Contoh Surat Perjanjian Pinjaman Jaminan Sertifikat Tanah

5 min read Oct 20, 2024
Contoh Surat Perjanjian Pinjaman Jaminan Sertifikat Tanah

Contoh Surat Perjanjian Pinjaman Jaminan Sertifikat Tanah

Berikut adalah contoh surat perjanjian pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

SURAT PERJANJIAN PINJAMAN

No. : ...

Tanggal : ...

Pada hari ini, ... tanggal ... bulan ... tahun ... bertempat di ..., kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Pihak Pertama

Nama : .................................... Alamat : .................................... Nomor Identitas : ....................................

2. Pihak Kedua

Nama : .................................... Alamat : .................................... Nomor Identitas : ....................................

Dengan ini sepakat untuk membuat perjanjian pinjaman dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1 - Pokok Perjanjian

  1. Pihak Pertama memberikan pinjaman kepada Pihak Kedua sejumlah Rp. ....................... (terbilang: ........................................)
  2. Pinjaman tersebut akan digunakan oleh Pihak Kedua untuk ....................................
  3. Pihak Kedua menyerahkan Sertifikat Hak Milik atas tanah No. ........................ seluas ........................ meter persegi yang berlokasi di .................................... sebagai jaminan atas pinjaman ini.

Pasal 2 - Jangka Waktu Pinjaman

  1. Jangka waktu pinjaman ini adalah ........................ bulan terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian ini.
  2. Pihak Kedua wajib mengembalikan pinjaman beserta bunganya selambat-lambatnya pada tanggal ....................................

Pasal 3 - Bunga Pinjaman

  1. Bunga pinjaman yang ditetapkan adalah sebesar ........................ % per bulan dari pokok pinjaman.
  2. Pembayaran bunga dilakukan bersamaan dengan pelunasan pokok pinjaman.

Pasal 4 - Kewajiban Pihak Pertama

  1. Pihak Pertama berkewajiban memberikan pinjaman kepada Pihak Kedua sesuai dengan jumlah yang tertera dalam Pasal 1.

Pasal 5 - Kewajiban Pihak Kedua

  1. Pihak Kedua berkewajiban mengembalikan pinjaman beserta bunganya sesuai dengan jangka waktu yang tertera dalam Pasal 2.
  2. Pihak Kedua wajib menjaga dan merawat Sertifikat Hak Milik yang menjadi jaminan selama masa pinjaman.
  3. Pihak Kedua tidak diperbolehkan mengalihkan kepemilikan atau membebani Sertifikat Hak Milik yang menjadi jaminan tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.

Pasal 6 - Konsekuensi Wanprestasi

  1. Jika Pihak Kedua gagal melunasi pinjaman beserta bunganya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan, maka Pihak Pertama berhak untuk menguasai Sertifikat Hak Milik yang menjadi jaminan.
  2. Pihak Pertama dapat menjual Sertifikat Hak Milik tersebut untuk menutupi kekurangan pembayaran pinjaman beserta bunganya.

Pasal 7 - Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul akibat perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri ....................................

Pasal 8 - Hal Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) eksemplar, masing-masing pihak menerima satu eksemplar dengan kekuatan hukum yang sama.
  2. Segala perubahan dan penambahan atas perjanjian ini harus dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Pihak Pertama

....................................

Pihak Kedua

....................................

Saksi-Saksi

  1. ....................................
  2. ....................................

Catatan:

  • Perjanjian ini hanya contoh dan perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing pihak.
  • Sebaiknya perjanjian dibuat di hadapan notaris untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
  • Konsultasikan dengan pihak hukum sebelum menandatangani perjanjian ini.

Pastikan Anda memahami hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam perjanjian ini sebelum menandatanganinya.