Contoh Surat Perjanjian Sewa Tanah Doc

6 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Sewa Tanah Doc

Contoh Surat Perjanjian Sewa Tanah

Perjanjian Sewa Tanah ini dibuat dan ditandatangani pada tanggal [Tanggal] di [Tempat] oleh dan antara:

  • Pihak Pertama, yang selanjutnya disebut "Pemilik Tanah", adalah [Nama Pemilik Tanah] yang beralamat di [Alamat Pemilik Tanah] dengan Nomor Induk Kependudukan [Nomor Induk Kependudukan] dan Nomor Handphone [Nomor Handphone].
  • Pihak Kedua, yang selanjutnya disebut "Penyewa", adalah [Nama Penyewa] yang beralamat di [Alamat Penyewa] dengan Nomor Induk Kependudukan [Nomor Induk Kependudukan] dan Nomor Handphone [Nomor Handphone].

Pasal 1: Pokok Perjanjian

  1. Pemilik Tanah menyewakan tanah miliknya kepada Penyewa yang berlokasi di [Lokasi Tanah] dengan luas [Luas Tanah] meter persegi.
  2. Tanah tersebut akan digunakan oleh Penyewa untuk [Tujuan Sewa] selama [Durasi Sewa] tahun, terhitung mulai tanggal [Tanggal Mulai Sewa] hingga tanggal [Tanggal Akhir Sewa].

Pasal 2: Harga Sewa

  1. Harga sewa tanah ditetapkan sebesar [Jumlah Uang] Rupiah ([Tulis Angka] ) per [Periode Sewa].
  2. Pembayaran sewa dilakukan oleh Penyewa kepada Pemilik Tanah pada tanggal [Tanggal Pembayaran Sewa] setiap [Periode Sewa].
  3. Pembayaran sewa dapat dilakukan melalui [Metode Pembayaran]

Pasal 3: Kewajiban Penyewa

  1. Penyewa wajib membayar sewa tanah tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 2.
  2. Penyewa wajib menjaga dan memelihara tanah yang disewa dengan baik.
  3. Penyewa dilarang menggunakan tanah yang disewa untuk tujuan yang tidak sesuai dengan perjanjian.
  4. Penyewa wajib mengembalikan tanah dalam kondisi semula setelah masa sewa berakhir, kecuali ada kesepakatan lain yang tertulis antara kedua belah pihak.

Pasal 4: Kewajiban Pemilik Tanah

  1. Pemilik Tanah wajib memberikan akses kepada Penyewa untuk menggunakan tanah yang disewa.
  2. Pemilik Tanah wajib menjamin bahwa tanah yang disewakan tidak sedang dalam sengketa atau memiliki hak kepemilikan lain.
  3. Pemilik Tanah wajib memberikan surat pernyataan kepemilikan tanah kepada Penyewa sebagai bukti sah atas kepemilikan tanah yang disewakan.

Pasal 5: Perpanjangan Sewa

  1. Perpanjangan masa sewa tanah dapat dilakukan atas kesepakatan bersama antara kedua belah pihak dengan membuat perjanjian baru.
  2. Perjanjian perpanjangan masa sewa harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Pasal 6: Pemutusan Perjanjian

  1. Perjanjian sewa dapat diputuskan sebelum masa sewa berakhir atas kesepakatan bersama kedua belah pihak.
  2. Penyewa dapat memutuskan perjanjian sewa sebelum masa sewa berakhir dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pemilik Tanah selambat-lambatnya [Jumlah Waktu] bulan sebelum tanggal berakhirnya masa sewa.
  3. Pemilik Tanah dapat memutuskan perjanjian sewa sebelum masa sewa berakhir dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Penyewa selambat-lambatnya [Jumlah Waktu] bulan sebelum tanggal berakhirnya masa sewa.
  4. Dalam hal perjanjian sewa diputuskan, Penyewa wajib mengembalikan tanah dalam kondisi semula kepada Pemilik Tanah.

Pasal 7: Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul akibat perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat antara kedua belah pihak.
  2. Jika penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, maka sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang di [Lokasi Pengadilan].

Pasal 8: Ketentuan Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap asli, masing-masing pihak memegang satu rangkap.
  2. Segala perubahan atau tambahan atas perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikian Perjanjian Sewa Tanah ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Pihak Pertama:

[Nama Pemilik Tanah]

[Tanda Tangan]

Pihak Kedua:

[Nama Penyewa]

[Tanda Tangan]

Saksi:

1. [Nama Saksi]

[Tanda Tangan]

2. [Nama Saksi]

[Tanda Tangan]

[Nama Tempat]

[Tanggal]

Catatan:

  • Teks di dalam kurung siku "[ ]" merupakan contoh yang perlu diganti dengan informasi yang sesuai dengan perjanjian sewa tanah yang dibuat.
  • Surat perjanjian ini hanya contoh dan mungkin perlu diubah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing pihak.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan ahli hukum untuk mendapatkan nasihat yang lebih tepat sebelum menandatangani perjanjian sewa tanah.