Contoh Surat Perjanjian Pinjam Nama Untuk Kredit Rumah

7 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Pinjam Nama Untuk Kredit Rumah

Contoh Surat Perjanjian Pinjam Nama Untuk Kredit Rumah

Surat Perjanjian Pinjam Nama untuk Kredit Rumah merupakan dokumen penting yang mengatur kesepakatan antara pihak yang meminjamkan nama (pemilik nama) dan pihak yang menggunakan nama tersebut (peminjam nama) untuk mengajukan kredit rumah. Berikut adalah contoh surat perjanjian yang dapat dijadikan acuan:

SURAT PERJANJIAN PINJAM NAMA

No. : .../..../.... Tanggal : ....

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: ..................................... Alamat: .................................. Nomor Identitas: ......................... Kewarganegaraan: ........................ **Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri sebagai PEMILIK NAMA (selanjutnya disebut Pihak Pertama)

  2. Nama: ..................................... Alamat: .................................. Nomor Identitas: ......................... Kewarganegaraan: ........................ **Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri sebagai PEMINJAM NAMA (selanjutnya disebut Pihak Kedua)

MENYATAKAN

Bahwa Pihak Pertama dengan ini menyetujui untuk meminjamkan nama dan identitasnya kepada Pihak Kedua untuk mengajukan Kredit Rumah pada ........................... (nama bank/lembaga keuangan).

Adapun isi dan syarat perjanjian ini sebagai berikut:

Pasal 1

Tujuan Perjanjian

Perjanjian ini bertujuan untuk mengatur penggunaan nama dan identitas Pihak Pertama oleh Pihak Kedua untuk mengajukan kredit rumah pada ........................... (nama bank/lembaga keuangan).

Pasal 2

Kewajiban Pihak Pertama

  1. Pihak Pertama bersedia meminjamkan nama dan identitasnya kepada Pihak Kedua untuk mengajukan kredit rumah pada ........................... (nama bank/lembaga keuangan).
  2. Pihak Pertama bersedia untuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses pengajuan kredit rumah.
  3. Pihak Pertama bersedia untuk memberikan informasi yang diperlukan untuk proses pengajuan kredit rumah.

Pasal 3

Kewajiban Pihak Kedua

  1. Pihak Kedua bersedia menggunakan nama dan identitas Pihak Pertama sesuai dengan perjanjian ini.
  2. Pihak Kedua bertanggung jawab atas semua kewajiban dan konsekuensi dari penggunaan nama dan identitas Pihak Pertama untuk kredit rumah, termasuk tetapi tidak terbatas pada pembayaran cicilan, denda keterlambatan, dan biaya lainnya.
  3. Pihak Kedua bersedia untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses pengajuan kredit rumah.
  4. Pihak Kedua bersedia untuk memberikan informasi yang diperlukan untuk proses pengajuan kredit rumah.
  5. Pihak Kedua bersedia untuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses pengajuan kredit rumah.
  6. Pihak Kedua bersedia untuk menjaga kerahasiaan nama dan identitas Pihak Pertama.

Pasal 4

Pembayaran Cicilan

  1. Pihak Kedua bertanggung jawab atas pembayaran cicilan kredit rumah sesuai dengan kesepakatan dengan ........................... (nama bank/lembaga keuangan).
  2. Pihak Kedua wajib untuk mentransfer pembayaran cicilan ke rekening Pihak Pertama.
  3. Pihak Pertama bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran cicilan kepada ........................... (nama bank/lembaga keuangan).

Pasal 5

Tanggung Jawab

  1. Pihak Kedua bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko dan konsekuensi yang timbul dari penggunaan nama dan identitas Pihak Pertama untuk kredit rumah.
  2. Pihak Pertama tidak bertanggung jawab atas segala risiko dan konsekuensi yang timbul dari penggunaan nama dan identitasnya oleh Pihak Kedua untuk kredit rumah.

Pasal 6

Selesai Perjanjian

  1. Perjanjian ini berakhir setelah semua kewajiban kredit rumah lunas.
  2. Pihak Kedua wajib untuk mengembalikan sertifikat rumah kepada Pihak Pertama setelah semua kewajiban kredit rumah lunas.

Pasal 7

Penyelesaian Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah.
  2. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum.

Pasal 8

Perubahan Perjanjian

  1. Perjanjian ini dapat diubah dan disempurnakan dengan kesepakatan bersama dari kedua belah pihak.
  2. Setiap perubahan terhadap perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Pasal 9

Ketentuan Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) eksemplar, masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
  2. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani.

Demikian perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Pihak Pertama

Pihak Kedua

.................................. ..................................

Saksi

  1. ..................................
  2. ..................................

Catatan:

  • Contoh surat perjanjian ini hanya sebagai panduan dan perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing pihak.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan notaris atau lawyer untuk mendapatkan perjanjian pinjam nama yang sah dan menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Saran:

  • Pastikan semua isi perjanjian dipahami dengan jelas oleh kedua belah pihak.
  • Pertimbangkan risiko dan konsekuensi yang mungkin timbul dari perjanjian ini.
  • Buatlah perjanjian pinjam nama secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  • Simpan dengan baik semua dokumen yang berkaitan dengan perjanjian ini.

Penting diingat bahwa perjanjian pinjam nama untuk kredit rumah memiliki risiko yang cukup tinggi, baik bagi pemilik nama maupun peminjam nama.

Sebelum memutuskan untuk melakukan perjanjian pinjam nama, sebaiknya pertimbangkan dengan matang risiko dan konsekuensi yang mungkin timbul.