Contoh Surat Perjanjian Sub Kontraktor Di Malaysia

5 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Sub Kontraktor Di Malaysia

Contoh Surat Perjanjian Sub Kontraktor di Malaysia

Berikut adalah contoh surat perjanjian sub kontraktor di Malaysia:

PERJANJIAN SUB KONTRAK

DIJALANKAN ANTARA

[Nama Kontraktor Utama] (selanjutnya disebut "Kontraktor Utama")

DENGAN

[Nama Sub Kontraktor] (selanjutnya disebut "Sub Kontraktor")

BERIKUT INI ADALAH SYARAT-SYARAT PERJANJIAN SUB KONTRAK INI:

  1. Latar Belakang Kontraktor Utama telah dianugerahkan kontrak oleh [Nama Pemilik Projek] untuk [Jenis Pekerjaan] ("Projek") di [Lokasi Projek]. Kontraktor Utama bermaksud untuk melantik Sub Kontraktor untuk melakukan [Jenis Pekerjaan Sub Kontrak] ("Pekerjaan") untuk Projek.

  2. Skop Kerja Sub Kontraktor setuju untuk melakukan Pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dan gambar yang disediakan oleh Kontraktor Utama. Skop Pekerjaan meliputi tetapi tidak terbatas pada:

    • [Daftar tugas yang akan dilakukan oleh Sub Kontraktor]
    • [Rincian bahan dan peralatan yang akan disediakan oleh Sub Kontraktor]
  3. Harga dan Pembayaran Harga total untuk Pekerjaan adalah [Jumlah] (Ringgit Malaysia) ("Harga"). Kontraktor Utama akan membayar Harga kepada Sub Kontraktor sesuai dengan jadwal pembayaran berikut:

    • [Persentase Harga] dari Harga akan dibayarkan kepada Sub Kontraktor setelah [Tahap penyelesaian Pekerjaan].
    • [Persentase Harga] sisanya akan dibayarkan kepada Sub Kontraktor setelah [Tahap penyelesaian Pekerjaan].
  4. Jadwal Kerja Sub Kontraktor setuju untuk menyelesaikan Pekerjaan sesuai dengan jadwal yang disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu [Tanggal mulai] hingga [Tanggal selesai].

  5. Jaminan Sub Kontraktor menjamin bahwa Pekerjaan akan dilakukan dengan kualitas dan standar yang tinggi sesuai dengan spesifikasi dan gambar yang disediakan oleh Kontraktor Utama. Sub Kontraktor juga menjamin bahwa Pekerjaan akan bebas dari cacat dan kesalahan selama jangka waktu [Jumlah] tahun setelah penyelesaian Pekerjaan.

  6. Asuransi Sub Kontraktor wajib memiliki asuransi yang berlaku selama masa Pekerjaan, termasuk:

    • Asuransi kecelakaan kerja untuk semua pekerja Sub Kontraktor.
    • Asuransi tanggung jawab umum untuk melindungi Kontraktor Utama dari klaim pihak ketiga yang timbul dari Pekerjaan.
    • Asuransi kerusakan properti untuk melindungi Pekerjaan dari kerugian atau kerusakan.
  7. Peraturan dan Hukum Perjanjian ini tunduk pada hukum Malaysia dan akan ditafsirkan sesuai dengan hukum tersebut.

  8. Penyelesaian Sengketa Setiap sengketa yang timbul dari atau terkait dengan Perjanjian ini akan diselesaikan secara damai melalui negosiasi antara kedua belah pihak. Jika negosiasi gagal, sengketa akan diselesaikan melalui arbitrase di Malaysia sesuai dengan Peraturan Arbitrase Malaysia 2017.

  9. Perubahan Perubahan terhadap Perjanjian ini hanya akan sah jika dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

  10. Pemutusan Perjanjian Kontraktor Utama berhak untuk memutuskan Perjanjian ini jika Sub Kontraktor:

    • Gagal menyelesaikan Pekerjaan sesuai dengan jadwal.
    • Gagal memenuhi standar kualitas yang ditentukan.
    • Melanggar ketentuan Perjanjian ini.

Ditetapkan pada: [Tanggal]

Di: [Lokasi]

[Tanda Tangan dan Cap Kontraktor Utama]

[Tanda Tangan dan Cap Sub Kontraktor]

Catatan:

  • Contoh ini hanya untuk tujuan ilustrasi.
  • Perjanjian sub kontrak harus disusun dengan cermat dan detail untuk memastikan hak dan kewajiban kedua belah pihak terlindungi.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan profesional hukum untuk mendapatkan nasihat yang lebih spesifik tentang persyaratan hukum di Malaysia.