Contoh Surat Perjanjian Over Kredit Rumah Kpr

6 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Over Kredit Rumah Kpr

Contoh Surat Perjanjian Over Kredit Rumah KPR

Surat Perjanjian Over Kredit Rumah KPR merupakan dokumen penting yang mengatur proses perpindahan hak dan kewajiban atas kredit pemilikan rumah dari debitur lama (penjual) kepada debitur baru (pembeli). Dokumen ini harus dibuat dengan jelas dan terperinci untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Berikut contoh surat perjanjian over kredit rumah KPR:

SURAT PERJANJIAN OVER KREDIT

Nomor: .../../...

Pada hari ini, .... tanggal .... bulan .... tahun .... bertempat di ...., kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Pihak Pertama:

  • Nama: ...
  • Alamat: ...
  • Nomor Identitas: ...
  • Jabatan: ...
  • Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri

Pihak Kedua:

  • Nama: ...
  • Alamat: ...
  • Nomor Identitas: ...
  • Jabatan: ...
  • Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri

Menyatakan telah mengadakan Perjanjian Over Kredit Rumah KPR dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Pokok Perjanjian

  1. Pihak Pertama adalah pemilik rumah (sebutkan alamat lengkap rumah) yang dibeli melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan Nomor Kontrak KPR (sebutkan nomor kontrak KPR) yang diterbitkan oleh (sebutkan nama bank).
  2. Pihak Kedua bermaksud untuk mengambil alih kewajiban dan hak atas KPR tersebut dari Pihak Pertama.

Pasal 2: Objek Perjanjian

  1. Objek Perjanjian adalah rumah (sebutkan alamat lengkap rumah) yang dibeli melalui KPR dengan Nomor Kontrak KPR (sebutkan nomor kontrak KPR).
  2. Rumah tersebut terletak di atas tanah seluas (sebutkan luas tanah) dengan luas bangunan (sebutkan luas bangunan).

Pasal 3: Harga Over Kredit

  1. Pihak Kedua menyetujui untuk membayar kepada Pihak Pertama sejumlah (sebutkan jumlah uang) sebagai harga over kredit.
  2. Pembayaran harga over kredit dilakukan dalam bentuk (sebutkan cara pembayaran, misal: tunai, transfer, cicilan).

Pasal 4: Pembayaran Cicilan KPR

  1. Pihak Kedua bertanggung jawab untuk membayar seluruh sisa cicilan KPR kepada (sebutkan nama bank) sesuai dengan skema dan jangka waktu yang tertera dalam Kontrak KPR.
  2. Pihak Pertama menyerahkan semua dokumen dan informasi terkait dengan KPR kepada Pihak Kedua, termasuk bukti pembayaran cicilan terakhir.

Pasal 5: Biaya-Biaya

  1. Semua biaya yang timbul dalam proses over kredit, termasuk biaya notaris, biaya administrasi bank, dan biaya lain-lain, akan ditanggung oleh (sebutkan siapa yang menanggung biaya, misal: Pihak Pertama, Pihak Kedua, atau dibagi dua).

Pasal 6: Tata Cara Serah Terima

  1. Setelah pembayaran harga over kredit lunas, Pihak Pertama menyerahkan (sebutkan apa yang diserahkan, misal: sertifikat rumah, kunci rumah) kepada Pihak Kedua.
  2. Pihak Kedua bertanggung jawab untuk mendaftarkan kepemilikan rumah atas namanya di (sebutkan nama lembaga, misal: Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pasal 7: Sangsi

  1. Jika Pihak Kedua wanprestasi dalam kewajibannya untuk membayar cicilan KPR, Pihak Pertama berhak untuk menuntut pembatalan perjanjian ini dan menuntut pengembalian rumah.
  2. Jika Pihak Pertama wanprestasi dalam kewajibannya untuk menyerahkan dokumen KPR, Pihak Kedua berhak untuk menuntut ganti rugi.

Pasal 8: Penyelesaian Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
  2. Jika tidak tercapai kesepakatan, sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri yang berwenang.

Pasal 9: Ketentuan Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak menerima satu rangkap.
  2. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikian Perjanjian Over Kredit Rumah KPR ini dibuat dengan sebenarnya dan diketahui oleh kedua belah pihak.

Pihak Pertama Pihak Kedua

................................... ...................................

Saksi-Saksi:

  1. ...................................
  2. ...................................

Catatan:

  • Surat perjanjian ini hanyalah contoh, dan perlu disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing.
  • Sebaiknya Anda berkonsultasi dengan notaris untuk membuat surat perjanjian yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Anda juga perlu memperhatikan ketentuan bank terkait dengan proses over kredit KPR.

Semoga contoh surat perjanjian over kredit rumah KPR ini bermanfaat.