Contoh Surat Perjanjian Pinjam Nama
Surat Perjanjian Pinjam Nama merupakan dokumen legal yang memuat kesepakatan antara dua pihak, yaitu pihak yang meminjamkan nama (Pemberi Pinjaman Nama) dan pihak yang meminjam nama (Penerima Pinjam Nama). Surat ini berisi aturan dan ketentuan yang mengatur penggunaan nama oleh Penerima Pinjam Nama.
Berikut contoh surat perjanjian pinjam nama yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:
SURAT PERJANJIAN PINJAM NAMA
Nomor : .... / .... / ....
Yang bertanda tangan di bawah ini:
-
Nama: .................................... Alamat: .................................... Nomor Identitas: ........................... Jabatan/Status: .............................. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama: .................................... (Pemberi Pinjaman Nama)
-
Nama: .................................... Alamat: .................................... Nomor Identitas: ........................... Jabatan/Status: .............................. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama: .................................... (Penerima Pinjam Nama)
Selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PERTAMA" dan "PIHAK KEDUA" yang secara bersama-sama disebut "PARA PIHAK", dengan ini sepakat untuk membuat Surat Perjanjian Pinjam Nama (selanjutnya disebut "PERJANJIAN") dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Tujuan Perjanjian
Perjanjian ini bertujuan untuk mengatur tentang pinjam nama dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA untuk digunakan dalam (sebutkan tujuan penggunaan nama, misalnya: kegiatan usaha, proyek, atau lainnya).
Pasal 2
Nama yang Dipinjam
PIHAK PERTAMA meminjamkan nama (sebutkan nama yang dipinjam) kepada PIHAK KEDUA untuk digunakan dalam (sebutkan tujuan penggunaan nama).
Pasal 3
Masa Berlaku Perjanjian
Perjanjian ini berlaku selama (sebutkan jangka waktu perjanjian), terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian ini.
Pasal 4
Kewajiban PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk:
a. Menggunakan nama yang dipinjam sesuai dengan tujuan yang telah disepakati dalam Perjanjian ini. b. Tidak melakukan tindakan yang merugikan nama baik PIHAK PERTAMA dan nama yang dipinjam. c. Memberikan informasi kepada PIHAK PERTAMA mengenai penggunaan nama yang dipinjam. d. Menyerahkan laporan penggunaan nama yang dipinjam kepada PIHAK PERTAMA secara berkala (sebutkan frekuensi dan format laporan).
Pasal 5
Kewajiban PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk:
a. Menjamin keabsahan nama yang dipinjam dan tidak sedang dalam sengketa atau perkara hukum. b. Memberikan persetujuan atas penggunaan nama yang dipinjam sesuai dengan tujuan yang telah disepakati.
Pasal 6
Pembatalan Perjanjian
Perjanjian ini dapat dibatalkan dengan persetujuan kedua belah pihak.
Pasal 7
Sengketa
Segala sengketa yang timbul akibat Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat antara PARA PIHAK. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang di (sebutkan wilayah hukum).
Pasal 8
Hal-Hal Lain
Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan diatur lebih lanjut oleh PARA PIHAK melalui kesepakatan tertulis.
Pasal 9
Persetujuan
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada tanggal dan tempat yang tersebut di atas.
PIHAK PERTAMA
....................................
PIHAK KEDUA
....................................
Catatan:
- Silakan sesuaikan contoh surat perjanjian ini dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing pihak.
- Sebaiknya konsultasikan dengan ahli hukum untuk memastikan keabsahan dan legalitas surat perjanjian pinjam nama Anda.
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat perjanjian pinjam nama:
- Jelas dan detail dalam merumuskan tujuan penggunaan nama.
- Tentukan jangka waktu perjanjian dengan jelas.
- Tentukan kewajiban dan hak masing-masing pihak dengan jelas.
- Buat klausula pembatalan perjanjian yang adil.
- Tentukan mekanisme penyelesaian sengketa.
Dengan menggunakan contoh surat perjanjian pinjam nama ini, Anda dapat membuat perjanjian yang lebih terstruktur dan menguntungkan kedua belah pihak.