Contoh Surat Perjanjian Over Kredit Rumah Subsidi

6 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Over Kredit Rumah Subsidi

Contoh Surat Perjanjian Over Kredit Rumah Subsidi

Berikut contoh surat perjanjian over kredit rumah subsidi yang dapat Anda gunakan sebagai panduan:

SURAT PERJANJIAN OVER KREDIT RUMAH SUBSIDI

Nomor : ...

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama : ... Alamat : ... Nomor KTP : ... Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

  2. Nama : ... Alamat : ... Nomor KTP : ... Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Menyatakan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Over Kredit Rumah Subsidi dengan ketentuan sebagai berikut:

**Pasal 1. ** Tujuan Perjanjian

Perjanjian ini bertujuan untuk mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam hal over kredit rumah subsidi yang berlokasi di ... (Alamat rumah).

**Pasal 2. ** Objek Perjanjian

Objek perjanjian ini adalah rumah subsidi yang terletak di ... (Alamat rumah) dengan spesifikasi ... (Spesifikasi rumah) yang saat ini dikreditkan oleh ... (Nama Bank) atas nama ... (Nama Debitur).

**Pasal 3. ** Harga Over Kredit

Harga over kredit untuk rumah subsidi tersebut adalah ... (Nominal Harga).

**Pasal 4. ** Pembayaran

a. PIHAK KEDUA akan membayar harga over kredit sebesar ... (Nominal Harga) kepada PIHAK PERTAMA dengan rincian sebagai berikut:

  • ... (Pembayaran DP) sebagai DP yang akan dibayarkan pada ... (Tanggal pembayaran DP).
  • ... (Sisa Pembayaran) sebagai sisa pembayaran yang akan dibayarkan ... (Sistem pembayaran) dan ... (Jadwal pembayaran).

b. PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk melunasi sisa kewajiban cicilan kepada ... (Nama Bank) dengan ... (Sistem pembayaran) sesuai dengan ... (Jadwal cicilan) yang telah disepakati dengan ... (Nama Bank).

c. PIHAK KEDUA wajib menyerahkan bukti pembayaran cicilan kepada PIHAK PERTAMA setiap ... (Frekuensi pembayaran).

**Pasal 5. ** Biaya Over Kredit

Semua biaya yang timbul dalam proses over kredit, termasuk ... (Rincian biaya), ditanggung oleh ... (Pihak yang menanggung biaya).

**Pasal 6. ** Risiko dan Tanggung Jawab

a. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab untuk menyerahkan semua dokumen asli rumah subsidi, termasuk ... (Dokumen yang diserahkan) kepada PIHAK KEDUA setelah ... (Syarat penyerahan).

b. PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk melunasi sisa kewajiban cicilan kepada ... (Nama Bank) dan menanggung risiko terkait dengan status legalitas dan kondisi fisik rumah subsidi.

**Pasal 7. ** Sanksi

a. Jika PIHAK KEDUA lalai dalam ... (Kewajiban PIHAK KEDUA), maka PIHAK PERTAMA berhak untuk ... (Sanksi PIHAK KEDUA).

b. Jika PIHAK PERTAMA lalai dalam ... (Kewajiban PIHAK PERTAMA), maka PIHAK KEDUA berhak untuk ... (Sanksi PIHAK PERTAMA).

**Pasal 8. ** Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui ... (Cara penyelesaian sengketa).

**Pasal 9. ** Berakhirnya Perjanjian

Perjanjian ini berakhir dengan sendirinya setelah ... (Syarat berakhirnya perjanjian).

**Pasal 10. ** Lain-lain

Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian dalam ... (Perjanjian lain) yang disepakati bersama oleh kedua belah pihak.

Demikian Perjanjian Over Kredit Rumah Subsidi ini dibuat dalam rangkap dua (2) eksemplar, masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama, ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal ... (Tanggal penandatanganan).

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

... ...

... ...

... ...

Catatan:

  • Isi dan detail dalam contoh surat ini bersifat umum.
  • Anda perlu menyesuaikannya dengan kondisi dan kesepakatan Anda dengan pihak penjual.
  • Sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan notaris atau pengacara untuk mendapatkan bantuan legal dalam membuat perjanjian over kredit rumah subsidi.

Beberapa Hal Penting yang Perlu Diperhatikan:

  • Status kepemilikan rumah: Pastikan status kepemilikan rumah sudah jelas dan bebas dari sengketa.
  • Dokumen: Pastikan semua dokumen rumah, termasuk sertifikat, izin mendirikan bangunan (IMB), dan bukti pembayaran cicilan, lengkap dan asli.
  • Kewajiban cicilan: Pahami dan pastikan Anda mampu menanggung cicilan kepada bank.
  • Risiko: Pahami risiko dan tanggung jawab yang dihadapi saat melakukan over kredit rumah subsidi.
  • Konsultasi: Konsultasikan dengan notaris atau pengacara sebelum menandatangani perjanjian.