajib membayar angsuran kredit setiap bulan sebesar Rp. ... (.... Rupiah) dengan jatuh tempo pada tanggal ... setiap bulannya.
- Pembayaran angsuran dapat dilakukan melalui:
- ...
- ...
Pasal 5: Jaminan
- Jaminan kredit adalah rumah yang dibeli dengan alamat: ....
- Peminjam menyerahkan sertifikat rumah kepada Pemberi Kredit sebagai agunan kredit.
Pasal 6: Denda keterlambatan
- Peminjam dikenakan denda keterlambatan sebesar ...% (.... Persen) per hari dari jumlah angsuran yang terlambat dibayarkan.
Pasal 7: Perlindungan Asuransi
- Peminjam wajib mengasuransikan rumah yang dibeli dengan asuransi kebakaran dan gempa bumi.
Pasal 8: Wanprestasi
- Apabila Peminjam tidak memenuhi kewajibannya dalam perjanjian ini, maka Pemberi Kredit berhak untuk:
- Menagih denda keterlambatan.
- Menjual rumah yang dijaminkan sebagai agunan kredit.
- Menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami.
Pasal 9: Penyelesaian Sengketa
- Segala sengketa yang timbul akibat perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
- Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, maka sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang di ....
Pasal 10: Ketentuan Lainnya
- Perjanjian ini dibuat dalam ... (.... Lembar) dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal dan tempat yang tersebut di atas.
- Perjanjian ini berlaku sejak tanggal penandatanganan.
Demikian perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Dibuat di : ...
Pada tanggal : ...
Pihak Pertama Peminjam
..............................
Pihak Kedua Pemberi Kredit
..............................
Keterangan:
- Isi surat perjanjian ini hanya contoh dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pihak.
- Sebaiknya perjanjian kredit rumah dibuat oleh notaris untuk memastikan keabsahan dan kekuatan hukumnya.
- Konsultasikan dengan ahli hukum untuk memahami hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam perjanjian kredit rumah.
Semoga contoh surat perjanjian kredit rumah ini bermanfaat!