Contoh Surat Perjanjian Pisah Harta Suami Istri

5 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Pisah Harta Suami Istri

Contoh Surat Perjanjian Pisah Harta Suami Istri

Perjanjian pisah harta merupakan kesepakatan tertulis antara suami dan istri mengenai pemisahan harta mereka selama masa perkawinan. Perjanjian ini penting untuk mengatur kepemilikan dan kewajiban masing-masing pihak terhadap harta yang diperoleh selama pernikahan. Berikut adalah contoh surat perjanjian pisah harta suami istri:

SURAT PERJANJIAN PISA HARTA

Nomor: .../..../..../....

Tanggal: .../.../...

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: .................................. Alamat: .................................. Nomor Identitas: .................................. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri.

  2. Nama: .................................. Alamat: .................................. Nomor Identitas: .................................. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri.

Selanjutkan disebut sebagai "PIHAK PERTAMA" dan "PIHAK KEDUA".

MENGINGAT:

  • Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sah melangsungkan perkawinan pada tanggal .../.../... di ...;
  • Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bermaksud membuat perjanjian pisah harta untuk mengatur pemisahan harta mereka selama masa perkawinan;

MENYATAKAN:

Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk membuat PERJANJIAN PISA HARTA yang isinya sebagai berikut:

Pasal 1

Pemisahan Harta

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk memisahkan harta mereka selama masa perkawinan. Masing-masing pihak bertanggung jawab atas harta yang diperoleh sebelum pernikahan, selama pernikahan atas nama sendiri, serta harta warisan yang diterima selama perkawinan.

Pasal 2

Harta Bersama

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa harta yang diperoleh bersama selama masa perkawinan atas nama bersama TIDAK dianggap sebagai harta bersama. Hal ini meliputi:

  • Harta yang diperoleh dari hasil usaha bersama
  • Harta yang diperoleh dari investasi bersama
  • Harta yang diperoleh dari hadiah atau hibah yang diterima bersama

Pasal 3

Kewajiban

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa masing-masing pihak bertanggung jawab atas kewajiban pribadi masing-masing. Kewajiban yang timbul selama masa perkawinan atas nama bersama TIDAK menjadi tanggung jawab bersama.

Pasal 4

Pembagian Harta

Apabila terjadi perceraian, pembagian harta akan dilakukan sesuai dengan perjanjian ini. Masing-masing pihak berhak atas harta yang dimilikinya sendiri dan tidak ada pembagian atas harta bersama.

Pasal 5

Perubahan Perjanjian

Perubahan atau pembatalan perjanjian ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.

Pasal 6

Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul akibat perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri yang berwenang.

Pasal 7

Ketentuan Lain

Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua (2) lembar, masing-masing pihak menerima satu lembar dengan kekuatan hukum yang sama.

PIHAK PERTAMA

PIHAK KEDUA

Saksi 1

Saksi 2

Catatan:

  • Contoh di atas hanya contoh surat perjanjian pisah harta dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pasangan.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan notaris atau lawyer untuk memastikan perjanjian pisah harta dibuat dengan benar dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Pastikan kedua belah pihak memahami isi perjanjian sebelum menandatanganinya.

Penting Untuk Diperhatikan:

  • Perjanjian pisah harta harus dibuat dengan notaris agar memiliki kekuatan hukum yang sah.
  • Isi perjanjian harus jelas, tidak ambigu, dan mencantumkan semua poin penting yang disepakati oleh kedua belah pihak.
  • Perjanjian pisah harta tidak hanya berlaku untuk harta yang sudah ada, tetapi juga untuk harta yang diperoleh selama masa perkawinan.

Membuat perjanjian pisah harta adalah langkah bijak untuk menghindari sengketa di masa depan terkait harta bersama. Pastikan untuk membuat perjanjian yang adil dan menguntungkan kedua belah pihak.