Contoh Surat Perjanjian Sewa Kios Pasar
Berikut adalah contoh surat perjanjian sewa kios pasar yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:
SURAT PERJANJIAN SEWA KIOS PASAR
Nomor : ..... / .... / .... / ....
Yang bertanda tangan di bawah ini :
-
Pihak Pertama
- Nama : ........................................
- Alamat : ........................................
- Nomor Identitas : ........................................
- Jabatan : ........................................
- Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama (Nama Pasar)
-
Pihak Kedua
- Nama : ........................................
- Alamat : ........................................
- Nomor Identitas : ........................................
- Pekerjaan : ........................................
Menyatakan dengan sebenarnya telah mencapai kesepakatan untuk mengadakan perjanjian sewa kios Pasar (Nama Pasar) yang selanjutnya disebut Perjanjian ini dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1 : Pokok Perjanjian
- Pihak Pertama menyewakan kepada Pihak Kedua sebuah kios di (Nama Pasar), dengan nomor kios (Nomor Kios), yang selanjutnya disebut Kios tersebut.
- Pihak Kedua menyewa Kios tersebut dari Pihak Pertama untuk menjalankan usaha (Jenis Usaha).
Pasal 2 : Masa Sewa dan Perpanjangan
- Masa sewa Kios ini ditetapkan selama (Durasi Sewa) terhitung sejak tanggal (Tanggal Mulai Sewa) sampai dengan tanggal (Tanggal Berakhir Sewa).
- Perjanjian ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama dengan jangka waktu semula, dengan syarat Pihak Kedua mengajukan permohonan perpanjangan kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya (Batas Waktu Permohonan Perpanjangan) sebelum berakhirnya masa sewa.
- Perpanjangan Perjanjian ini hanya dapat dilakukan dengan surat perjanjian baru yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Pasal 3 : Sewa
- Sewa Kios tersebut ditetapkan sebesar (Besar Sewa) per bulan yang dibayarkan (Metode Pembayaran).
- Pembayaran sewa dilakukan setiap tanggal (Tanggal Pembayaran) atau paling lambat tanggal (Batas Waktu Pembayaran) pada setiap bulannya.
- Keterlambatan pembayaran sewa akan dikenakan denda sebesar (Besar Denda) per hari.
Pasal 4 : Kewajiban Pihak Pertama
- Pihak Pertama berkewajiban untuk mempertahankan dan memelihara Kios dalam keadaan layak huni dan siap digunakan sesuai dengan peruntukannya.
- Pihak Pertama bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban di dalam (Nama Pasar).
- Pihak Pertama berkewajiban untuk menyediakan fasilitas umum yang memadai di dalam (Nama Pasar), seperti:
- Tempat parkir
- Kamar mandi
- Listrik
- Air bersih
- Tempat sampah
- Dan lain-lain.
Pasal 5 : Kewajiban Pihak Kedua
- Pihak Kedua berkewajiban untuk mempergunakan Kios tersebut sesuai dengan peruntukannya dan tidak mengubah fungsinya tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
- Pihak Kedua berkewajiban untuk memelihara dan merawat Kios tersebut dalam keadaan baik dan bersih.
- Pihak Kedua berkewajiban untuk menghormati peraturan yang berlaku di dalam (Nama Pasar) dan tidak melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban dan keamanan di dalam (Nama Pasar).
- Pihak Kedua berkewajiban untuk membayar sewa tepat waktu sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3.
Pasal 6 : Pemutusan Perjanjian
- Perjanjian ini dapat diakhiri sebelum waktunya atas kesepakatan kedua belah pihak.
- Pihak Pertama dapat membatalkan Perjanjian ini secara sepihak jika Pihak Kedua melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Perjanjian ini, seperti:
- Tidak membayar sewa tepat waktu
- Mengubah fungsi Kios tanpa izin
- Melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban dan keamanan di dalam (Nama Pasar)
- Dan lain-lain.
- Pihak Kedua dapat membatalkan Perjanjian ini secara sepihak jika Pihak Pertama tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini, seperti:
- Tidak memelihara dan merawat Kios dalam keadaan layak huni
- Tidak menyediakan fasilitas umum yang memadai
- Dan lain-lain.
- Pemutusan Perjanjian ini dilakukan secara tertulis dan harus disampaikan kepada pihak lainnya selambat-lambatnya (Batas Waktu Pemberitahuan) sebelum tanggal pemutusan Perjanjian.
Pasal 7 : Penyelesaian Sengketa
- Segala sengketa yang timbul dari Perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan antara kedua belah pihak.
- Jika penyelesaian secara kekeluargaan tidak tercapai, maka sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang.
Pasal 8 : Ketentuan Lain
- Perjanjian ini dibuat dalam rangkap (Jumlah Rangkap), masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
- Segala perubahan dan/atau penambahan terhadap Perjanjian ini hanya sah jika dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Demikian Perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya.
Dibuat di : ........................................
Pada tanggal : ........................................
Pihak Pertama
(Nama Pasar)
........................................
Pihak Kedua
........................................
Saksi
1. ........................................
2. ........................................
Catatan:
- Anda dapat memodifikasi contoh surat perjanjian ini sesuai dengan kebutuhan Anda.
- Pastikan untuk menyertakan semua informasi yang relevan dan penting dalam surat perjanjian.
- Sebaiknya Anda berkonsultasi dengan lawyer untuk memastikan legalitas dan keabsahan surat perjanjian yang Anda buat.