Contoh Surat Perjanjian Kontrak Ruko

5 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Ruko

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Ruko

Surat Perjanjian Sewa Ruko

Nomor: ..../..../....

Tanggal: ....

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Pihak Pertama

Nama : ........................... Alamat : ........................... Nomor Identitas : ........................... (selanjutnya disebut Pemilik )

Pihak Kedua

Nama : ........................... Alamat : ........................... Nomor Identitas : ........................... (selanjutnya disebut Penyewa)

Dengan ini menyatakan telah sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa Ruko, dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Objek Sewa

  1. Pemilik menyewakan Ruko yang beralamat di ........................... (selanjutnya disebut Ruko) kepada Penyewa.
  2. Ruko memiliki luas bangunan ........................... m2 dan terdiri dari ........................... lantai.
  3. Ruko dilengkapi dengan fasilitas: ........................... (sebutkan fasilitas yang ada).

Pasal 2: Jangka Waktu Sewa

  1. Jangka waktu sewa Ruko adalah selama ........................... (........................... tahun/bulan) terhitung sejak tanggal ........................... sampai dengan tanggal ...........................
  2. Penyewa dapat memperpanjang masa sewa dengan persetujuan Pemilik secara tertulis paling lambat ........................... (........................... bulan/minggu) sebelum berakhirnya masa sewa.

Pasal 3: Sewa

  1. Penyewa wajib membayar sewa Ruko sebesar ........................... (terbilang: ........................... ) per ........................... (........................... tahun/bulan/minggu).
  2. Pembayaran sewa dilakukan pada tanggal ........................... setiap bulannya.
  3. Keterlambatan pembayaran sewa akan dikenakan denda sebesar ...........................% dari total sewa per hari.

Pasal 4: Kewajiban Pemilik

  1. Pemilik berkewajiban untuk menyerahkan Ruko dalam keadaan layak huni dan berfungsi dengan baik kepada Penyewa.
  2. Pemilik bertanggung jawab atas kerusakan Ruko yang disebabkan oleh faktor alam, bencana, atau kerusakan yang terjadi di luar kendali Penyewa.

Pasal 5: Kewajiban Penyewa

  1. Penyewa wajib menggunakan Ruko sesuai dengan perjanjian dan peruntukannya.
  2. Penyewa wajib menjaga kebersihan dan keamanan Ruko.
  3. Penyewa wajib membayar sewa tepat waktu sesuai dengan kesepakatan.
  4. Penyewa wajib mengembalikan Ruko dalam keadaan baik sebagaimana diterima pada saat awal perjanjian, dengan pengecualian kerusakan yang disebabkan oleh faktor alam, bencana, atau kerusakan yang terjadi di luar kendali Penyewa.

Pasal 6: Pemutusan Perjanjian

  1. Perjanjian ini dapat diakhiri sebelum jangka waktu sewa berakhir dengan persetujuan kedua belah pihak.
  2. Perjanjian ini dapat dibatalkan oleh Pemilik secara sepihak jika Penyewa melanggar ketentuan perjanjian ini.
  3. Perjanjian ini dapat dibatalkan oleh Penyewa secara sepihak jika Pemilik melanggar ketentuan perjanjian ini.

Pasal 7: Penyelesaian Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
  2. Jika musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 8: Lain-Lain

  1. Segala hal yang tidak diatur dalam perjanjian ini akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian tambahan.
  2. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) eksemplar, masing-masing pihak memegang satu eksemplar dengan kekuatan hukum yang sama.

Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Pihak Pertama

(........................................)

Pihak Kedua

(........................................)

Saksi-Saksi:

  1. ...........................
  2. ...........................

Catatan:

  • Anda dapat menyesuaikan contoh surat perjanjian ini dengan kebutuhan Anda.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan ahli hukum sebelum menandatangani perjanjian.
  • Pastikan perjanjian yang dibuat memuat segala hal yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Peringatan:

Artikel ini hanya contoh dan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum. Silahkan konsultasikan dengan lawyer atau notaris untuk membuat perjanjian resmi.