Contoh Surat Perjanjian Pinjam Pakai Gedung Sekolah

5 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Pinjam Pakai Gedung Sekolah

Contoh Surat Perjanjian Pinjam Pakai Gedung Sekolah

Surat Perjanjian Pinjam Pakai Gedung Sekolah

Nomor : ...

Perihal : Perjanjian Pinjam Pakai Gedung Sekolah

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: ...................................................................... Jabatan: .................................................................... Instansi: .................................................................. Alamat: ................................................................... Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama: .............................. Sebagai Pihak Pertama

  2. Nama: ...................................................................... Jabatan: .................................................................... Instansi: .................................................................. Alamat: ................................................................... Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama: .............................. Sebagai Pihak Kedua

Sehubungan dengan keinginan Pihak Kedua untuk meminjam pakai Gedung Sekolah ............................................. milik Pihak Pertama, maka kedua belah pihak sepakat untuk membuat Perjanjian Pinjam Pakai Gedung Sekolah ini dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

Pengertian

  1. Gedung Sekolah yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah Gedung Sekolah ............................................. milik Pihak Pertama yang beralamat di .......................................................

  2. Pihak Pertama adalah pihak yang memberikan izin pinjam pakai Gedung Sekolah kepada Pihak Kedua.

  3. Pihak Kedua adalah pihak yang meminjam pakai Gedung Sekolah dari Pihak Pertama.

Pasal 2

Tujuan Pinjam Pakai

Pihak Kedua meminjam pakai Gedung Sekolah milik Pihak Pertama untuk (sebutkan tujuan pinjam pakai, misalnya: menyelenggarakan acara seminar)

Pasal 3

Jangka Waktu Pinjam Pakai

  1. Pinjam pakai Gedung Sekolah ini berlaku selama (sebutkan jangka waktu, misalnya: satu hari) terhitung sejak tanggal (sebutkan tanggal) sampai dengan tanggal (sebutkan tanggal).

  2. Pihak Kedua dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu pinjam pakai Gedung Sekolah kepada Pihak Pertama paling lambat (sebutkan batas waktu permohonan perpanjangan) sebelum berakhirnya jangka waktu pinjam pakai.

  3. Pihak Pertama berhak menyetujui atau menolak permohonan perpanjangan waktu pinjam pakai dari Pihak Kedua.

Pasal 4

Kewajiban Pihak Kedua

  1. Pihak Kedua wajib menggunakan Gedung Sekolah sesuai dengan tujuan pinjam pakai dan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian ini.

  2. Pihak Kedua wajib menjaga kebersihan dan ketertiban Gedung Sekolah selama masa pinjam pakai.

  3. Pihak Kedua wajib bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan yang terjadi pada Gedung Sekolah selama masa pinjam pakai, kecuali kerusakan atau kehilangan tersebut terjadi karena force majeure.

  4. Pihak Kedua wajib mengembalikan Gedung Sekolah kepada Pihak Pertama dalam keadaan bersih dan tertib setelah masa pinjam pakai berakhir.

Pasal 5

Kewajiban Pihak Pertama

  1. Pihak Pertama wajib menyerahkan Gedung Sekolah kepada Pihak Kedua dalam keadaan bersih dan tertib pada saat awal masa pinjam pakai.

  2. Pihak Pertama wajib menyediakan fasilitas yang dibutuhkan oleh Pihak Kedua untuk menggunakan Gedung Sekolah, sesuai dengan perjanjian ini.

Pasal 6

Sanksi

  1. Pihak Kedua dikenakan sanksi berupa (sebutkan sanksi, misalnya: denda) jika melanggar ketentuan yang tercantum dalam perjanjian ini.

  2. Pihak Pertama berhak untuk menghentikan pinjam pakai Gedung Sekolah secara sepihak jika Pihak Kedua melanggar ketentuan yang tercantum dalam perjanjian ini.

Pasal 7

Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul akibat pelaksanaan perjanjian ini, akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 8

Penutup

Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak menerima satu eksemplar yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Demikian perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal (sebutkan tanggal).

Pihak Pertama

.......................................

Pihak Kedua

.......................................