Contoh Surat Perjanjian Pembagian Warisan Rumah

5 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Pembagian Warisan Rumah

Contoh Surat Perjanjian Pembagian Warisan Rumah

Berikut adalah contoh surat perjanjian pembagian warisan rumah yang dapat Anda gunakan sebagai panduan:

SURAT PERJANJIAN PEMBAGIAN WARISAN

Nomor: .....

Tanggal: .....

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: ..... Alamat: ..... Nomor Identitas: ..... **Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selaku ahli waris (nama almarhum/almarhumah), berdasarkan Surat Keterangan Waris Nomor ..... tanggal ..... dari ..... (Nama Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri).

  2. Nama: ..... Alamat: ..... Nomor Identitas: ..... **Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selaku ahli waris (nama almarhum/almarhumah), berdasarkan Surat Keterangan Waris Nomor ..... tanggal ..... dari ..... (Nama Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri).

Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:

  1. (Nama almarhum/almarhumah) telah meninggal dunia pada tanggal ..... di ..... dan telah meninggalkan harta warisan berupa satu buah rumah yang berlokasi di ....., dengan luas tanah ..... meter persegi dan luas bangunan ..... meter persegi.
  2. Kami selaku ahli waris (nama almarhum/almarhumah) telah sepakat untuk membagi harta warisan tersebut sebagai berikut:
    • (Nama ahli waris 1) memperoleh hak atas .....
    • (Nama ahli waris 2) memperoleh hak atas .....
    • (Nama ahli waris 3) memperoleh hak atas .....
    • (Nama ahli waris 4) memperoleh hak atas .....
    • dst.
  3. Pembagian harta warisan ini dilakukan secara (cara pembagian, misalnya: musyawarah mufakat, diundi, dll.) dan telah disetujui oleh semua ahli waris.
  4. Para pihak sepakat bahwa surat perjanjian ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
  5. Surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap ..... (jumlah rangkap), masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak pada tanggal dan tempat tersebut di atas.

Para Pihak:

  1. (Tanda Tangan dan Nama Terang Ahli Waris 1)
  2. (Tanda Tangan dan Nama Terang Ahli Waris 2)
  3. (Tanda Tangan dan Nama Terang Ahli Waris 3)
  4. (Tanda Tangan dan Nama Terang Ahli Waris 4)
  5. dst.

Keterangan:

  • (Nama Almarhum/Almarhumah) : Isi dengan nama almarhum/almarhumah pemilik rumah.
  • (Nama ahli waris) : Isi dengan nama ahli waris yang menerima bagian rumah.
  • (Luas tanah dan luas bangunan) : Isi dengan data luas tanah dan bangunan rumah warisan.
  • (Cara pembagian) : Isi dengan cara pembagian warisan rumah, contoh: musyawarah mufakat, diundi, atau cara lainnya.

Catatan:

  • Surat perjanjian ini sebaiknya disusun oleh seorang ahli hukum untuk memastikan keabsahan dan kesesuaian dengan hukum.
  • Sangat disarankan untuk melakukan proses notaris pada surat perjanjian ini agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.
  • Pastikan semua ahli waris mengetahui dan menyetujui isi surat perjanjian ini.

Hal Penting yang Perlu Diperhatikan:

  • Proses Pewarisan: Pastikan proses pewarisan telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, seperti mendapatkan Surat Keterangan Waris dari Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri.
  • Kesepakatan Ahli Waris: Semua ahli waris harus sepakat dan menyetujui isi surat perjanjian.
  • Keadilan dan Kesetaraan: Perjanjian pembagian warisan harus adil dan setara bagi semua ahli waris.
  • Klarifikasi Hak Milik: Surat perjanjian harus dengan jelas mencantumkan hak milik atas rumah dan bagian masing-masing ahli waris.
  • Prosedur Legal: Disarankan untuk melakukan proses notaris pada surat perjanjian untuk mendapatkan kekuatan hukum yang lebih kuat.

Dengan melakukan hal-hal di atas, Anda dapat memastikan proses pembagian warisan rumah berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.