Contoh Surat Perjanjian Sewa Kios Pasar Doc

7 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Sewa Kios Pasar Doc

Contoh Surat Perjanjian Sewa Kios Pasar

Berikut adalah contoh surat perjanjian sewa kios pasar yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

SURAT PERJANJIAN SEWA KIOS PASAR

Nomor : ..... / .... / .... / ....

Yang bertanda tangan di bawah ini :

  1. Pihak Pertama

    • Nama : ........................................
    • Alamat : ........................................
    • Nomor Identitas : ........................................
    • Jabatan : ........................................
    • Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama (Nama Pasar)
  2. Pihak Kedua

    • Nama : ........................................
    • Alamat : ........................................
    • Nomor Identitas : ........................................
    • Pekerjaan : ........................................

Menyatakan dengan sebenarnya telah mencapai kesepakatan untuk mengadakan perjanjian sewa kios Pasar (Nama Pasar) yang selanjutnya disebut Perjanjian ini dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1 : Pokok Perjanjian

  1. Pihak Pertama menyewakan kepada Pihak Kedua sebuah kios di (Nama Pasar), dengan nomor kios (Nomor Kios), yang selanjutnya disebut Kios tersebut.
  2. Pihak Kedua menyewa Kios tersebut dari Pihak Pertama untuk menjalankan usaha (Jenis Usaha).

Pasal 2 : Masa Sewa dan Perpanjangan

  1. Masa sewa Kios ini ditetapkan selama (Durasi Sewa) terhitung sejak tanggal (Tanggal Mulai Sewa) sampai dengan tanggal (Tanggal Berakhir Sewa).
  2. Perjanjian ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama dengan jangka waktu semula, dengan syarat Pihak Kedua mengajukan permohonan perpanjangan kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya (Batas Waktu Permohonan Perpanjangan) sebelum berakhirnya masa sewa.
  3. Perpanjangan Perjanjian ini hanya dapat dilakukan dengan surat perjanjian baru yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Pasal 3 : Sewa

  1. Sewa Kios tersebut ditetapkan sebesar (Besar Sewa) per bulan yang dibayarkan (Metode Pembayaran).
  2. Pembayaran sewa dilakukan setiap tanggal (Tanggal Pembayaran) atau paling lambat tanggal (Batas Waktu Pembayaran) pada setiap bulannya.
  3. Keterlambatan pembayaran sewa akan dikenakan denda sebesar (Besar Denda) per hari.

Pasal 4 : Kewajiban Pihak Pertama

  1. Pihak Pertama berkewajiban untuk mempertahankan dan memelihara Kios dalam keadaan layak huni dan siap digunakan sesuai dengan peruntukannya.
  2. Pihak Pertama bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban di dalam (Nama Pasar).
  3. Pihak Pertama berkewajiban untuk menyediakan fasilitas umum yang memadai di dalam (Nama Pasar), seperti:
    • Tempat parkir
    • Kamar mandi
    • Listrik
    • Air bersih
    • Tempat sampah
    • Dan lain-lain.

Pasal 5 : Kewajiban Pihak Kedua

  1. Pihak Kedua berkewajiban untuk mempergunakan Kios tersebut sesuai dengan peruntukannya dan tidak mengubah fungsinya tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
  2. Pihak Kedua berkewajiban untuk memelihara dan merawat Kios tersebut dalam keadaan baik dan bersih.
  3. Pihak Kedua berkewajiban untuk menghormati peraturan yang berlaku di dalam (Nama Pasar) dan tidak melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban dan keamanan di dalam (Nama Pasar).
  4. Pihak Kedua berkewajiban untuk membayar sewa tepat waktu sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3.

Pasal 6 : Pemutusan Perjanjian

  1. Perjanjian ini dapat diakhiri sebelum waktunya atas kesepakatan kedua belah pihak.
  2. Pihak Pertama dapat membatalkan Perjanjian ini secara sepihak jika Pihak Kedua melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Perjanjian ini, seperti:
    • Tidak membayar sewa tepat waktu
    • Mengubah fungsi Kios tanpa izin
    • Melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban dan keamanan di dalam (Nama Pasar)
    • Dan lain-lain.
  3. Pihak Kedua dapat membatalkan Perjanjian ini secara sepihak jika Pihak Pertama tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini, seperti:
    • Tidak memelihara dan merawat Kios dalam keadaan layak huni
    • Tidak menyediakan fasilitas umum yang memadai
    • Dan lain-lain.
  4. Pemutusan Perjanjian ini dilakukan secara tertulis dan harus disampaikan kepada pihak lainnya selambat-lambatnya (Batas Waktu Pemberitahuan) sebelum tanggal pemutusan Perjanjian.

Pasal 7 : Penyelesaian Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul dari Perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan antara kedua belah pihak.
  2. Jika penyelesaian secara kekeluargaan tidak tercapai, maka sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang.

Pasal 8 : Ketentuan Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap (Jumlah Rangkap), masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
  2. Segala perubahan dan/atau penambahan terhadap Perjanjian ini hanya sah jika dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikian Perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya.

Dibuat di : ........................................

Pada tanggal : ........................................

Pihak Pertama

(Nama Pasar)

........................................

Pihak Kedua

........................................

Saksi

1. ........................................

2. ........................................

Catatan:

  • Anda dapat memodifikasi contoh surat perjanjian ini sesuai dengan kebutuhan Anda.
  • Pastikan untuk menyertakan semua informasi yang relevan dan penting dalam surat perjanjian.
  • Sebaiknya Anda berkonsultasi dengan lawyer untuk memastikan legalitas dan keabsahan surat perjanjian yang Anda buat.