Contoh Surat Perjanjian Pernikahan Di Atas Materai

6 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Pernikahan Di Atas Materai

Contoh Surat Perjanjian Pernikahan di Atas Materai

Surat perjanjian pernikahan adalah sebuah dokumen tertulis yang berisi kesepakatan antara kedua calon mempelai terkait hal-hal yang menyangkut pernikahan mereka. Surat ini dibuat untuk menghindari kesalahpahaman dan konflik di masa depan, serta untuk memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

Berikut adalah contoh surat perjanjian pernikahan di atas materai yang dapat Anda gunakan sebagai acuan:

SURAT PERJANJIAN PRENUPTIAL

KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah SWT, yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. [Nama Calon Suami], lahir di [Tempat Lahir], pada tanggal [Tanggal Lahir], beragama [Agama], beralamat di [Alamat], berstatus [Status], berprofesi [Profesi], selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
  2. [Nama Calon Istri], lahir di [Tempat Lahir], pada tanggal [Tanggal Lahir], beragama [Agama], beralamat di [Alamat], berstatus [Status], berprofesi [Profesi], selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

MENYATAKAN

Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk melangsungkan pernikahan dan telah sepakat pula untuk membuat perjanjian pranuptial ini, yang berisi tentang hal-hal sebagai berikut:

PASAL 1

Perihal Pernikahan

Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk melangsungkan pernikahan berdasarkan hukum agama Islam dan hukum negara Republik Indonesia.

PASAL 2

Harta Benda

  1. Harta Benda Sebelum Pernikahan

    • Pihak Pertama menyatakan bahwa harta benda yang dimilikinya sebelum pernikahan, baik berupa [Sebutkan jenis harta benda], adalah harta milik pribadi dan tidak menjadi milik bersama.
    • Pihak Kedua menyatakan bahwa harta benda yang dimilikinya sebelum pernikahan, baik berupa [Sebutkan jenis harta benda], adalah harta milik pribadi dan tidak menjadi milik bersama.
  2. Harta Benda Selama Pernikahan

    • Seluruh harta benda yang diperoleh selama pernikahan, baik berupa [Sebutkan jenis harta benda], menjadi milik bersama Pihak Pertama dan Pihak Kedua, kecuali harta benda yang diperoleh secara terpisah dan dapat dibuktikan dengan jelas.

PASAL 3

Pembagian Harta Benda

Apabila terjadi perceraian di kemudian hari, maka pembagian harta benda akan dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam Pasal 2, dan akan disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

PASAL 4

Kewajiban dan Tanggung Jawab

  1. Kewajiban Suami:

    • Menafkahi istri dengan baik, baik lahir maupun batin.
    • Menjaga dan melindungi istri.
    • Membimbing dan mendidik istri dalam menjalankan kehidupan rumah tangga.
    • Melaksanakan kewajiban agama Islam sebagai suami.
  2. Kewajiban Istri:

    • Menjalankan kewajiban agama Islam sebagai istri.
    • Taat kepada suami dalam hal yang tidak bertentangan dengan hukum agama dan hukum negara.
    • Mengurus rumah tangga dengan baik.
    • Mendukung suami dalam menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya.

PASAL 5

Pengaturan Rumah Tangga

Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk mengatur rumah tangga berdasarkan prinsip saling pengertian, menghormati, dan menghargai.

PASAL 6

Perubahan Perjanjian

Perubahan terhadap perjanjian ini hanya dapat dilakukan dengan kesepakatan tertulis dari kedua belah pihak.

PASAL 7

Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul akibat perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

PASAL 8

Ketentuan Lain

Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Demikian Perjanjian Pranuptial ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal [Tanggal] di [Tempat].

Pihak Pertama:

[Nama Calon Suami]

[Tanda Tangan]

Pihak Kedua:

[Nama Calon Istri]

[Tanda Tangan]

Saksi:

  1. [Nama Saksi 1] [Tanda Tangan]

  2. [Nama Saksi 2] [Tanda Tangan]

Catatan:

  • Perjanjian ini hanya contoh dan harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
  • Anda disarankan untuk berkonsultasi dengan notaris atau pengacara untuk memastikan bahwa perjanjian ini sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Pastikan untuk menyimpan salinan perjanjian ini dengan baik.

Semoga contoh surat perjanjian pernikahan ini bermanfaat untuk Anda.

Disclaimer:

Artikel ini hanya bertujuan untuk memberikan informasi umum dan tidak dapat dianggap sebagai nasihat hukum. Silakan berkonsultasi dengan profesional hukum untuk mendapatkan nasihat hukum yang tepat.

Related Post