Contoh Surat Perjanjian Take Over Motor

4 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Take Over Motor

Contoh Surat Perjanjian Take Over Motor

Surat Perjanjian Take Over Motor ini dibuat dan ditandatangani pada tanggal [Tanggal] di [Tempat], oleh dan diantara:

1. Pihak Pertama:

  • Nama : [Nama Pihak Pertama]
  • Alamat : [Alamat Pihak Pertama]
  • No. KTP : [No. KTP Pihak Pertama]

2. Pihak Kedua:

  • Nama : [Nama Pihak Kedua]
  • Alamat : [Alamat Pihak Kedua]
  • No. KTP : [No. KTP Pihak Kedua]

PASAL 1

Perihal

Perjanjian ini dibuat dengan maksud untuk mengatur perpindahan kepemilikan kendaraan bermotor jenis [Jenis Motor] dengan Nomor Polisi [Nomor Polisi] dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.

PASAL 2

Objek Perjanjian

Objek perjanjian ini adalah kendaraan bermotor jenis [Jenis Motor] dengan Nomor Polisi [Nomor Polisi] dengan spesifikasi sebagai berikut:

  • Merk : [Merk]
  • Tipe : [Tipe]
  • Tahun Pembuatan : [Tahun Pembuatan]
  • Nomor Rangka : [Nomor Rangka]
  • Nomor Mesin : [Nomor Mesin]
  • Warna : [Warna]

PASAL 3

Harga dan Cara Pembayaran

Pihak Kedua setuju untuk membayar harga pembelian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebesar [Jumlah Harga] (**) kepada Pihak Pertama dengan cara:

  • [Cara Pembayaran]

PASAL 4

Serah Terima

Pihak Pertama menyerahkan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya pada tanggal [Tanggal] di [Tempat] dalam kondisi [Kondisi Motor] dan lengkap dengan surat-surat kendaraan.

PASAL 5

Pembebasan Tanggung Jawab

Pihak Pertama membebaskan diri dari segala bentuk tanggung jawab atas segala kerusakan, kehilangan, dan kerugian yang terjadi pada kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setelah penyerahan kepada Pihak Kedua.

PASAL 6

Biaya

Segala biaya yang timbul sehubungan dengan perjanjian ini, seperti biaya balik nama dan biaya lainnya, akan ditanggung oleh [Pihak yang Menanggung Biaya].

PASAL 7

Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul sehubungan dengan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

PASAL 8

Ketentuan Lain

  • Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua (2) eksemplar, masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
  • Perjanjian ini dapat diubah dan/atau ditambah dengan perjanjian tertulis baru yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Pihak Pertama: Pihak Kedua:

[Nama Pihak Pertama] [Nama Pihak Kedua]

[Tanda Tangan] [Tanda Tangan]

[Stempel/Cap] [Stempel/Cap]

Catatan:

  • Anda dapat menyesuaikan isi surat perjanjian ini dengan kebutuhan dan kesepakatan Anda dengan pihak lainnya.
  • Anda disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum untuk memastikan legalitas dan kelengkapan isi surat perjanjian.
  • Jangan lupa untuk mencantumkan identitas diri yang lengkap dan valid, serta nomor kontak yang dapat dihubungi.
  • Pastikan kedua belah pihak menandatangani surat perjanjian dan menyimpan salinannya.