Contoh Surat Perjanjian Pengalihan Hutang Piutang

5 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Pengalihan Hutang Piutang

Contoh Surat Perjanjian Pengalihan Hutang Piutang

Surat Perjanjian Pengalihan Hutang Piutang merupakan dokumen resmi yang mengatur perpindahan kewajiban utang dan hak piutang dari satu pihak ke pihak lainnya. Dalam dokumen ini, tertera kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat terkait transfer hutang dan piutang.

Berikut ini contoh surat perjanjian pengalihan hutang piutang:

SURAT PERJANJIAN PENGALIHAN HUTANG PIUTANG

Nomor: …………………………

Tanggal: …………………………

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: ………………………… Alamat: ………………………… Nomor Identitas: ………………………… **Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama
  2. Nama: ………………………… Alamat: ………………………… Nomor Identitas: ………………………… **Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua
  3. Nama: ………………………… Alamat: ………………………… Nomor Identitas: ………………………… **Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai “Pihak Ketiga

Menyatakan telah sepakat untuk membuat dan menandatangani Surat Perjanjian Pengalihan Hutang Piutang (“Perjanjian”) ini dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1 Latar Belakang

  1. Pihak Pertama adalah kreditur dari Pihak Kedua atas hutang dengan rincian sebagai berikut:
    • Jumlah Hutang: …………………………
    • Tanggal Jatuh Tempo: …………………………
    • Bukti Hutang: …………………………
  2. Pihak Pertama bermaksud untuk mengalihkan hak piutangnya kepada Pihak Ketiga.
  3. Pihak Ketiga bersedia menerima hak piutang dari Pihak Pertama dan bertanggung jawab atas pelunasan hutang Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.

Pasal 2 Perihal Perjanjian

Pihak Pertama dengan ini mengalihkan hak piutangnya atas hutang Pihak Kedua kepada Pihak Ketiga. Pihak Ketiga menerima hak piutang tersebut dan bertanggung jawab atas pelunasan hutang Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dengan jumlah, tanggal jatuh tempo, dan bukti hutang sebagaimana tercantum dalam Pasal 1.

Pasal 3 Kewajiban Pihak Ketiga

Pihak Ketiga berkewajiban untuk:

  1. Melunasi hutang Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sesuai dengan jumlah, tanggal jatuh tempo, dan bukti hutang yang tercantum dalam Pasal 1.
  2. Memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak Kedua mengenai pengalihan hak piutang ini.
  3. Menyerahkan kepada Pihak Kedua bukti pembayaran pelunasan hutang.

Pasal 4 Kewajiban Pihak Kedua

Pihak Kedua berkewajiban untuk:

  1. Melunasi hutangnya kepada Pihak Ketiga sesuai dengan jumlah, tanggal jatuh tempo, dan bukti hutang yang tercantum dalam Pasal 1.
  2. Mengakui pengalihan hak piutang dari Pihak Pertama kepada Pihak Ketiga dan tidak lagi melakukan pelunasan hutang kepada Pihak Pertama.

Pasal 5 Pembebasan Pihak Pertama

Sejak tanggal penandatanganan Perjanjian ini, Pihak Pertama dibebaskan dari semua kewajiban dan tanggung jawab atas hutang Pihak Kedua dan tidak bertanggung jawab atas segala hal yang timbul sehubungan dengan hutang tersebut.

Pasal 6 Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul sehubungan dengan Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara Pihak Pertama, Pihak Kedua, dan Pihak Ketiga. Jika tidak tercapai kesepakatan, sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 7 Ketentuan Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap tiga (3) eksemplar, masing-masing untuk Pihak Pertama, Pihak Kedua, dan Pihak Ketiga, dengan kekuatan hukum yang sama.
  2. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh semua pihak.

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak di atas.

Pihak Pertama:

…………………………

Pihak Kedua:

…………………………

Pihak Ketiga:

…………………………

Catatan:

  • Contoh surat perjanjian di atas hanya sebagai panduan dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan para pihak.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan lawyer atau notaris untuk mendapatkan surat perjanjian yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Semoga informasi ini bermanfaat!