Contoh Surat Perjanjian Perceraian Suami Istri

5 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Perceraian Suami Istri

Contoh Surat Perjanjian Perceraian Suami Istri

Surat perjanjian perceraian suami istri merupakan dokumen penting yang mengatur berbagai hal terkait perpisahan antara kedua belah pihak, seperti hak asuh anak, harta bersama, dan kewajiban masing-masing. Berikut contoh surat perjanjian perceraian suami istri:

SURAT PERJANJIAN PENCERAIAN

ANTARA

[Nama Suami], Beralamat di [Alamat Suami], Nomor Identitas [Nomor Identitas Suami],

DENGAN

[Nama Istri], Beralamat di [Alamat Istri], Nomor Identitas [Nomor Identitas Istri],

MENYATAKAN BAHWA:

  1. Pihak pertama dan pihak kedua adalah suami istri yang sah berdasarkan Akta Perkawinan Nomor [Nomor Akta Perkawinan] tanggal [Tanggal Akta Perkawinan] yang dikeluarkan oleh [Lembaga yang Mengeluarkan Akta Perkawinan].
  2. Pihak pertama dan pihak kedua telah sepakat untuk bercerai secara baik-baik dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
  3. Pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk mengatur berbagai hal terkait perpisahan mereka dalam surat perjanjian ini.

PASAL 1

TENTANG HAK ASUHAN ANAK

  1. Anak hasil perkawinan pihak pertama dan pihak kedua, yaitu [Nama Anak] yang lahir pada tanggal [Tanggal Lahir Anak], dipercayakan hak asuhnya kepada [Nama Pihak yang Mendapatkan Hak Asuh Anak].
  2. Pihak yang tidak mendapatkan hak asuh anak [Nama Pihak] berhak untuk [Hak Kunjungan] setiap [Jangka Waktu Kunjungan].
  3. [Keterangan Lain Mengenai Hak Asuh Anak].

PASAL 2

TENTANG HARTA BERSAMA

  1. Pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk membagi harta bersama hasil perkawinan mereka sebagai berikut:
  • [Daftar Harta dan Cara Pembagiannya].
  1. [Keterangan Lain Mengenai Harta Bersama].

PASAL 3

TENTANG KEWAJIBAN

  1. Pihak pertama [Nama Suami] wajib [Kewajiban Suami].
  2. Pihak kedua [Nama Istri] wajib [Kewajiban Istri].

PASAL 4

TENTANG PERANYAAN

  1. Pihak pertama dan pihak kedua menjamin bahwa semua pernyataan dalam surat perjanjian ini adalah benar dan tidak mengandung unsur paksaan atau penipuan.
  2. Pihak pertama dan pihak kedua sepakat bahwa surat perjanjian ini dapat diubah atau ditambahkan sesuai dengan kesepakatan bersama.

PASAL 5

TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Segala bentuk perselisihan yang timbul akibat pelaksanaan surat perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara pihak pertama dan pihak kedua.
  2. Apabila penyelesaian secara musyawarah mufakat tidak tercapai, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

PASAL 6

TENTANG KEKUATAN HUKUM

Surat perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing pihak pertama dan pihak kedua menerima satu rangkap.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

[Tempat], [Tanggal]

[Tanda Tangan Suami]

[Tanda Tangan Istri]

[Nama Saksi 1]

[Tanda Tangan Saksi 1]

[Nama Saksi 2]

[Tanda Tangan Saksi 2]

Catatan:

  • Surat perjanjian ini hanya contoh dan perlu disesuaikan dengan kondisi dan kesepakatan masing-masing pasangan.
  • Dianjurkan untuk berkonsultasi dengan pengacara untuk mendapatkan bantuan dalam menyusun surat perjanjian yang sesuai dengan hukum.
  • Surat perjanjian ini sebaiknya dibuat di hadapan notaris untuk memberikan kekuatan hukum yang lebih kuat.

Penting untuk diingat bahwa perceraian adalah proses yang berat dan kompleks. Jika Anda sedang mengalami kesulitan dalam pernikahan, ada baiknya untuk mencari bantuan profesional, seperti konselor pernikahan atau psikolog.