Contoh Surat Perjanjian Penyitaan Barang
Surat Perjanjian Penyitaan Barang ini dibuat dan ditandatangani di [Nama Kota], pada tanggal [Tanggal] oleh dan antara:
- [Nama Pihak Pertama], beralamat di [Alamat Pihak Pertama], bertindak untuk dan atas nama [Nama Perusahaan/Organisasi], yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA; dan
- [Nama Pihak Kedua], beralamat di [Alamat Pihak Kedua], yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK.
MENINGAT:
Bahwa PIHAK PERTAMA merupakan [Alasan Penyitaan, contoh: kreditur yang memiliki piutang terhadap PIHAK KEDUA]; Bahwa PIHAK KEDUA memiliki [Nama Barang yang Disita] dengan [Nomor Seri Barang]; Bahwa PIHAK PERTAMA telah melakukan penyitaan terhadap [Nama Barang yang Disita] milik PIHAK KEDUA sebagai jaminan atas [Alasan Penyitaan].
PARA PIHAK sepakat untuk membuat Surat Perjanjian Penyitaan Barang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
**Pasal 1: ** Penyitaan Barang
- PIHAK PERTAMA telah menyita [Nama Barang yang Disita] milik PIHAK KEDUA yang berlokasi di [Lokasi Barang] sebagai jaminan atas [Alasan Penyitaan].
- PIHAK KEDUA menyerahkan [Nama Barang yang Disita] kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan [Kondisi Barang].
**Pasal 2: ** Pengawasan Barang
- PIHAK PERTAMA berhak mengawasi dan menjaga [Nama Barang yang Disita] selama masa penyitaan.
- PIHAK KEDUA tidak berhak mengakses atau menggunakan [Nama Barang yang Disita] selama masa penyitaan.
**Pasal 3: ** Pengembalian Barang
- [Nama Barang yang Disita] akan dikembalikan kepada PIHAK KEDUA setelah [Alasan Pengembalian, contoh: pelunasan hutang].
- PIHAK PERTAMA berhak untuk **[Kondisi Pengembalian, contoh: menjual barang] ** [Nama Barang yang Disita] jika [Alasan Penjualan, contoh: tidak terpenuhinya kewajiban].
**Pasal 4: ** Biaya Penyimpanan
- PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas biaya penyimpanan [Nama Barang yang Disita] selama masa penyitaan.
**Pasal 5: ** Penyelesaian Sengketa
- Segala sengketa yang timbul dari Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat antara PARA PIHAK.
- Jika tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah, maka sengketa akan diselesaikan melalui [Metode Penyelesaian Sengketa, contoh: pengadilan negeri].
**Pasal 6: ** Ketentuan Lain
- Perjanjian ini dibuat dalam rangkap [Jumlah Rangkap] lembar, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
- Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK.
Demikian Surat Perjanjian Penyitaan Barang ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK di tempat dan tanggal tersebut di atas.
PIHAK PERTAMA [Nama Pihak Pertama] [Jabatan Pihak Pertama]
PIHAK KEDUA [Nama Pihak Kedua] [Jabatan Pihak Kedua]
Catatan:
- Anda perlu menyesuaikan isi contoh surat perjanjian penyitaan barang ini dengan kasus dan kondisi yang sebenarnya.
- Sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan lawyer atau ahli hukum untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan surat perjanjian ini.