Contoh Surat Perjanjian Take Over Mobil

6 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Take Over Mobil

Contoh Surat Perjanjian Take Over Mobil

Berikut ini contoh surat perjanjian take over mobil yang dapat Anda gunakan sebagai panduan:

SURAT PERJANJIAN TAKE OVER MOBIL

**Nomor : **

**Tanggal : **

Yang bertanda tangan di bawah ini :

  1. Nama : Alamat : Nomor Identitas : Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri (sebut sebagai PIHAK PERTAMA)

  2. Nama : Alamat : Nomor Identitas : Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri (sebut sebagai PIHAK KEDUA)

Kedua belah pihak selanjutnya disebut sebagai "PIHAK" dan secara bersama-sama disebut sebagai "PARA PIHAK"

MEMAHAMI DAN MENYETUJUI HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT :

Pasal 1

Pokok Perjanjian

Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dengan maksud dan tujuan untuk mengatur perpindahan kepemilikan atas satu unit mobil (sebut sebagai "OBJEK") dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, dengan rincian sebagai berikut :

1.1. Jenis Kendaraan : 1.2. Merk : 1.3. Tahun Pembuatan : 1.4. Nomor Polisi : 1.5. Nomor Rangka : 1.6. Nomor Mesin :

Pasal 2

Harga dan Cara Pembayaran

  1. **Harga total OBJEK yang disepakati PARA PIHAK adalah sebesar Rp. ** (terbilang: ).
  2. PIHAK KEDUA akan membayar harga total OBJEK kepada PIHAK PERTAMA dengan cara :
    • Pembayaran tunai :

    • Pembayaran cicilan :

      • Jumlah cicilan :
      • Besar cicilan :
      • Jangka waktu cicilan :
      • Jadwal pembayaran cicilan :
      • Denda keterlambatan pembayaran :
      • Jaminan pembayaran cicilan :

Pasal 3

Kewajiban PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk :

  1. Menyerahkan OBJEK kepada PIHAK KEDUA dalam keadaan:
    • Bersih dan bebas dari segala macam hutang, sengketa, atau tuntutan pihak ketiga.
    • Lengkap dengan semua surat-surat kendaraan yang sah.
  2. Memberikan jaminan atas keabsahan dan keaslian surat-surat kendaraan OBJEK.
  3. Membebaskan PIHAK KEDUA dari segala macam tuntutan pihak ketiga atas OBJEK.

Pasal 4

Kewajiban PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA berkewajiban untuk :

  1. Membayar harga total OBJEK kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan ketentuan Pasal 2.
  2. Menerima OBJEK dalam keadaan apa adanya.
  3. Membayar pajak dan biaya perpanjangan STNK serta asuransi OBJEK setelah tanggal perjanjian ini ditandatangani.

Pasal 5

Risiko dan Tanggung Jawab

  1. Mulai tanggal penandatanganan perjanjian ini, semua risiko dan tanggung jawab atas OBJEK menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
  2. PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan, kehilangan, atau kerugian yang terjadi pada OBJEK setelah tanggal penandatanganan perjanjian ini.
  3. Segala biaya yang timbul akibat kerusakan, kehilangan, atau kerugian pada OBJEK menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 6

Penghentian Perjanjian

Perjanjian ini dapat dihentikan bila :

  1. PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan ketentuan Pasal 2.
  2. OBJEK merupakan hasil kejahatan atau diperoleh dengan cara yang tidak sah.
  3. Terjadi sengketa hukum yang tidak dapat diselesaikan antara PARA PIHAK.

Pasal 7

Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara PARA PIHAK. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 8

Ketentuan Lainnya

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua (2) eksemplar, masing-masing bermaterai cukup, dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
  2. Perubahan atau penambahan terhadap perjanjian ini hanya dapat dilakukan dengan surat tertulis dan ditandatangani oleh PARA PIHAK.
  3. Perjanjian ini dibuat dengan sadar, sukarela, dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK.

PIHAK PERTAMA

PIHAK KEDUA

Saksi 1

Saksi 2

Catatan:

  • Anda dapat memodifikasi contoh surat perjanjian take over mobil ini sesuai dengan kebutuhan Anda.
  • Sebaiknya Anda berkonsultasi dengan notaris untuk pembuatan surat perjanjian take over mobil yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pastikan semua isi perjanjian dimengerti dan disetujui oleh kedua belah pihak.