Contoh Surat Perjanjian Usaha Modal Bersama
Berikut ini adalah contoh surat perjanjian usaha modal bersama yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:
PERJANJIAN USAHA MODAL BERSAMA
**Nomor: **
Yang bertanda tangan di bawah ini:
-
Nama: ....................... Alamat: ....................... Jabatan: ....................... Nomor Identitas: ....................... (selanjutnya disebut Pihak Pertama)
-
Nama: ....................... Alamat: ....................... Jabatan: ....................... Nomor Identitas: ....................... (selanjutnya disebut Pihak Kedua)
Bersama-sama sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Usaha Modal Bersama ini dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Tujuan
Perjanjian ini bertujuan untuk mengatur kerja sama usaha modal bersama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam bidang ....................... (sebutkan bidang usaha).
Pasal 2: Nama Usaha
Nama usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian ini adalah .......................
Pasal 3: Bentuk Usaha
Bentuk usaha yang dijalankan adalah ....................... (misalnya: CV, Firma, PT).
Pasal 4: Modal Usaha
- Modal usaha yang disetorkan oleh Pihak Pertama sebesar ....................... (dalam angka dan huruf).
- Modal usaha yang disetorkan oleh Pihak Kedua sebesar ....................... (dalam angka dan huruf).
- Total modal usaha adalah ....................... (dalam angka dan huruf).
- Pembagian keuntungan dan kerugian usaha sesuai dengan perbandingan modal yang disetorkan masing-masing pihak.
Pasal 5: Lama Perjanjian
Perjanjian ini berlaku selama ....................... (dalam angka dan huruf) tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian ini.
Pasal 6: Kewajiban Pihak Pertama
- Menyediakan modal usaha sebesar ....................... (dalam angka dan huruf).
- ....................... (sebutkan kewajiban lain Pihak Pertama).
Pasal 7: Kewajiban Pihak Kedua
- Menyediakan modal usaha sebesar ....................... (dalam angka dan huruf).
- ....................... (sebutkan kewajiban lain Pihak Kedua).
Pasal 8: Hak dan Kewajiban Pihak Ketiga
....................... (sebutkan hak dan kewajiban pihak ketiga jika ada).
Pasal 9: Pengambilan Keputusan
- Setiap keputusan penting dalam usaha ini diambil berdasarkan kesepakatan bersama Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
- Keputusan diambil dengan suara terbanyak.
- Jika terjadi kebuntuan dalam pengambilan keputusan, maka akan diadakan mediasi.
Pasal 10: Pemisahan Usaha
- Perjanjian ini dapat diakhiri sebelum jangka waktu yang ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
- Pemisahan usaha akan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dan sesuai dengan perjanjian ini.
- Pembagian aset dan liabilitas usaha dilakukan sesuai dengan perbandingan modal yang disetorkan masing-masing pihak.
Pasal 11: Penyelesaian Sengketa
- Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
- Jika cara musyawarah tidak membuahkan hasil, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum.
Pasal 12: Lain-lain
- Segala hal yang tidak diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian dengan kesepakatan bersama Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
- Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak menerima satu eksemplar dengan kekuatan hukum yang sama.
Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal .......................
Pihak Pertama: Pihak Kedua:
....................... .......................
(Nama Tercetak) (Nama Tercetak)
(Tanda Tangan) (Tanda Tangan)
Saksi:
- .......................
(Nama Tercetak)
(Tanda Tangan)
- .......................
(Nama Tercetak)
(Tanda Tangan)
Catatan:
- Anda perlu mengganti bagian yang diberi tanda ....................... dengan informasi yang sesuai dengan perjanjian usaha Anda.
- Anda dapat menambahkan pasal atau klausula lain sesuai dengan kebutuhan.
- Anda disarankan untuk berkonsultasi dengan profesional hukum sebelum menandatangani perjanjian ini.
Penting:
Perjanjian ini hanyalah contoh dan tidak dapat digunakan secara langsung. Setiap perjanjian usaha harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing pihak. Selalu berkonsultasi dengan profesional hukum untuk memastikan perjanjian Anda sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.