Contoh Surat Perjanjian Pembagian Warisan
Surat perjanjian pembagian warisan merupakan dokumen penting yang mengatur pembagian harta peninggalan dari seseorang yang telah meninggal dunia (almarhum/almarhumah) kepada ahli warisnya. Dokumen ini dibuat untuk menghindari perselisihan di kemudian hari dan menjamin kepastian hukum dalam proses pembagian warisan. Berikut contoh surat perjanjian pembagian warisan:
SURAT PERJANJIAN PEMBAGIAN WARISAN
Nomor: .../..../..../....
Yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama: ........................... Alamat: ........................... Nomor Identitas: ........................... (Sebagai Ahli Waris I)
- Nama: ........................... Alamat: ........................... Nomor Identitas: ........................... (Sebagai Ahli Waris II)
- Nama: ........................... Alamat: ........................... Nomor Identitas: ........................... (Sebagai Ahli Waris III)
Bersama-sama dan sepakat untuk membuat Surat Perjanjian Pembagian Warisan ini dengan ketentuan sebagai berikut:
**Pasal 1 - ** Perihal
Surat Perjanjian ini dibuat untuk mengatur pembagian harta peninggalan dari Almarhum/Almarhumah (nama almarhum/almarhumah) yang meninggal dunia pada tanggal (tanggal meninggal) di (tempat meninggal) dan berdomisili di (alamat almarhum/almarhumah), dengan (nomor identitas almarhum/almarhumah).
**Pasal 2 - ** Daftar Harta Warisan
Daftar harta peninggalan Almarhum/Almarhumah (nama almarhum/almarhumah) yang menjadi objek pembagian dalam Surat Perjanjian ini adalah:
- (Nama harta)
- (Nama harta)
- (Nama harta) dst.
**Pasal 3 - ** Pembagian Harta Warisan
Pembagian harta warisan Almarhum/Almarhumah (nama almarhum/almarhumah) dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Ahli Waris I memperoleh:
- (Nama harta)
- (Nama harta)
- (Nama harta) dst.
- Ahli Waris II memperoleh:
- (Nama harta)
- (Nama harta)
- (Nama harta) dst.
- Ahli Waris III memperoleh:
- (Nama harta)
- (Nama harta)
- (Nama harta) dst.
**Pasal 4 - ** Kewajiban dan Tanggung Jawab
- Para ahli waris wajib untuk menjaga dan melestarikan harta warisan yang diperolehnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Para ahli waris bertanggung jawab atas kewajiban hukum yang timbul dari kepemilikan harta warisan yang diperolehnya.
**Pasal 5 - ** Pembatalan dan Penyelesaian Sengketa
- Surat Perjanjian ini dapat dibatalkan jika terjadi pelanggaran terhadap isi perjanjian oleh salah satu pihak.
- Segala sengketa yang timbul akibat Surat Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.
**Pasal 6 - ** Ketentuan Lain
- Surat Perjanjian ini dibuat dalam rangkap (jumlah rangkap), masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
- Surat Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal (tanggal).
Demikian Surat Perjanjian Pembagian Warisan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan ditandatangani oleh para pihak di atas.
Mengetahui dan Menyetujui,
Para Pihak:
(Tanda Tangan dan Nama Lengkap Ahli Waris I)
(Tanda Tangan dan Nama Lengkap Ahli Waris II)
(Tanda Tangan dan Nama Lengkap Ahli Waris III)
Saksi:
(Tanda Tangan dan Nama Lengkap Saksi 1)
(Tanda Tangan dan Nama Lengkap Saksi 2)
Catatan:
- Isi Surat Perjanjian Pembagian Warisan disesuaikan dengan kondisi masing-masing ahli waris.
- Sebaiknya Surat Perjanjian ini dibuat di hadapan notaris untuk mendapatkan kekuatan hukum yang lebih kuat.
- Surat Perjanjian ini dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan proses hukum terkait dengan pembagian warisan.
Semoga contoh Surat Perjanjian Pembagian Warisan ini bermanfaat!