Contoh Surat Perjanjian Pisah Harta Untuk Npwp

6 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Pisah Harta Untuk Npwp

Contoh Surat Perjanjian Pisah Harta untuk NPWP

Surat Perjanjian Pisah Harta ini dibuat dan ditandatangani pada tanggal [Tanggal] di [Kota] oleh dan antara:

  1. [Nama Lengkap Suami] beralamat di [Alamat Suami] dan ber-KTP No. [Nomor KTP Suami] selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
  2. [Nama Lengkap Istri] beralamat di [Alamat Istri] dan ber-KTP No. [Nomor KTP Istri] selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Menimbang:

  1. Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sah menikah berdasarkan **[Surat Keterangan/Akta Pernikahan] ** yang dikeluarkan oleh **[Lembaga Penerbit] ** pada tanggal [Tanggal Pernikahan].
  2. Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua ingin membuat perjanjian pisah harta untuk mengatur harta masing-masing sebelum dan selama pernikahan.
  3. Bahwa perjanjian ini dibuat dengan kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Menetapkan:

**Pasal 1: ** Tujuan Perjanjian

Perjanjian ini bertujuan untuk mengatur pemisahan harta milik Pihak Pertama dan Pihak Kedua sebelum dan selama pernikahan, baik berupa harta bawaan maupun harta yang diperoleh selama pernikahan.

**Pasal 2: ** Harta Bawaan

  1. Pihak Pertama menyatakan bahwa harta bawaan sebelum pernikahan adalah [Rincian Harta Bawaan Suami].
  2. Pihak Kedua menyatakan bahwa harta bawaan sebelum pernikahan adalah [Rincian Harta Bawaan Istri].

**Pasal 3: ** Harta Selama Pernikahan

  1. Harta yang diperoleh Pihak Pertama selama pernikahan adalah [Rincian Harta Suami Selama Pernikahan].
  2. Harta yang diperoleh Pihak Kedua selama pernikahan adalah [Rincian Harta Istri Selama Pernikahan].

**Pasal 4: ** Pemisahan Harta

  1. Harta bawaan masing-masing Pihak menjadi hak milik pribadi masing-masing dan tidak termasuk dalam harta bersama.
  2. Harta yang diperoleh masing-masing Pihak selama pernikahan menjadi hak milik pribadi masing-masing dan tidak termasuk dalam harta bersama.
  3. Setiap Pihak bertanggung jawab atas utang dan kewajiban atas harta miliknya masing-masing.

**Pasal 5: ** Pengelolaan Harta

  1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk mengelola harta milik masing-masing secara terpisah.
  2. Setiap Pihak bebas untuk menggunakan, mengelola, dan mempergunakan harta miliknya sendiri tanpa campur tangan dari Pihak lainnya.

**Pasal 6: ** Pengawasan

  1. Setiap Pihak wajib untuk memberitahukan kepada Pihak lainnya mengenai perubahan dan/atau penambahan harta miliknya.
  2. Setiap Pihak berhak untuk mengawasi pengelolaan harta milik Pihak lainnya, namun hanya sebatas untuk memastikan bahwa pengelolaan harta dilakukan dengan baik dan tidak merugikan Pihak lainnya.

**Pasal 7: ** Perubahan Perjanjian

Perubahan atas isi perjanjian ini hanya dapat dilakukan dengan kesepakatan tertulis dari kedua Pihak.

**Pasal 8: ** Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul dari atau berkaitan dengan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara kedua Pihak. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum.

**Pasal 9: ** Ketentuan Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua (2) bermaterai cukup, masing-masing Pihak memegang satu rangkap.
  2. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani.

Demikian Perjanjian Pisah Harta ini dibuat dengan sebenar-benarnya.

Pihak Pertama,

[Nama Lengkap Suami]

[Tanda Tangan]

Pihak Kedua,

[Nama Lengkap Istri]

[Tanda Tangan]

Saksi-Saksi:

  1. [Nama Saksi 1]
  2. [Nama Saksi 2]

[Tanda Tangan]

Catatan:

  • Silahkan ganti bagian yang bertanda kurung siku ([]) dengan data yang sesuai.
  • Surat Perjanjian Pisah Harta ini adalah contoh dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan notaris untuk mendapatkan perjanjian yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Pastikan Anda memahami isi perjanjian ini sebelum menandatanganinya.

Keuntungan Perjanjian Pisah Harta:

  • Meminimalisir konflik harta di masa depan.
  • Meningkatkan transparansi pengelolaan harta.
  • Memberikan kepastian hukum dalam mengatur harta.

Perlu diingat bahwa perjanjian pisah harta ini hanya mengatur pemisahan harta. Hal-hal lain terkait pernikahan, seperti hak asuh anak, nafkah, dan warisan diatur dalam perjanjian tersendiri atau undang-undang yang berlaku.