Contoh Surat Perjanjian Over Kredit Rumah Word

6 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Over Kredit Rumah Word

Contoh Surat Perjanjian Over Kredit Rumah

Berikut adalah contoh surat perjanjian over kredit rumah yang dapat Anda gunakan sebagai panduan:

SURAT PERJANJIAN OVER KREDIT RUMAH

Nomor: ................................................................

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: ................................................................ Alamat: ................................................................ Nomor Identitas: ................................................................ Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

  2. Nama: ................................................................ Alamat: ................................................................ Nomor Identitas: ................................................................ Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

MENYATAKAN BAHWA:

Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah dari sebuah rumah yang terletak di ................................................................ (alamat lengkap) yang diperoleh melalui kredit pemilikan rumah (KPR) dengan Bank: ................................................................ Nomor KPR: ................................................................

Bahwa PIHAK PERTAMA bermaksud untuk mengalihkan hak kepemilikan rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA melalui mekanisme over kredit.

Bahwa PIHAK KEDUA menyetujui untuk menerima alih hak kepemilikan rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA melalui mekanisme over kredit.

Untuk itu, kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian ini dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Objek Perjanjian

Objek perjanjian ini adalah rumah yang terletak di ................................................................ (alamat lengkap) dengan luas bangunan ................................................................ m² dan luas tanah ................................................................ m².

Pasal 2: Harga Over Kredit

Harga over kredit untuk rumah tersebut adalah Rp. .................................................................

Pasal 3: Pembayaran

  1. PIHAK KEDUA akan melakukan pembayaran kepada PIHAK PERTAMA sejumlah Rp. ................................................................ sebagai uang muka.
  2. Sisanya dari harga over kredit sebesar Rp. ................................................................ akan dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada Bank: ................................................................ melalui mekanisme (metode pembayaran, contoh: cicilan bulanan) dengan rincian sebagai berikut:
    • Jumlah cicilan per bulan: Rp. ................................................................
    • Jangka waktu cicilan: ................................................................ bulan.

Pasal 4: Tanggung Jawab

  1. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab untuk menyelesaikan semua kewajiban terhadap Bank: ................................................................ hingga tanggal .................................................................
  2. PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk melunasi semua kewajiban terhadap Bank: ................................................................ setelah tanggal ................................................................, termasuk cicilan bulanan, biaya administrasi, dan biaya lainnya.
  3. PIHAK KEDUA wajib untuk melaporkan kepada PIHAK PERTAMA setiap terjadi perubahan data diri dan/atau alamat.
  4. PIHAK PERTAMA wajib untuk menyerahkan semua dokumen yang diperlukan untuk proses over kredit kepada PIHAK KEDUA, termasuk:
    • Sertifikat Hak Milik (SHM)
    • Akta Jual Beli (AJB)
    • Surat Keterangan Lunak (SKL)
    • Bukti pembayaran cicilan KPR terakhir
    • Dokumen lainnya yang terkait dengan KPR.

Pasal 5: Pemindahan Kepemilikan

  1. Proses pemindahan kepemilikan rumah akan dilakukan melalui proses (proses legal yang digunakan, contoh: balik nama) di Notaris: .................................................................
  2. Semua biaya yang timbul dalam proses pemindahan kepemilikan akan ditanggung oleh (PIHAK PERTAMA / PIHAK KEDUA).

Pasal 6: Sanksi

  1. Jika PIHAK KEDUA wanprestasi dalam hal pembayaran cicilan bulanan, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk melakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan perjanjian KPR.
  2. Jika PIHAK PERTAMA wanprestasi dalam hal penyelesaian kewajiban terhadap Bank, maka PIHAK KEDUA berhak untuk melakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan perjanjian ini.

Pasal 7: Perselisihan

Segala perselisihan yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum.

Pasal 8: Ketentuan Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua (dua) yang sama bunyinya, masing-masing pihak memegang satu rangkap.
  2. Perjanjian ini berlaku mulai tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikian perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk diketahui oleh kedua belah pihak.

Jakarta, ................................................................

PIHAK PERTAMA,

................................................................

PIHAK KEDUA,

................................................................

Saksi-Saksi:

  1. ................................................................
  2. ................................................................

Catatan:

  • Contoh surat ini merupakan contoh dasar dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan notaris atau ahli hukum untuk mendapatkan perjanjian yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pastikan untuk mencantumkan semua informasi yang penting dan detail dalam perjanjian agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
  • Ingatlah bahwa over kredit rumah merupakan transaksi yang kompleks dan memiliki risiko. Pastikan Anda memahami semua konsekuensi dan risiko sebelum Anda melakukan over kredit.

Semoga contoh surat perjanjian over kredit rumah ini bermanfaat!