Contoh Surat Perjanjian Pinjam Bendera Perusahaan
Perihal: Perjanjian Pinjaman Bendera Perusahaan
Yang bertanda tangan di bawah ini:
-
[Nama Pemberi Pinjaman]
- Beralamat di [Alamat Pemberi Pinjam]
- Bertindak untuk dan atas nama [Nama Perusahaan Pemberi Pinjam]
- Selanjutnya disebut "Pihak Pertama"
-
[Nama Penerima Pinjaman]
- Beralamat di [Alamat Penerima Pinjam]
- Bertindak untuk dan atas nama [Nama Perusahaan Penerima Pinjam]
- Selanjutnya disebut "Pihak Kedua"
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian pinjam bendera perusahaan sebagai berikut:
Pasal 1: Pokok Perjanjian
Pihak Pertama bersedia meminjamkan benderanya kepada Pihak Kedua untuk keperluan [Sebutkan keperluan peminjaman, contoh: kegiatan promosi, acara resmi, dll.].
Pasal 2: Deskripsi Bendera
Bendera yang dipinjamkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua adalah bendera dengan spesifikasi sebagai berikut:
- Nama: [Nama bendera, contoh: Bendera perusahaan PT. ABC]
- Ukuran: [Ukuran bendera]
- Bahan: [Bahan bendera, contoh: Kain satin]
- Warna: [Warna bendera]
- Gambar: [Gambar/Logo yang tertera pada bendera]
Pasal 3: Masa Pinjam
Masa peminjaman bendera dimulai pada tanggal [Tanggal mulai] dan berakhir pada tanggal [Tanggal berakhir].
Pasal 4: Kewajiban Pihak Kedua
Pihak Kedua berkewajiban untuk:
- Menjaga bendera yang dipinjam dalam keadaan baik dan layak pakai.
- Menanggung segala biaya kerusakan, kehilangan, atau kerusakan yang terjadi selama masa pinjam, kecuali kerusakan yang terjadi karena kesalahan Pihak Pertama.
- Mengembalikan bendera kepada Pihak Pertama dalam keadaan bersih dan layak pakai setelah masa pinjam berakhir.
Pasal 5: Kewajiban Pihak Pertama
Pihak Pertama berkewajiban untuk:
- Memberikan bendera yang dipinjam kepada Pihak Kedua dalam keadaan bersih dan layak pakai.
- Memberikan informasi yang diperlukan terkait penggunaan bendera yang dipinjam.
Pasal 6: Sanksi
Jika Pihak Kedua melanggar kewajibannya, Pihak Pertama berhak untuk:
- Menarik kembali bendera yang dipinjam.
- Menuntut ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan bendera yang dipinjam.
Pasal 7: Penyelesaian Sengketa
Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang di [Nama Kota].
Pasal 8: Ketentuan Lain
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal [Tanggal pembuatan perjanjian].
Pihak Pertama
[Nama Pemberi Pinjaman]
[Jabatan]
Pihak Kedua
[Nama Penerima Pinjaman]
[Jabatan]
Catatan:
- Perjanjian ini hanya contoh dan dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan.
- Anda dapat menambahkan klausul lain yang dianggap perlu dalam perjanjian ini.
- Disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum untuk memastikan perjanjian ini sesuai dengan hukum yang berlaku.