Contoh Surat Perjanjian Penitipan Barang

6 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Penitipan Barang

Contoh Surat Perjanjian Penitipan Barang

Berikut ini adalah contoh surat perjanjian penitipan barang yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

SURAT PERJANJIAN PENITIPAN BARANG

Nomor : ...

Tanggal : ...

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Pihak Pertama

    • Nama : ...
    • Alamat : ...
    • Nomor Telepon : ...
    • (Jabatan/Status) : ...
  2. Pihak Kedua

    • Nama : ...
    • Alamat : ...
    • Nomor Telepon : ...
    • (Jabatan/Status) : ...

Dengan ini sepakat untuk mengadakan Perjanjian Penitipan Barang dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

Pengertian

  1. Barang yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah ... (sebutkan jenis barang secara spesifik) dengan detail sebagai berikut:
    • ... (spesifikasi barang, seperti warna, ukuran, merk, dll)
    • ...
    • ...
  2. Penitipan adalah penyerahan Barang oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua untuk disimpan dan dijaga selama jangka waktu tertentu.

Pasal 2

Tujuan Perjanjian

Perjanjian ini bertujuan untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam hal penitipan Barang.

Pasal 3

Penyerahan Barang

  1. Pihak Pertama menyerahkan Barang kepada Pihak Kedua pada tanggal ...
  2. Pihak Kedua menerima Barang dalam keadaan ... (sebutkan kondisi barang saat diterima, contoh: "baik dan lengkap").
  3. Pihak Kedua wajib membuat tanda terima penyerahan Barang yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Pasal 4

Jangka Waktu Penitipan

  1. Jangka waktu penitipan Barang adalah ... (sebutkan jangka waktu penitipan, contoh: "selama 3 bulan").
  2. Jangka waktu penitipan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak secara tertulis.

Pasal 5

Kewajiban Pihak Pertama

  1. Pihak Pertama wajib menyerahkan Barang kepada Pihak Kedua dalam keadaan baik dan lengkap.
  2. Pihak Pertama wajib memberikan informasi yang benar dan lengkap mengenai Barang kepada Pihak Kedua.
  3. Pihak Pertama wajib membayar biaya penitipan sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam Pasal 7.

Pasal 6

Kewajiban Pihak Kedua

  1. Pihak Kedua wajib menyimpan dan menjaga Barang dengan baik selama masa penitipan.
  2. Pihak Kedua wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan Barang.
  3. Pihak Kedua wajib mengembalikan Barang kepada Pihak Pertama dalam keadaan baik dan lengkap sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
  4. Pihak Kedua wajib memberitahukan kepada Pihak Pertama jika terjadi kerusakan, kehilangan, atau pencurian terhadap Barang.

Pasal 7

Biaya Penitipan

  1. Biaya penitipan Barang sebesar ... (sebutkan nominal biaya penitipan) per ... (sebutkan satuan waktu, contoh: "bulan").
  2. Pembayaran biaya penitipan dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua pada saat penyerahan Barang.
  3. Pembayaran biaya penitipan dapat dilakukan dengan cara ... (sebutkan cara pembayaran, contoh: "transfer bank").

Pasal 8

Kerusakan, Kehilangan, atau Pencurian

  1. Pihak Kedua bertanggung jawab atas kerusakan, kehilangan, atau pencurian Barang selama masa penitipan.
  2. Pihak Kedua wajib mengganti Barang yang rusak, hilang, atau dicuri dengan Barang sejenis dan kondisi yang sama.
  3. Pihak Kedua wajib menyerahkan Barang pengganti kepada Pihak Pertama paling lambat ... (sebutkan jangka waktu penyerahan barang pengganti) setelah kejadian kerusakan, kehilangan, atau pencurian.

Pasal 9

Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak. Jika tidak tercapai kesepakatan, sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

Pasal 10

Perubahan Perjanjian

Perubahan Perjanjian ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.

Pasal 11

Pemutusan Perjanjian

Perjanjian ini dapat diputus oleh salah satu pihak dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya paling lambat ... (sebutkan jangka waktu pemberitahuan) sebelum berakhirnya jangka waktu penitipan.

Pasal 12

Ketentuan Lain

  1. Segala hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan diatur berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
  2. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup, dan memiliki kekuatan hukum yang sama.

Demikian Perjanjian Penitipan Barang ini dibuat dengan sebenar-benarnya.

Yang Menyetujui,

Pihak Pertama

(Tanda Tangan)

(Nama Tercetak)

Pihak Kedua

(Tanda Tangan)

(Nama Tercetak)

Catatan:

  • Isi dari perjanjian ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
  • Sebaiknya perjanjian dibuat dengan jelas dan lengkap agar tidak menimbulkan keraguan di kemudian hari.
  • Dianjurkan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum untuk mendapatkan saran dan bantuan dalam menyusun perjanjian.