Contoh Surat Perjanjian Pinjam Nama Untuk Kredit

5 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Pinjam Nama Untuk Kredit

Contoh Surat Perjanjian Pinjam Nama Untuk Kredit

Perjanjian pinjam nama untuk kredit merupakan dokumen penting yang mengatur hubungan hukum antara pihak pemberi pinjaman dan pihak yang meminjamkan nama. Dokumen ini harus dibuat dengan jelas dan lengkap agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Berikut ini adalah contoh surat perjanjian pinjam nama untuk kredit:

SURAT PERJANJIAN PINJAM NAMA

Nomor : …

Tanggal : …

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama:Alamat:No. KTP:Jabatan: … (Pemberi Pinjaman)

  2. Nama:Alamat:No. KTP:Jabatan: … (Pemberi Pinjaman)

  3. Nama:Alamat:No. KTP:Jabatan: … (Peminjam Nama)

Selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PERTAMA"

Dan

Nama:Alamat:No. KTP:Jabatan: … (Peminjam Dana)

Selanjutnya disebut sebagai "PIHAK KEDUA"

Bersama-sama telah sepakat untuk membuat Perjanjian Pinjam Nama dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Pokok Perjanjian

  1. PIHAK PERTAMA bersedia meminjamkan nama kepada PIHAK KEDUA untuk keperluan pengajuan kredit di … (sebutkan nama lembaga pembiayaan) dengan nomor kredit …
  2. PIHAK KEDUA berjanji akan menggunakan nama PIHAK PERTAMA secara bertanggung jawab dan tidak akan melakukan tindakan yang merugikan PIHAK PERTAMA.

Pasal 2: Tanggung Jawab

  1. PIHAK KEDUA bertanggung jawab sepenuhnya atas semua kewajiban dan pembayaran kredit yang diajukan atas nama PIHAK PERTAMA.
  2. PIHAK KEDUA wajib melunasi seluruh kewajiban kredit sesuai dengan jangka waktu dan ketentuan yang telah disepakati dengan lembaga pembiayaan.
  3. PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian dan risiko yang ditimbulkan akibat penggunaan namanya dalam pengajuan kredit.

Pasal 3: Pembebasan

  1. PIHAK PERTAMA dengan ini menyatakan bebas dari segala bentuk tuntutan dan tanggung jawab atas segala bentuk kerugian yang ditimbulkan akibat penggunaan namanya dalam pengajuan kredit.

Pasal 4: Perjanjian Tambahan

  1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju untuk mencantumkan klausula khusus dalam perjanjian kredit yang mencantumkan bahwa PIHAK PERTAMA hanya sebagai pemberi nama dan tidak bertanggung jawab atas kewajiban kredit.

Pasal 5: Penyelesaian Sengketa

  1. Segala bentuk sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
  2. Apabila terjadi perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

Pasal 6: Ketentuan Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) lembar, masing-masing pihak memegang 1 (satu) lembar dengan kekuatan hukum yang sama.
  2. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal penandatanganan.

Demikian perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

PIHAK PERTAMA

PIHAK KEDUA

Saksi 1

Saksi 2

Catatan:

  • Surat Perjanjian Pinjam Nama ini hanya contoh. Anda mungkin perlu memodifikasinya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Anda.
  • Konsultasikan dengan lawyer atau konsultan hukum untuk memastikan legalitas dan keabsahan surat perjanjian pinjam nama ini.
  • Pastikan semua pihak memahami isi dan konsekuensi dari perjanjian ini sebelum menandatanganinya.

Penting untuk diingat bahwa pinjam nama untuk kredit merupakan tindakan yang berisiko.

Meskipun Anda bukan yang berutang, nama Anda dapat tercoreng jika pihak yang meminjam dana tidak melunasi kewajibannya. Pastikan Anda memahami semua konsekuensi sebelum memutuskan untuk meminjamkan nama.