Contoh Surat Perjanjian Usaha Modal Bersama

6 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Usaha Modal Bersama

Contoh Surat Perjanjian Usaha Modal Bersama

Berikut ini adalah contoh surat perjanjian usaha modal bersama yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

PERJANJIAN USAHA MODAL BERSAMA

**Nomor: **

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: ....................... Alamat: ....................... Jabatan: ....................... Nomor Identitas: ....................... (selanjutnya disebut Pihak Pertama)

  2. Nama: ....................... Alamat: ....................... Jabatan: ....................... Nomor Identitas: ....................... (selanjutnya disebut Pihak Kedua)

Bersama-sama sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Usaha Modal Bersama ini dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Tujuan

Perjanjian ini bertujuan untuk mengatur kerja sama usaha modal bersama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam bidang ....................... (sebutkan bidang usaha).

Pasal 2: Nama Usaha

Nama usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian ini adalah .......................

Pasal 3: Bentuk Usaha

Bentuk usaha yang dijalankan adalah ....................... (misalnya: CV, Firma, PT).

Pasal 4: Modal Usaha

  1. Modal usaha yang disetorkan oleh Pihak Pertama sebesar ....................... (dalam angka dan huruf).
  2. Modal usaha yang disetorkan oleh Pihak Kedua sebesar ....................... (dalam angka dan huruf).
  3. Total modal usaha adalah ....................... (dalam angka dan huruf).
  4. Pembagian keuntungan dan kerugian usaha sesuai dengan perbandingan modal yang disetorkan masing-masing pihak.

Pasal 5: Lama Perjanjian

Perjanjian ini berlaku selama ....................... (dalam angka dan huruf) tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian ini.

Pasal 6: Kewajiban Pihak Pertama

  1. Menyediakan modal usaha sebesar ....................... (dalam angka dan huruf).
  2. ....................... (sebutkan kewajiban lain Pihak Pertama).

Pasal 7: Kewajiban Pihak Kedua

  1. Menyediakan modal usaha sebesar ....................... (dalam angka dan huruf).
  2. ....................... (sebutkan kewajiban lain Pihak Kedua).

Pasal 8: Hak dan Kewajiban Pihak Ketiga

....................... (sebutkan hak dan kewajiban pihak ketiga jika ada).

Pasal 9: Pengambilan Keputusan

  1. Setiap keputusan penting dalam usaha ini diambil berdasarkan kesepakatan bersama Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
  2. Keputusan diambil dengan suara terbanyak.
  3. Jika terjadi kebuntuan dalam pengambilan keputusan, maka akan diadakan mediasi.

Pasal 10: Pemisahan Usaha

  1. Perjanjian ini dapat diakhiri sebelum jangka waktu yang ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
  2. Pemisahan usaha akan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dan sesuai dengan perjanjian ini.
  3. Pembagian aset dan liabilitas usaha dilakukan sesuai dengan perbandingan modal yang disetorkan masing-masing pihak.

Pasal 11: Penyelesaian Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
  2. Jika cara musyawarah tidak membuahkan hasil, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum.

Pasal 12: Lain-lain

  1. Segala hal yang tidak diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian dengan kesepakatan bersama Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
  2. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak menerima satu eksemplar dengan kekuatan hukum yang sama.

Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal .......................

Pihak Pertama: Pihak Kedua:

....................... .......................

(Nama Tercetak) (Nama Tercetak)

(Tanda Tangan) (Tanda Tangan)

Saksi:

  1. .......................

(Nama Tercetak)

(Tanda Tangan)

  1. .......................

(Nama Tercetak)

(Tanda Tangan)

Catatan:

  • Anda perlu mengganti bagian yang diberi tanda ....................... dengan informasi yang sesuai dengan perjanjian usaha Anda.
  • Anda dapat menambahkan pasal atau klausula lain sesuai dengan kebutuhan.
  • Anda disarankan untuk berkonsultasi dengan profesional hukum sebelum menandatangani perjanjian ini.

Penting:

Perjanjian ini hanyalah contoh dan tidak dapat digunakan secara langsung. Setiap perjanjian usaha harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing pihak. Selalu berkonsultasi dengan profesional hukum untuk memastikan perjanjian Anda sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.