Contoh Surat Perjanjian Pinjaman Uang Dengan Jaminan Sepeda Motor

4 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Pinjaman Uang Dengan Jaminan Sepeda Motor

Contoh Surat Perjanjian Pinjaman Uang dengan Jaminan Sepeda Motor

Berikut adalah contoh surat perjanjian pinjaman uang dengan jaminan sepeda motor:

SURAT PERJANJIAN PINJAMAN UANG

Nomor: 001/SPU/XXX/2023

Pada hari ini, ..... tanggal ..... bulan ..... tahun ....., bertempat di ....., kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Pihak Pertama
  • Nama : .....
  • Alamat : .....
  • No. KTP : .....
  1. Pihak Kedua
  • Nama : .....
  • Alamat : .....
  • No. KTP : .....

Dengan ini sepakat untuk mengadakan perjanjian Pinjaman Uang dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1 : Pokok Perjanjian

  1. Pihak Pertama menyatakan telah meminjamkan uang kepada Pihak Kedua sejumlah Rp. ..... (..... Rupiah).
  2. Pihak Kedua menyatakan telah menerima pinjaman uang dari Pihak Pertama sejumlah Rp. ..... (..... Rupiah).

Pasal 2 : Jaminan

  1. Sebagai jaminan atas pinjaman uang tersebut, Pihak Kedua menyerahkan sepeda motor dengan merk ....., jenis ....., warna ....., nomor rangka ....., dan nomor mesin ..... kepada Pihak Pertama.
  2. Pihak Kedua menjamin bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya sendiri dan bebas dari segala sengketa hukum.

Pasal 3 : Bunga dan Tenor

  1. Pihak Kedua wajib mengembalikan pinjaman uang tersebut beserta bunga sebesar ..... % per bulan kepada Pihak Pertama.
  2. Tenor pengembalian pinjaman uang tersebut adalah ..... bulan.
  3. Pembayaran cicilan akan dilakukan setiap tanggal ..... bulan.

Pasal 4 : Pelunasan

  1. Pihak Kedua wajib melunasi seluruh pinjaman uang dan bunganya paling lambat pada tanggal ..... bulan ..... tahun .....
  2. Jika Pihak Kedua melunasi pinjaman uang lebih cepat dari waktu yang ditentukan, maka Pihak Pertama tidak akan membebankan denda.

Pasal 5 : Wanprestasi

  1. Jika Pihak Kedua wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya, maka Pihak Pertama berhak untuk:
    • Menagih sisa pinjaman uang dan bunganya beserta denda keterlambatan sebesar ..... % per hari dari nilai cicilan yang terlambat.
    • Mengambil alih kepemilikan sepeda motor yang dijadikan jaminan.

Pasal 6 : Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 7 : Ketentuan Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang sah dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
  2. Segala perubahan dan/atau penambahan atas perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikian Perjanjian Pinjaman Uang ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Pihak Pertama Pihak Kedua


Saksi



Catatan:

  • Silahkan sesuaikan isi perjanjian ini dengan kebutuhan dan kesepakatan Anda.
  • Perjanjian ini hanya contoh dan tidak memiliki kekuatan hukum.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan profesional hukum sebelum menandatangani perjanjian ini.
  • Pastikan semua data yang tercantum dalam perjanjian ini sudah benar dan lengkap.
  • Simpan perjanjian ini dengan baik sebagai bukti hukum.