Contoh Surat Perjanjian Over Kredit Rumah Dibawah Tangan

9 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Over Kredit Rumah Dibawah Tangan

Contoh Surat Perjanjian Over Kredit Rumah Dibawah Tangan

Surat perjanjian over kredit rumah dibawah tangan merupakan dokumen yang dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, yaitu pihak penjual (debitur lama) dan pihak pembeli (debitur baru) tanpa melalui notaris. Surat ini berisi kesepakatan mengenai alih kepemilikan dan kewajiban pembayaran kredit rumah dari debitur lama kepada debitur baru.

Berikut adalah contoh surat perjanjian over kredit rumah dibawah tangan:

SURAT PERJANJIAN OVER KREDIT RUMAH

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: [Nama Debitur Lama] Alamat: [Alamat Debitur Lama] Nomor Identitas: [Nomor Identitas Debitur Lama] Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

  2. Nama: [Nama Debitur Baru] Alamat: [Alamat Debitur Baru] Nomor Identitas: [Nomor Identitas Debitur Baru] Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK.

MENYATAKAN

Bahwa PIHAK PERTAMA adalah debitur kredit rumah dengan spesifikasi sebagai berikut:

  • Nama Bank: [Nama Bank]
  • Nomor Kredit: [Nomor Kredit]
  • Alamat Rumah: [Alamat Rumah]
  • Nilai Rumah: [Nilai Rumah]
  • Sisa Angsuran: [Sisa Angsuran]
  • Angsuran Bulanan: [Angsuran Bulanan]

Bahwa PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menyerahkan kewajiban kredit rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan segala hak dan kewajibannya.

PARA PIHAK setelah melakukan perundingan dengan itikad baik, sepakat untuk membuat perjanjian over kredit rumah ini dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

Perihal

Perjanjian ini mengatur tentang over kredit rumah yang dimiliki oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dengan spesifikasi yang telah disebutkan di atas.

Pasal 2

Objek Perjanjian

Objek perjanjian ini adalah kredit rumah yang dimiliki oleh PIHAK PERTAMA dengan spesifikasi yang telah disebutkan di atas.

Pasal 3

Harga Over Kredit

PIHAK KEDUA bersedia membayar kepada PIHAK PERTAMA sebesar [Jumlah Uang] sebagai harga over kredit rumah.

Pasal 4

Pembayaran

  1. PIHAK KEDUA akan membayar harga over kredit kepada PIHAK PERTAMA secara tunai/cicil/transfer bank [Pilih salah satu] dengan rincian:
    • [Rincian pembayaran jika pembayaran dilakukan secara cicil]
  2. PIHAK PERTAMA akan menerima pembayaran harga over kredit dari PIHAK KEDUA paling lambat [Tanggal pembayaran].

Pasal 5

Serah Terima

  1. PIHAK PERTAMA akan menyerahkan semua dokumen kredit rumah, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
    • [Dokumen kredit rumah]
    • [Dokumen kredit rumah]
  2. PIHAK KEDUA akan menerima serah terima dokumen kredit rumah dari PIHAK PERTAMA paling lambat [Tanggal serah terima].

Pasal 6

Kewajiban PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA berkewajiban untuk:

  1. Melunasi sisa angsuran kredit rumah kepada bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Membayar biaya-biaya yang terkait dengan over kredit rumah, seperti biaya provisi, biaya administrasi, dan lain-lain.
  3. Mengurus proses peralihan nama debitur kredit rumah di bank.

Pasal 7

Kewajiban PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk:

  1. Memberikan semua dokumen kredit rumah kepada PIHAK KEDUA sebagaimana tercantum pada Pasal 5.
  2. Membantu PIHAK KEDUA dalam mengurus proses peralihan nama debitur kredit rumah di bank.
  3. Tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan PIHAK KEDUA terkait dengan kredit rumah ini.

Pasal 8

Pembatalan Perjanjian

Perjanjian ini dapat dibatalkan oleh PARA PIHAK dengan alasan yang sah dan dengan kesepakatan bersama.

Pasal 9

Sengketa

Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

Pasal 10

Ketentuan Lain

Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 11

Perjanjian Ini Ditetapkan

PARA PIHAK menyatakan bahwa perjanjian ini telah dibuat dengan kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) lembar, masing-masing bermaterai cukup, dan berbunyi sama, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Kota], [Tanggal]

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

[Nama Debitur Lama] [Nama Debitur Baru]

[Tanda Tangan] [Tanda Tangan]

[Stempel] [Stempel]

Catatan:

  • Contoh surat ini merupakan contoh dasar dan mungkin perlu dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
  • Anda dianjurkan untuk berkonsultasi dengan notaris atau ahli hukum sebelum menandatangani perjanjian over kredit rumah.
  • Pastikan bahwa semua data yang tercantum dalam surat perjanjian akurat dan lengkap.
  • Simpan dengan baik surat perjanjian ini sebagai bukti hukum yang sah.

Peringatan:

  • Perjanjian over kredit rumah dibawah tangan memiliki risiko hukum yang lebih tinggi dibandingkan dengan perjanjian yang dibuat melalui notaris.
  • PIHAK KEDUA disarankan untuk melakukan pengecekan dan verifikasi yang cermat terhadap dokumen kredit dan status rumah sebelum melakukan over kredit.

Informasi Tambahan

Over kredit rumah merupakan proses alih kepemilikan dan kewajiban kredit rumah dari debitur lama kepada debitur baru. Proses ini biasanya dilakukan karena debitur lama mengalami kesulitan dalam melunasi cicilan kreditnya.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan over kredit rumah:

  • Kejelasan status rumah: Pastikan bahwa rumah yang akan diover kredit telah bebas dari sengketa dan memiliki status hukum yang jelas.
  • Sisa angsuran: Pastikan bahwa debitur lama telah melunasi seluruh tunggakan angsuran kredit rumah.
  • Proses administrasi: Proses peralihan nama debitur kredit rumah di bank bisa memakan waktu dan memerlukan dokumen yang lengkap.
  • Biaya-biaya: Perhatikan biaya-biaya yang terkait dengan over kredit rumah, seperti biaya provisi, biaya administrasi, dan lain-lain.
  • Kesepakatan: Buatlah perjanjian over kredit rumah yang jelas dan lengkap, mencakup semua hal yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Penting untuk diingat bahwa melakukan over kredit rumah memiliki risiko. Anda disarankan untuk berkonsultasi dengan notaris atau ahli hukum untuk mendapatkan informasi dan bantuan yang lebih detail sebelum melakukan over kredit rumah.