Contoh Surat Perjanjian Sewa Gedung Kantor

8 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Sewa Gedung Kantor

Contoh Surat Perjanjian Sewa Gedung Kantor

Berikut adalah contoh surat perjanjian sewa gedung kantor yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

SURAT PERJANJIAN SEWA GEDUNG

Nomor: ...

Tanggal: ...

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Pihak Pertama:

Nama : ... Alamat : ... Jabatan : ... Nomor Telepon : ... (selanjutnya disebut Penyewa)

Pihak Kedua:

Nama : ... Alamat : ... Jabatan : ... Nomor Telepon : ... (selanjutnya disebut Pemilik)

Menerangkan bahwa:

Pihak Pertama bermaksud untuk menyewa Gedung Kantor yang terletak di [alamat gedung] milik Pihak Kedua, dan Pihak Kedua bersedia untuk menyewakan Gedung Kantor tersebut kepada Pihak Pertama. Untuk itu, kedua belah pihak sepakat untuk membuat Surat Perjanjian Sewa Gedung ini dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Objek Sewa

  1. Objek sewa dalam perjanjian ini adalah Gedung Kantor yang terletak di [alamat gedung], dengan luas bangunan [luas bangunan] m², terdiri dari [spesifikasi ruangan]
  2. [Jika ada, tambahkan: Gedung Kantor tersebut dilengkapi dengan [spesifikasi fasilitas gedung], seperti [contoh fasilitas], dan lain sebagainya.]

Pasal 2: Masa Sewa

  1. Masa sewa Gedung Kantor ini adalah [lama sewa] tahun, terhitung mulai tanggal [tanggal mulai sewa] sampai dengan tanggal [tanggal berakhir sewa].
  2. [Jika ada, tambahkan: Sewa dapat diperpanjang dengan kesepakatan kedua belah pihak dalam jangka waktu [lama perpanjangan] tahun, dengan pemberitahuan [lama pemberitahuan] bulan sebelum masa sewa berakhir].

Pasal 3: Harga Sewa

  1. Harga sewa Gedung Kantor ini adalah [jumlah uang sewa] per bulan, dibayarkan di muka paling lambat tanggal [tanggal pembayaran] setiap bulannya.
  2. [Jika ada, tambahkan: Harga sewa dapat diubah sesuai dengan indeks harga konsumen (IHK) dengan kesepakatan kedua belah pihak].
  3. [Jika ada, tambahkan: Pembayaran sewa dapat dilakukan melalui [metode pembayaran] dengan nomor rekening [nomor rekening]].

Pasal 4: Kewajiban Penyewa

  1. Penyewa wajib membayar sewa Gedung Kantor sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3.
  2. Penyewa wajib menjaga dan memelihara Gedung Kantor dengan baik dan bertanggung jawab atas segala kerusakan yang terjadi selama masa sewa, kecuali kerusakan yang disebabkan oleh bencana alam atau force majeure.
  3. [Jika ada, tambahkan: Penyewa tidak diperkenankan untuk mengubah struktur dan fungsi Gedung Kantor tanpa izin tertulis dari Pemilik].
  4. Penyewa wajib mengembalikan Gedung Kantor dalam keadaan baik dan sesuai dengan kondisi awal pada saat berakhirnya masa sewa, kecuali kerusakan yang disebabkan oleh bencana alam atau force majeure.
  5. [Jika ada, tambahkan: Penyewa wajib memberikan informasi yang benar dan valid kepada Pemilik mengenai identitas, tujuan penggunaan, dan kegiatan yang dilakukan di dalam Gedung Kantor].

Pasal 5: Kewajiban Pemilik

  1. Pemilik wajib menyerahkan Gedung Kantor kepada Penyewa dalam keadaan baik dan sesuai dengan perjanjian ini pada saat dimulainya masa sewa.
  2. Pemilik bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi pada Gedung Kantor yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan Pemilik.
  3. [Jika ada, tambahkan: Pemilik bersedia untuk melakukan perbaikan atau renovasi pada Gedung Kantor sesuai dengan kebutuhan Penyewa dengan persetujuan kedua belah pihak].
  4. [Jika ada, tambahkan: Pemilik wajib menyediakan fasilitas [contoh fasilitas] yang sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian ini].

Pasal 6: Pemutusan Perjanjian

  1. Perjanjian sewa ini dapat diakhiri sebelum masa sewa berakhir dengan persetujuan kedua belah pihak.
  2. [Jika ada, tambahkan: Perjanjian sewa dapat diakhiri secara sepihak oleh Pemilik jika Penyewa melanggar ketentuan dalam perjanjian ini, seperti [contoh pelanggaran], dan tidak memperbaikinya setelah diberikan surat peringatan].
  3. [Jika ada, tambahkan: Perjanjian sewa dapat diakhiri secara sepihak oleh Penyewa jika Pemilik melanggar ketentuan dalam perjanjian ini, seperti [contoh pelanggaran], dan tidak memperbaikinya setelah diberikan surat peringatan].
  4. [Jika ada, tambahkan: Jika perjanjian sewa diakhiri sebelum masa sewa berakhir, Penyewa wajib mengembalikan Gedung Kantor kepada Pemilik dalam keadaan baik dan sesuai dengan kondisi awal pada saat berakhirnya masa sewa, kecuali kerusakan yang disebabkan oleh bencana alam atau force majeure].

Pasal 7: Penyelesaian Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul akibat pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat antara kedua belah pihak.
  2. [Jika ada, tambahkan: Jika musyawarah tidak berhasil, sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang di [wilayah hukum]].

Pasal 8: Ketentuan Lain

  1. [Jika ada, tambahkan: Semua biaya yang timbul akibat pelaksanaan perjanjian ini, seperti biaya listrik, air, dan keamanan, ditanggung oleh Penyewa].
  2. [Jika ada, tambahkan: Semua biaya yang timbul akibat kerusakan Gedung Kantor yang disebabkan oleh kelalaian Penyewa, ditanggung oleh Penyewa].
  3. Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan isi yang sama dan berlaku sama, masing-masing pihak memegang satu eksemplar.

Demikian Surat Perjanjian Sewa Gedung ini dibuat dengan sebenarnya.

Pihak Pertama Pihak Kedua

[Nama Penyewa] [Nama Pemilik]

[Tanda Tangan Penyewa] [Tanda Tangan Pemilik]

[Nama Terang Penyewa] [Nama Terang Pemilik]

[Stempel Penyewa] [Stempel Pemilik]

Catatan:

  • Anda dapat menambahkan atau mengurangi ketentuan dalam contoh surat perjanjian sewa gedung kantor ini sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan Anda dengan pihak lain.
  • Anda disarankan untuk berkonsultasi dengan lawyer untuk memastikan bahwa isi perjanjian sesuai dengan peraturan yang berlaku.