Contoh Surat Perjanjian Pinjam Pakai Kendaraan Dinas
Berikut adalah contoh surat perjanjian pinjam pakai kendaraan dinas yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:
SURAT PERJANJIAN PINJAM PAKAI KENDARAAN DINAS
Nomor : ... / ... / ... / ...
Yang bertanda tangan di bawah ini :
-
Nama : .................................................................. Jabatan : ................................................................. Instansi : ............................................................. Alamat : .............................................................. Selanjutnya disebut Pihak Pertama
-
Nama : .................................................................. Jabatan : ................................................................. Instansi : ............................................................. Alamat : .............................................................. Selanjutnya disebut Pihak Kedua
Bersama-sama telah sepakat untuk membuat Surat Perjanjian Pinjam Pakai Kendaraan Dinas dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Pengertian
Dalam Surat Perjanjian ini, yang dimaksud dengan :
- Kendaraan Dinas adalah kendaraan yang dimiliki oleh Pihak Pertama dan digunakan untuk keperluan dinas.
- Pihak Pertama adalah [Nama Instansi] yang memiliki dan menyerahkan kendaraan dinas kepada Pihak Kedua.
- Pihak Kedua adalah [Nama Pegawai] yang menerima dan menggunakan kendaraan dinas dari Pihak Pertama.
Pasal 2
Tujuan Perjanjian
Surat Perjanjian ini dibuat dengan tujuan untuk mengatur hubungan hukum antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam hal pinjam pakai kendaraan dinas.
Pasal 3
Obyek Perjanjian
Obyek perjanjian pinjam pakai ini adalah [Nama Kendaraan] dengan Nomor Polisi [Nomor Polisi Kendaraan] yang merupakan milik Pihak Pertama.
Pasal 4
Masa Pinjam Pakai
Kendaraan dinas dipinjamkan kepada Pihak Kedua selama [Jumlah Waktu] terhitung sejak tanggal [Tanggal] sampai dengan tanggal [Tanggal].
Pasal 5
Kewajiban Pihak Pertama
Pihak Pertama berkewajiban untuk :
- Menyerahkan kendaraan dinas dalam keadaan [Kondisi Kendaraan]
- Mengeluarkan surat tugas pinjam pakai kepada Pihak Kedua.
- Membayar biaya perawatan dan perbaikan kendaraan dinas sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 6
Kewajiban Pihak Kedua
Pihak Kedua berkewajiban untuk :
- Menggunakan kendaraan dinas sesuai dengan [Tujuan Penggunaan].
- Menjaga dan merawat kendaraan dinas dengan baik.
- Mengganti biaya kerusakan atau kehilangan kendaraan dinas akibat kelalaian Pihak Kedua.
- Mengembalikan kendaraan dinas kepada Pihak Pertama dalam keadaan baik sesuai dengan kondisi awal setelah masa pinjam pakai berakhir.
- Menyerahkan laporan penggunaan kendaraan dinas kepada Pihak Pertama.
Pasal 7
Pembatalan Perjanjian
Perjanjian ini dapat dibatalkan oleh Pihak Pertama dengan alasan :
- Pihak Kedua tidak mematuhi ketentuan dalam perjanjian ini.
- Kendaraan dinas digunakan untuk kegiatan di luar [Tujuan Penggunaan].
- Kendaraan dinas mengalami kerusakan yang berat akibat kelalaian Pihak Kedua.
Pasal 8
Penyelesaian Sengketa
Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.
Pasal 9
Ketentuan Lain
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diatur kemudian dalam surat tambahan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 10
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan kekuatan hukum yang sama, masing-masing disimpan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
[Tempat]
[Tanggal]
Pihak Pertama,
............................
Pihak Kedua,
............................
Catatan:
- Anda dapat menyesuaikan isi perjanjian ini dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing instansi.
- Anda juga dapat menambahkan pasal-pasal lain yang dianggap perlu dalam perjanjian ini.
- Pastikan perjanjian pinjam pakai kendaraan dinas ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh saksi yang sah.
Semoga contoh surat perjanjian pinjam pakai kendaraan dinas ini bermanfaat.